SUARA UTAMA,Merangin — Puluhan kubik kayu pecahan diduga dikeluarkan dari kawasan hutan di wilayah Desa Pulau Bayur, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi. Kayu-kayu tersebut ditemukan dalam beberapa tumpukan di sekitar tepi Sungai Tembesi dan diduga akan dipasarkan kepada sejumlah pengepul di luar Desa Pulau Bayur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, terdapat sejumlah tumpukan kayu pecahan yang diduga berasal dari kawasan hutan setempat. Beberapa jenis kayu yang terlihat di antaranya disebut warga memiliki jenis Mampiai.
Dari hasil penelusuran di lapangan, seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut kayu-kayu tersebut merupakan milik beberapa warga yang sengaja mengeluarkannya dari kawasan hutan untuk kemudian dijual kepada pengepul.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kayu-kayu itu milik beberapa orang. Salah satunya Pendi,” ujar warga tersebut kepada media ini.
Keterangan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Pendi. Saat dikonfirmasi terkait tumpukan kayu pecahan yang berada di tepi Sungai Tembesi, Pendi membenarkan bahwa sebagian kayu tersebut berkaitan dengan dirinya, namun menurut pengakuannya kayu itu bukan miliknya seorang.
“Bukan milik saya sendiri. Ada beberapa orang yang punya kayu ini, ada kawan-kawan lainnya. Kalau tidak salah sekitar delapan orang,” kata Pendi.
Pendi juga menyampaikan bahwa kayu-kayu yang berada di lokasi tersebut bukan seluruhnya milik dirinya, melainkan terdapat kepemilikan dari beberapa orang lainnya yang tidak ingin disebutkan namanya.
Keberadaan tumpukan kayu tersebut menjadi perhatian karena asal-usul dan kelengkapan dokumen kayu perlu dipastikan oleh pihak berwenang. Apabila kayu berasal dari kawasan hutan dan diperdagangkan, maka legalitas asal-usul serta dokumen angkutan hasil hutan harus dapat dibuktikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara umum, kayu hasil penebangan maupun hasil hutan tidak dapat diperdagangkan atau diangkut secara bebas tanpa dokumen legalitas dan dokumen angkutan yang dipersyaratkan. Karena itu, asal-usul kayu, status kawasan tempat kayu ditebang, pihak yang melakukan penebangan, serta tujuan penjualan perlu diperiksa secara resmi.
Dalam konteks ini, dugaan tersebut tentu masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Media ini tidak menyimpulkan bahwa seluruh kayu yang ditemukan merupakan hasil pembalakan ilegal sebelum dilakukan pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi berwenang.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Merangin, bersama dinas atau instansi terkait dapat turun langsung melakukan pengecekan terhadap keberadaan tumpukan kayu tersebut.
Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui dari mana kayu-kayu itu berasal, siapa pemiliknya, apakah kayu tersebut berasal dari kawasan hutan, serta apakah seluruh kayu telah dilengkapi dokumen legalitas dan dokumen pengangkutan sebagaimana dipersyaratkan.
Selain itu, aparat juga diharapkan melakukan penelusuran terhadap dugaan aktivitas perambahan atau penebangan di kawasan hutan sekitar Desa Pulau Bayur apabila memang ditemukan indikasi pelanggaran.
Persoalan dugaan aktivitas penebangan hutan tersebut juga menjadi sorotan masyarakat karena wilayah Desa Pulau Bayur sebelumnya pernah terdampak banjir bandang.
Sejumlah warga menduga kerusakan dan berkurangnya tutupan hutan di wilayah sekitar turut memperparah dampak banjir. Namun, dugaan adanya hubungan langsung antara aktivitas penebangan dengan terjadinya banjir bandang tetap membutuhkan kajian dan pembuktian dari pihak berwenang maupun ahli lingkungan.
Masyarakat berharap persoalan tersebut tidak hanya berhenti pada penemuan tumpukan kayu di tepi Sungai Tembesi. Jika benar terdapat aktivitas perambahan atau penebangan tanpa izin di kawasan hutan, maka penegakan hukum dinilai penting untuk mencegah kerusakan hutan yang lebih luas.
Polres Merangin dan instansi terkait diharapkan segera melakukan investigasi secara menyeluruh, termasuk memeriksa legalitas kayu, asal kawasan kayu, pihak-pihak yang terlibat, serta jalur distribusi kayu tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan terkait asal-usul kayu dan legalitasnya masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama











