SUARA UTAMA,Merangin – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, kembali menjadi sorotan. Pada Kamis (13/8/2026), jajaran Satreskrim Polres Merangin dikabarkan mengamankan dua orang yang diduga bekerja dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan tersebut.
Informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah warga di sekitar lokasi menyebutkan, dua orang yang diamankan polisi tersebut diduga merupakan pekerja dari seorang yang dikenal sebagai bos dompeng bernama Fajri.
Sementara itu, keberadaan Fajri hingga kini disebut-sebut tidak diketahui. Sejumlah sumber warga bahkan menyebut Fajri diduga telah meninggalkan lokasi setelah dua pekerjanya diamankan polisi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Informasinya dua orang itu anak buah Fajri. Kemarin (Kamis, 13 Agustus 2026) mereka ditangkap polisi. Kalau Fajri sekarang kabur, kami tidak tahu ke mana,” ujar salah seorang sumber warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Menurut sumber tersebut, kondisi itu menjadi perhatian warga karena dua orang yang diduga hanya sebagai pekerja justru lebih dahulu berhadapan dengan aparat, sementara orang yang disebut sebagai bos atau pemilik aktivitas dompeng tersebut dikabarkan tidak berada di lokasi.
“Kasihan juga pekerjanya yang ditangkap, sementara bosnya malah tidak ada. Kalau memang benar ada yang mengendalikan aktivitas tersebut, tentu harus ditelusuri siapa pemilik atau pengelolanya,” kata sumber lainnya.
Kasus ini semakin menjadi perhatian karena lokasi yang disebut sebagai tempat aktivitas PETI tersebut berada di kawasan Talang Kawo, yang sebelumnya memang pernah menjadi sorotan terkait dugaan penggarapan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Sebelumnya, pada Juli 2026, Pemkab Merangin melalui tim aset turun langsung mengecek lahan milik pemerintah daerah di kawasan Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko. Dari total sekitar 8 hektare lahan aset Pemkab, sekitar 1,5 hektare dilaporkan telah tergarap dan mengalami kerusakan akibat aktivitas PETI.
Asisten I Setda Merangin, Sukoso, saat itu menyebut tim menemukan kondisi lahan yang rusak dan menduga kawasan tersebut telah digunakan untuk aktivitas PETI selama lebih dari dua tahun. Pemkab kemudian berencana menindaklanjuti temuan tersebut kepada pihak berwenang.
Dengan adanya penangkapan dua orang yang diduga pekerja PETI pada Kamis (13/8/2026), warga berharap aparat tidak hanya berhenti pada pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga menjadi pemodal, pemilik alat, maupun pengendali aktivitas penambangan tersebut.
Penangkapan dua orang tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan aktivitas PETI di kawasan Talang Kawo.
Apalagi, apabila benar aktivitas penambangan berlangsung di atas lahan milik Pemkab Merangin, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum di bidang pertambangan, tetapi juga dugaan penguasaan atau pemanfaatan aset pemerintah tanpa izin.
Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai identitas dua orang yang diamankan, status hukum keduanya, barang bukti yang disita, serta apakah polisi telah memeriksa atau memburu seseorang yang disebut-sebut sebagai Fajri masih memerlukan konfirmasi resmi dari Polres Merangin.
Media ini juga masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari jajaran Polres Merangin terkait penangkapan tersebut, termasuk mengenai dugaan keterkaitan kedua pekerja dengan Fajri.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama











