Polres Merangin Amankan Dua Terduga Pelaku PETI di Talang Kawo

- Publisher

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin– Polres Merangin melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Merangin memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial ZP (24) dan SM (24). Keduanya diketahui merupakan warga Desa Sungai Putih, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penindakan berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Satreskrim Polres Merangin terkait adanya aktivitas PETI di kawasan Talang Kawo. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel yang dipimpin Kanit Tipidter IPDA Sultan Maulana, S.Tr.K., bersama Tim Unit Tipidter dan Opsnal Satreskrim langsung bergerak menuju lokasi.

BACA JUGA :  Polres Merangin Terbitkan SP2HP Kedua, Kades Renah Alai Kembali Dipanggil Terkait Dugaan Pengeroyokan Wartawan

Untuk mencapai titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI, petugas harus berjalan kaki sekitar satu kilometer. Setibanya di lokasi, polisi menemukan satu unit dompeng yang tengah beroperasi dan mendapati dua orang pekerja berada di sekitar lokasi penambangan.

Kedua pekerja tersebut kemudian diamankan. Polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan ilegal, di antaranya potongan selang warna kuning, ember hitam, cangkul, dulang, potongan gabang, pipa putih, galon, serta satu lembar karpet warna hijau.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Merangin guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Merangin melalui Kasi Humas Polres Merangin AKP Sakirman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah hukum Polres Merangin.

BACA JUGA :  Dua Pekerja PETI di Talang Kawo Ditangkap Polisi, Fajri yang Disebut Bos Dompeng Melarikan Diri

“Kami menegaskan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin. PETI bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak lingkungan dan menimbulkan dampak bagi masyarakat. Polres Merangin akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal dan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat,” tegasnya.

Dalam perkara tersebut, para terduga pelaku diproses atas dugaan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana tercantum dalam laporan polisi.

Pasal 158 UU Minerba tersebut mengatur ancaman pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

BACA JUGA :  Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang

Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian proses hukum, termasuk pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan para terduga pelaku, pengumpulan alat bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Polres Merangin kembali mengimbau masyarakat agar tidak tergiur keuntungan dari aktivitas tambang emas ilegal. Selain berhadapan dengan konsekuensi hukum, aktivitas PETI juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak sosial bagi masyarakat sekitar.

Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan tanpa izin. Dengan dukungan masyarakat, upaya penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di wilayah Merangin diharapkan dapat dilakukan secara cepat dan tegas, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Polres Merangin

Berita Terkait

Masalah Rumah Tangga Berujung Petaka: Misteri Kematian Brigpol EWS dan Kabar Baru yang Mengusik Publik
“Quo Vadis” UU Perampasan Asset
Polres Merangin Bongkar Dugaan Penggelapan Rp10 Miliar di PT KMB, Sejumlah Aset Disita
Polres Merangin Ungkap Curanmor, Satu Pelaku Ditangkap dan Satu Masih DPO
Diduga Dicemarkan Nama Baik di Media Sosial, Aji Nugroho Adukan Sejumlah Akun ke Polres Merangin
Krisis Integritas dalam Negara Hukum
Polres Merangin Terbitkan SP2HP Kedua, Kades Renah Alai Kembali Dipanggil Terkait Dugaan Pengeroyokan Wartawan
Kasus Renah Alai Belum Usai, JPU Banding dan Kuasa Hukum Korban Bersiap ke Komisi Yudisial
Berita ini 2,165 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:53 WIB

Masalah Rumah Tangga Berujung Petaka: Misteri Kematian Brigpol EWS dan Kabar Baru yang Mengusik Publik

Kamis, 10 September 2026 - 15:16 WIB

“Quo Vadis” UU Perampasan Asset

Kamis, 10 September 2026 - 10:59 WIB

Polres Merangin Bongkar Dugaan Penggelapan Rp10 Miliar di PT KMB, Sejumlah Aset Disita

Kamis, 10 September 2026 - 10:50 WIB

Polres Merangin Ungkap Curanmor, Satu Pelaku Ditangkap dan Satu Masih DPO

Kamis, 3 September 2026 - 15:33 WIB

Diduga Dicemarkan Nama Baik di Media Sosial, Aji Nugroho Adukan Sejumlah Akun ke Polres Merangin

Berita Terbaru

FOTO: Andre Hariyanto, Pembina Yayasan Suara Utama Indonesia dan Ketua Bidang Pendidikan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Dok. Internal)

Artikel

Jangan Sekadar Menjadi Anggota, Mari Menjadi Pelaku Sejarah

Sabtu, 12 Sep 2026 - 21:11 WIB

https://mancingjitu.com/