Galian C dan PETI Marak di Kelurahan Kampung Baruh Tabir, Abu Bakar Diduga Jadi Aktor Lapangan

- Publisher

Sabtu, 8 November 2025 - 14:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

SUARA UTAMA, Merangin – Aktivitas galian C yang disertai dengan penambangan emas ilegal (PETI) kembali marak di wilayah Kelurahan Kampung Baruh, Kecamatan Tabir, tepatnya di Dusun Tanjung RT 11 Bukit Satuo, Kabupaten Merangin, Jambi. Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, terlihat sebuah alat berat jenis ekskavator merek CAT beroperasi di lokasi tersebut.

Diduga, kegiatan itu dilakukan oleh seorang pria bernama Abu Bakar, yang disebut-sebut sebagai penanggung jawab tambang ilegal di lokasi tersebut. Kepada wartawan, salah satu warga setempat berinisial JL membenarkan aktivitas tersebut.

BACA JUGA :  Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

“Iya, Bang. Itu penanggungjawabnya Abu Bakar. Dulu lokasi itu sempat digunakan oleh mantan anggota dewan bernama Mustafa. Sekarang dipakai lagi oleh Abu Bakar, dan salah satu anak buahnya bernama Marzuki, Mereka sekarang mengeruk sungai di Bukit Satuo,” ujar JL kepada wartawan, Sabtu (8/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga menyayangkan munculnya kembali aktivitas galian C dan tambang emas ilegal tersebut, sebab sebelumnya warga setempat telah melarang keras kegiatan serupa karena telah merusak lingkungan dan mengancam kelestarian sungai. Namun kini, aktivitas itu kembali berjalan secara terang-terangan tanpa adanya tindakan dari aparat berwenang.

BACA JUGA :  Mahasiswa STAI Samarinda Jalani PKL di Twonash Law Office, Belajar Praktik Hukum Langsung dari Advokat

“Padahal dulu sudah kami protes, karena air sungai jadi keruh dan sawah kami rusak. Tapi sekarang malah muncul lagi. Kami heran, apa pelakunya ini kebal hukum?” keluh warga lainnya.

Warga berharap aparat penegak hukum, terutama pihak Kepolisian Resor Merangin dan Ditreskrimsus Polda Jambi, tidak tinggal diam melihat aktivitas ilegal yang merusak lingkungan tersebut. Mereka mendesak agar aparat segera menghentikan kegiatan dan menangkap para pelaku agar ada efek jera bagi pelaku tambang ilegal lainnya.

BACA JUGA :  Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga sebagai pemilik atau penanggung jawab lokasi galian tersebut. Namun jika benar aktivitas itu tidak mengantongi izin resmi, maka tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan patut ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Perkara Dugaan Penganiayaan Jawariah Naik ke Penyidikan, Polsek Tabir Terbitkan SP2HP
Kejari Merangin Eksekusi 7 Terpidana Kasus Renah Alai ke Lapas Bangko
Geger di Desa Mampun Baru! Pria Luka Serius Dibacok Istri Siri, Polres Merangin Ungkap Kronologi
Kejati Jambi Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Anggaran Setwan DPRD Merangin, Kerugian Negara Capai Rp19,54 Miliar
Aksi Ugal-ugalan Dua Sejoli di Jalan Warung Lobak Teror Pengguna Jalan
Tujuh Terpidana Kasus Renah Alai Masih Berkeliaran, Kejari Pastikan Eksekusi
Banding JPU Dikabulkan, Terdakwa Kasus Renah Alai Divonis 6 Bulan; Kejari Siapkan Eksekusi ke Lapas Bangko
Merasa Dianiaya Saat Menagih Barang, Jawariah Laporkan Safrizal ke Polsek Tabir
Berita ini 168 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Perkara Dugaan Penganiayaan Jawariah Naik ke Penyidikan, Polsek Tabir Terbitkan SP2HP

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Kejari Merangin Eksekusi 7 Terpidana Kasus Renah Alai ke Lapas Bangko

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:10 WIB

Geger di Desa Mampun Baru! Pria Luka Serius Dibacok Istri Siri, Polres Merangin Ungkap Kronologi

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Kejati Jambi Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Anggaran Setwan DPRD Merangin, Kerugian Negara Capai Rp19,54 Miliar

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:08 WIB

Aksi Ugal-ugalan Dua Sejoli di Jalan Warung Lobak Teror Pengguna Jalan

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp