Galian C dan PETI Marak di Kelurahan Kampung Baruh Tabir, Abu Bakar Diduga Jadi Aktor Lapangan

- Penulis

Sabtu, 8 November 2025 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Aktivitas galian C yang disertai dengan penambangan emas ilegal (PETI) kembali marak di wilayah Kelurahan Kampung Baruh, Kecamatan Tabir, tepatnya di Dusun Tanjung RT 11 Bukit Satuo, Kabupaten Merangin, Jambi. Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, terlihat sebuah alat berat jenis ekskavator merek CAT beroperasi di lokasi tersebut.

Diduga, kegiatan itu dilakukan oleh seorang pria bernama Abu Bakar, yang disebut-sebut sebagai penanggung jawab tambang ilegal di lokasi tersebut. Kepada wartawan, salah satu warga setempat berinisial JL membenarkan aktivitas tersebut.

“Iya, Bang. Itu penanggungjawabnya Abu Bakar. Dulu lokasi itu sempat digunakan oleh mantan anggota dewan bernama Mustafa. Sekarang dipakai lagi oleh Abu Bakar, dan salah satu anak buahnya bernama Marzuki, Mereka sekarang mengeruk sungai di Bukit Satuo,” ujar JL kepada wartawan, Sabtu (8/11/2025).

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Galian C dan PETI Marak di Kelurahan Kampung Baruh Tabir, Abu Bakar Diduga Jadi Aktor Lapangan Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga menyayangkan munculnya kembali aktivitas galian C dan tambang emas ilegal tersebut, sebab sebelumnya warga setempat telah melarang keras kegiatan serupa karena telah merusak lingkungan dan mengancam kelestarian sungai. Namun kini, aktivitas itu kembali berjalan secara terang-terangan tanpa adanya tindakan dari aparat berwenang.

BACA JUGA :  Keributan di Kafe Berujung Pengeroyokan, Dua Pemuda Merangin Jadi Tersangka

“Padahal dulu sudah kami protes, karena air sungai jadi keruh dan sawah kami rusak. Tapi sekarang malah muncul lagi. Kami heran, apa pelakunya ini kebal hukum?” keluh warga lainnya.

Warga berharap aparat penegak hukum, terutama pihak Kepolisian Resor Merangin dan Ditreskrimsus Polda Jambi, tidak tinggal diam melihat aktivitas ilegal yang merusak lingkungan tersebut. Mereka mendesak agar aparat segera menghentikan kegiatan dan menangkap para pelaku agar ada efek jera bagi pelaku tambang ilegal lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga sebagai pemilik atau penanggung jawab lokasi galian tersebut. Namun jika benar aktivitas itu tidak mengantongi izin resmi, maka tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan patut ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK
Tak Ingin Kecolongan, Polsek Tabir Tutup Ruang Gerak Pembakaran Emas PETI
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak, Nora dan Putranya Dipanggil Unit PPA Polres Merangin
Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik
Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus
Sapri Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal Terbesar di Sungai Limau, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum
Berita ini 160 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:58 WIB

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:42 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak, Nora dan Putranya Dipanggil Unit PPA Polres Merangin

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:49 WIB

Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:17 WIB

Sapri Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal Terbesar di Sungai Limau, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum

Senin, 8 Desember 2025 - 12:01 WIB

Mediasi Gagal, Jamilah Desak Polres Merangin Lanjutkan Kasus KDRT hingga ke Meja Hijau

Berita Terbaru

Komisaris PT Arion Indonesia, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (kiri), mengikuti sidang pendahuluan pengujian materiil Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak secara daring di Mahkamah Konstitusi

Berita Utama

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Rabu, 17 Des 2025 - 08:58 WIB