Pungutan di SMAN 1 Labuhan Haji Mengacu pada Surat Edaran Gubernur Tentang Moratorium Pemungutan BPP

- Publisher

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Surat Edaran Gubernur tentang moratorium pemungutan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP)

Foto: Surat Edaran Gubernur tentang moratorium pemungutan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP)

LOMBOK TIMUR – Beredarnya informasi mengenai pemungutan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) di SMAN 1 Labuhan Haji menjadi sorotan sejumlah media. Menanggapi hal tersebut, Kepala SMAN 1 Labuhan Haji, Muh. Afturizalinur Adaminata, S.Pd., M.PKim, memberikan penjelasan resmi pada Senin (17/11/2025).

Menurutnya, kebijakan BPP yang sempat diterapkan di sekolah tersebut merujuk pada maklumat Gubernur NTB yang dikeluarkan pada 17 September lalu. Ia menjelaskan bahwa dalam Surat Edaran Gubernur tertanggal 17 September 2025 memoratorium Pergub nomor 44 tahun 2018.

BACA JUGA :  Serah Terima Jabatan Pengurus Baru MKKS SMP Padang Pariaman

Dalam regulasi tersebut, sekolah diberi ruang untuk menutupi kekurangan anggaran dalam RAPBS melalui koordinasi bersama komite dan wali murid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pungutan itu sifatnya sukarela dan memiliki dasar regulasi. Namun, saat ini berdasarkan hasil rapat pihak sekolah bersama komite dan wali murid sudah menghentikan pengumpulan BPP tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA :  Open House SIT Darul Fikri Makassar Perkenalkan Pembelajaran Modern

Afturizalinur menambahkan, sumbangan dari wali murid selama ini digunakan untuk mendukung kebutuhan yang tidak dapat dibiayai melalui dana BOS, seperti kegiatan ekstrakurikuler, pembayaran tenaga honorer, dan kebutuhan operasional lainnya.

“Bagi siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) kami pastikan tidak dikenakan biaya dalam bentuk apa pun,” ujar Kepsek yang dikenal murah senyum tersebut.

Dalam rapat wali murid yang digelar pada 1 November 2025 lalu, sambung Afturizalinur, bahwa pihak sekolah dan komite sepakat untuk melakukan moratorium terhadap pungutan BPP.

BACA JUGA :  SDIT Darul Fikri Makassar Borong Tiket Semifinal UOB My Digital Space CODEFEST 2026

Pada kesempatan itu, Kepala Sekolah menyampaikan permohonan maaf atas adanya miskomunikasi yang sempat berkembang melalui salah satu media online.

Ia pun meluruskan, bahwa tidak ada pungutan wajib kepada siswa, yang ada hanyalah sumbangan sukarela, dan itu pun mengikuti aturan yang ada.

Berita Terkait

SDIT Darul Fikri Makassar Borong Tiket Semifinal UOB My Digital Space CODEFEST 2026
Open House SIT Darul Fikri Makassar Perkenalkan Pembelajaran Modern
Serah Terima Jabatan Pengurus Baru MKKS SMP Padang Pariaman
Urgensi Reformasi Pendidikan Menggugat Sistem Pendidikan yang Kaku
Meriah! SD SMP IT Alqonita Palangkaraya Rayakan Hari Kartini, Siswa Tampil Kreatif dan Penuh Percaya Diri
Miris! Fasilitas SDN 84/VI Telun Memprihatinkan, Wakil Ketua II DPRD Merangin Desak Pemda Bertindak
Waspada Oknum Berkedok Wartawan: Ancaman Nyata bagi Integritas Pers
7 Tips Menjadi Wartawan Kompeten di Era Digital
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:14 WIB

SDIT Darul Fikri Makassar Borong Tiket Semifinal UOB My Digital Space CODEFEST 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:38 WIB

Open House SIT Darul Fikri Makassar Perkenalkan Pembelajaran Modern

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:54 WIB

Serah Terima Jabatan Pengurus Baru MKKS SMP Padang Pariaman

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:49 WIB

Urgensi Reformasi Pendidikan Menggugat Sistem Pendidikan yang Kaku

Rabu, 22 April 2026 - 13:52 WIB

Meriah! SD SMP IT Alqonita Palangkaraya Rayakan Hari Kartini, Siswa Tampil Kreatif dan Penuh Percaya Diri

Berita Terbaru

Moslem Woman Silhouette in Old Vintage Brick Wall Background

Artikel

Muslimah: Let’s Say “No” to Hopelessness 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:12 WIB

FOTO: Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah (Dok. Robinsah/SUARA UTAMA)

Berita Utama

Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:20 WIB