Pungutan di SMAN 1 Labuhan Haji Mengacu pada Surat Edaran Gubernur Tentang Moratorium Pemungutan BPP

- Publisher

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Surat Edaran Gubernur tentang moratorium pemungutan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP)

Foto: Surat Edaran Gubernur tentang moratorium pemungutan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP)

LOMBOK TIMUR – Beredarnya informasi mengenai pemungutan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) di SMAN 1 Labuhan Haji menjadi sorotan sejumlah media. Menanggapi hal tersebut, Kepala SMAN 1 Labuhan Haji, Muh. Afturizalinur Adaminata, S.Pd., M.PKim, memberikan penjelasan resmi pada Senin (17/11/2025).

Menurutnya, kebijakan BPP yang sempat diterapkan di sekolah tersebut merujuk pada maklumat Gubernur NTB yang dikeluarkan pada 17 September lalu. Ia menjelaskan bahwa dalam Surat Edaran Gubernur tertanggal 17 September 2025 memoratorium Pergub nomor 44 tahun 2018.

BACA JUGA :  Siswi SMAIT Darul Fikri Makassar Raih Juara 3 Duta Baca Pelajar 2026

Dalam regulasi tersebut, sekolah diberi ruang untuk menutupi kekurangan anggaran dalam RAPBS melalui koordinasi bersama komite dan wali murid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pungutan itu sifatnya sukarela dan memiliki dasar regulasi. Namun, saat ini berdasarkan hasil rapat pihak sekolah bersama komite dan wali murid sudah menghentikan pengumpulan BPP tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA :  Usai Pemberitaan Dana PIP Viral, Kepsek SMPN 47 Merangin Blokir Nomor Wartawan, Bantah Terlibat Pencairan

Afturizalinur menambahkan, sumbangan dari wali murid selama ini digunakan untuk mendukung kebutuhan yang tidak dapat dibiayai melalui dana BOS, seperti kegiatan ekstrakurikuler, pembayaran tenaga honorer, dan kebutuhan operasional lainnya.

“Bagi siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) kami pastikan tidak dikenakan biaya dalam bentuk apa pun,” ujar Kepsek yang dikenal murah senyum tersebut.

Dalam rapat wali murid yang digelar pada 1 November 2025 lalu, sambung Afturizalinur, bahwa pihak sekolah dan komite sepakat untuk melakukan moratorium terhadap pungutan BPP.

BACA JUGA :  Dafi School Makassar Perkuat Budaya Disiplin Melalui Presensi Digital, Hadirkan Sistem Kehadiran Real-Time yang Efisien dan Akurat

Pada kesempatan itu, Kepala Sekolah menyampaikan permohonan maaf atas adanya miskomunikasi yang sempat berkembang melalui salah satu media online.

Ia pun meluruskan, bahwa tidak ada pungutan wajib kepada siswa, yang ada hanyalah sumbangan sukarela, dan itu pun mengikuti aturan yang ada.

Berita Terkait

Bahasa Banua Terancam Punah, Sekda Berau: Jangan Biarkan Identitas Daerah Hilang
Komnas PA Kota Batu Berikan Edukasi Perlindungan Anak pada Pertemuan Forum Anak Desa Tlekung
Dosen PBA UNJ Tingkatkan Kompetensi Guru Desa Muktiwari melalui Pembelajaran Digital Berbasis StudyStack
Wartawan SUARA UTAMA Harus Berilmu dan Beretika
Siswi SMAIT Darul Fikri Makassar Raih Juara 3 Duta Baca Pelajar 2026
SMKN 3 Makassar Gelar Pameran P8, Gandeng Pertamina Enduro Tumbuhkan Jiwa Wirausaha Siswa Otomotif
Wakil Walikota Palangkaraya Dukung Penuh Sekolah Alam Alqonita: Milad ke-21 Ditandai Penanaman Pohon
Usai Viral Terkait Dana PIP di SMPN 47 Merangin, Pihak Sekolah Klarifikasi dan Panggil Wali Murid
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:08 WIB

Bahasa Banua Terancam Punah, Sekda Berau: Jangan Biarkan Identitas Daerah Hilang

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:38 WIB

Komnas PA Kota Batu Berikan Edukasi Perlindungan Anak pada Pertemuan Forum Anak Desa Tlekung

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:50 WIB

Dosen PBA UNJ Tingkatkan Kompetensi Guru Desa Muktiwari melalui Pembelajaran Digital Berbasis StudyStack

Minggu, 28 Juni 2026 - 00:05 WIB

Wartawan SUARA UTAMA Harus Berilmu dan Beretika

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:44 WIB

Siswi SMAIT Darul Fikri Makassar Raih Juara 3 Duta Baca Pelajar 2026

Berita Terbaru

Foto : Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Sampah, disisi Gang Tajuk dan Termbok kantor Pemkab Barito Selatan. Selasa (07/07/2026). Ahmad Arbani /Wartawan Suara Utama

Berita Utama

Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok

Rabu, 8 Jul 2026 - 11:26 WIB

Nasional

Menkum Dorong Reformasi Royalti Global di Forum WIPO

Selasa, 7 Jul 2026 - 19:28 WIB