Usai Viral Terkait Dana PIP di SMPN 47 Merangin, Pihak Sekolah Klarifikasi dan Panggil Wali Murid

- Publisher

Senin, 15 Juni 2026 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SUARA UTAMA,Merangin – Polemik terkait dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Negeri 47 Merangin, Desa Tanjung Ilir, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, yang sempat menjadi perhatian publik beberapa hari terakhir, akhirnya menemui titik terang.

Pada Senin (15/6/2026), pihak sekolah memanggil sejumlah wali murid penerima PIP untuk memberikan penjelasan sekaligus mengklarifikasi persoalan yang sebelumnya menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Operator SMP Negeri 47 Merangin, Agung, usai melakukan pertemuan dengan empat orang tua siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Agung, setelah dilakukan pengecekan secara langsung terhadap data pada aplikasi PIP serta rekening masing-masing siswa, diketahui bahwa siswa yang sebelumnya dikabarkan telah menerima pencairan dana PIP pada tahun 2025 ternyata tidak pernah tercatat sebagai penerima bantuan pada tahun tersebut.

BACA JUGA :  SDIT Darul Fikri Makassar Borong Tiket Semifinal UOB My Digital Space CODEFEST 2026

“Hasil pengecekan di aplikasi PIP menunjukkan bahwa nama siswa tersebut memang baru ditetapkan sebagai penerima PIP pada tahun 2026. Rekeningnya juga belum pernah ada transaksi pencairan dana pada tahun 2025 maupun tahun 2026 karena rekening tersebut baru dilakukan aktivasi,” jelas Agung.

Ia menerangkan, pihak sekolah kemudian memperlihatkan data resmi dari aplikasi PIP kepada para wali murid. Setelah dicocokkan satu per satu, tidak ditemukan adanya data bahwa siswa tersebut pernah menerima bantuan PIP pada tahun sebelumnya.

Agung juga menjelaskan bahwa sebelumnya pihak sekolah telah membantu proses administrasi dengan menyerahkan nomor rekening kepada pihak bank untuk keperluan aktivasi. Namun karena status rekening pada sistem masih belum aktif, sekolah kembali memanggil empat siswa penerima PIP beserta orang tuanya agar segera melakukan aktivasi rekening secara mandiri sebelum batas waktu yang ditetapkan, yakni 30 Juni 2026.

BACA JUGA :  SPMB Kota Makassar 2026 Dibuka Mulai 8 Juni, Pendaftaran Murid Baru PAUD, SD, dan SMP Dilaksanakan Secara Online

“Tujuan kami agar setelah rekening aktif dan dana masuk, orang tua tidak perlu bolak-balik ke bank. Karena pencairan dana PIP wajib dilakukan langsung oleh orang tua bersama siswa yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan,” ujarnya.

Saat orang tua mendatangi Bank BRI, petugas bank kemudian mengecek nomor rekening dan menyampaikan bahwa rekening telah aktif. Namun ketika ditanyakan mengenai buku tabungan, orang tua mengaku belum pernah menerimanya.

Menurut penjelasan yang diperoleh dari pihak bank, buku tabungan tersebut diduga tidak ditemukan dalam arsip bank, kemungkinan karena adanya perpindahan petugas atau kesalahan penyimpanan dokumen. Oleh karena itu, pihak bank menyarankan agar orang tua membuat surat kehilangan di Polsek Tabir sebagai persyaratan untuk mencetak buku tabungan baru.

BACA JUGA :  Usai Pemberitaan Dana PIP Viral, Kepsek SMPN 47 Merangin Blokir Nomor Wartawan, Bantah Terlibat Pencairan

Agung menegaskan bahwa proses tersebut hanya berkaitan dengan penerbitan buku tabungan baru, sedangkan nomor rekening siswa tetap sama dan tidak mengalami perubahan.

“Dari sinilah muncul kesalahpahaman yang kemudian menimbulkan kecurigaan adanya penggelapan dana PIP. Setelah seluruh data dibuka dan dijelaskan kepada para wali murid, Alhamdulillah persoalan ini sudah selesai dan para orang tua telah memahami duduk persoalannya,” ungkap Agung.

Dengan adanya pertemuan tersebut, kesalahpahaman antara pihak sekolah dan wali murid berhasil diselesaikan secara musyawarah. Para wali murid telah menerima penjelasan yang disampaikan berdasarkan data resmi dari aplikasi PIP maupun hasil pengecekan rekening, sehingga tidak ada lagi dugaan penggelapan dana PIP sebagaimana yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Usai Pemberitaan Dana PIP Viral, Kepsek SMPN 47 Merangin Blokir Nomor Wartawan, Bantah Terlibat Pencairan
Shohwatul Is’ad Dominasi O2SN 2026, SMA Raih Juara Umum dan SMP Borong Prestasi
Diduga Gelapkan Dana PIP Siswa, SMP Negeri 47 Merangin Jadi Sorotan Publik
SD Inpres Maccini Sombala Bergerak Wujudkan Sekolah Adiwiyata dan Ramah Anak
PONDOK TAHFIZ MEMBLUDAK
Orang Tua Antusias Ikuti Pendaftaran Siswa Baru di SMKN 1 Makassar
Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum
SPMB Kota Makassar 2026 Dibuka Mulai 8 Juni, Pendaftaran Murid Baru PAUD, SD, dan SMP Dilaksanakan Secara Online
Berita ini 43 kali dibaca

Komentar

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 22:42 WIB

Usai Viral Terkait Dana PIP di SMPN 47 Merangin, Pihak Sekolah Klarifikasi dan Panggil Wali Murid

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:18 WIB

Usai Pemberitaan Dana PIP Viral, Kepsek SMPN 47 Merangin Blokir Nomor Wartawan, Bantah Terlibat Pencairan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:55 WIB

Shohwatul Is’ad Dominasi O2SN 2026, SMA Raih Juara Umum dan SMP Borong Prestasi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:05 WIB

Diduga Gelapkan Dana PIP Siswa, SMP Negeri 47 Merangin Jadi Sorotan Publik

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:07 WIB

SD Inpres Maccini Sombala Bergerak Wujudkan Sekolah Adiwiyata dan Ramah Anak

Berita Terbaru

Berita Utama

Kapolres Gowa Buka Turnamen Sepak Bola Usia Dini Kapolres Cup 2026

Senin, 15 Jun 2026 - 20:34 WIB

Gaya Hidup

Budaya Ngaliwet Sunda Merambah Ke Kalimantan

Senin, 15 Jun 2026 - 07:15 WIB