Pemasangan Pipa PDAM di Perum Gambir Bangko Diduga Tidak Standar, Paralon Pecah dan Air Meluber

- Publisher

Minggu, 19 Oktober 2025 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin– Kekesalan warga Perumahan Gambir, kawasan Waskita Karya, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, kian memuncak. Pemasangan jaringan pipa PDAM yang dilakukan sejak tiga hari lalu dinilai sembrono dan merugikan masyarakat.

Pipa paralon yang dipasang justru dibiarkan melintang di jalan umum dengan kedalaman galian hanya sekitar 5 sentimeter. Akibatnya, paralon tersebut tak mampu menahan tekanan kendaraan dan pecah, menimbulkan luapan air ke berbagai arah.

Seorang warga setempat, berinisial SO, mengaku geram.

“Instalasi PDAM yang asal asalan, lokasi jalan perum gambir waskita karya, Pipa melintas diatas jalan umum dengan kedalaman 5 cm, pemasangan baru
lebih kurang 3 hari,” ungkap nya kepada media ini.

Kerusakan ini tidak hanya mengganggu akses jalan, tetapi juga membahayakan pengguna motor yang melintas di jalur perumahan tersebut.

Apa yang dilakukan pihak PDAM atau kontraktor pelaksana ini jelas diduga melanggar sejumlah ketentuan teknis dan peraturan, di antaranya:

BACA JUGA :  PETI Excavator Diduga Milik Juri di Lubuk Beringin Tuai Kecaman, Warga Minta Polda Jambi Turun Tangan

1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 12/2014 tentang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, yang mewajibkan pemasangan pipa dilakukan dengan standar kedalaman aman dan tidak membahayakan prasarana umum.

2. SNI 7509:2011 terkait instalasi perpipaan air bersih, yang mengatur kedalaman galian minimal 60–80 cm untuk jalur yang berada di kawasan jalan kendaraan.

3. UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mengharuskan setiap pengerjaan yang bersinggungan dengan badan jalan memiliki izin, pengamanan, dan pemulihan kondisi jalan setelah pekerjaan.

BACA JUGA :  pekerja mengaku bekerja di PT BAR site PT BERAU COAL. mengeluhkan pembayaran upah molorrr.!

4. Aturan teknis pemerintah daerah Kabupaten Merangin yang mewajibkan koordinasi dengan Dinas PUPR sebelum melakukan kegiatan pengerjaan yang melintasi fasilitas publik.

Pemasangan dengan kedalaman hanya 5 sentimeter dinilai sebagai tindakan ceroboh dan mengabaikan keselamatan warga.

Warga mempertanyakan peran pengawasan dari pihak PDAM maupun instansi teknis yang seharusnya memastikan pemasangan dilakukan sesuai standar.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

MoU DJKI-Rospatent Jadi Gerbang Baru Ekspansi Inovasi Indonesia ke Pasar Rusia
Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok
Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan
Pers Harus Dilindungi, Pemred SUARA UTAMA, Andre Hariyanto Kecam Dugaan Penganiayaan Wartawan Suara Utama di Merangin Jambi
Kekosongan Jabatan ASN Di Barsel Diisi PLT, Tunggu Restu BKN
Pemimpin Dan Segenap Jajaran Redaksi SUARA UTAMA mengucapkan
Bahasa Banua Terancam Punah, Sekda Berau: Jangan Biarkan Identitas Daerah Hilang
Nyaris di Depan Mata Polsek Bangko: Alat Dompeng Milik ‘LMB’ Bebas Bekerja, Siapa yang Melindungi?  
Berita ini 193 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:30 WIB

MoU DJKI-Rospatent Jadi Gerbang Baru Ekspansi Inovasi Indonesia ke Pasar Rusia

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:26 WIB

Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok

Senin, 6 Juli 2026 - 19:06 WIB

Pers Harus Dilindungi, Pemred SUARA UTAMA, Andre Hariyanto Kecam Dugaan Penganiayaan Wartawan Suara Utama di Merangin Jambi

Senin, 6 Juli 2026 - 10:42 WIB

Kekosongan Jabatan ASN Di Barsel Diisi PLT, Tunggu Restu BKN

Senin, 6 Juli 2026 - 08:07 WIB

Pemimpin Dan Segenap Jajaran Redaksi SUARA UTAMA mengucapkan

Berita Terbaru

Foto : Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Sampah, disisi Gang Tajuk dan Termbok kantor Pemkab Barito Selatan. Selasa (07/07/2026). Ahmad Arbani /Wartawan Suara Utama

Berita Utama

Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok

Rabu, 8 Jul 2026 - 11:26 WIB

Nasional

Menkum Dorong Reformasi Royalti Global di Forum WIPO

Selasa, 7 Jul 2026 - 19:28 WIB