Pemasangan Pipa PDAM di Perum Gambir Bangko Diduga Tidak Standar, Paralon Pecah dan Air Meluber

- Publisher

Minggu, 19 Oktober 2025 - 17:18 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

SUARA UTAMA,Merangin– Kekesalan warga Perumahan Gambir, kawasan Waskita Karya, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, kian memuncak. Pemasangan jaringan pipa PDAM yang dilakukan sejak tiga hari lalu dinilai sembrono dan merugikan masyarakat.

Pipa paralon yang dipasang justru dibiarkan melintang di jalan umum dengan kedalaman galian hanya sekitar 5 sentimeter. Akibatnya, paralon tersebut tak mampu menahan tekanan kendaraan dan pecah, menimbulkan luapan air ke berbagai arah.

Seorang warga setempat, berinisial SO, mengaku geram.

“Instalasi PDAM yang asal asalan, lokasi jalan perum gambir waskita karya, Pipa melintas diatas jalan umum dengan kedalaman 5 cm, pemasangan baru
lebih kurang 3 hari,” ungkap nya kepada media ini.

Kerusakan ini tidak hanya mengganggu akses jalan, tetapi juga membahayakan pengguna motor yang melintas di jalur perumahan tersebut.

Apa yang dilakukan pihak PDAM atau kontraktor pelaksana ini jelas diduga melanggar sejumlah ketentuan teknis dan peraturan, di antaranya:

BACA JUGA :  Razia Gabungan dan Tes Urine Serentak, Lapas Sarolangun Pastikan Hunian Bersih dari Narkoba

1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 12/2014 tentang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, yang mewajibkan pemasangan pipa dilakukan dengan standar kedalaman aman dan tidak membahayakan prasarana umum.

2. SNI 7509:2011 terkait instalasi perpipaan air bersih, yang mengatur kedalaman galian minimal 60–80 cm untuk jalur yang berada di kawasan jalan kendaraan.

3. UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mengharuskan setiap pengerjaan yang bersinggungan dengan badan jalan memiliki izin, pengamanan, dan pemulihan kondisi jalan setelah pekerjaan.

BACA JUGA :  Razia Gabungan di Bangko, 20 Orang Diamankan, Satu Positif Narkoba

4. Aturan teknis pemerintah daerah Kabupaten Merangin yang mewajibkan koordinasi dengan Dinas PUPR sebelum melakukan kegiatan pengerjaan yang melintasi fasilitas publik.

Pemasangan dengan kedalaman hanya 5 sentimeter dinilai sebagai tindakan ceroboh dan mengabaikan keselamatan warga.

Warga mempertanyakan peran pengawasan dari pihak PDAM maupun instansi teknis yang seharusnya memastikan pemasangan dilakukan sesuai standar.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Pemkot Pangkal Pinang Serbu Titik Sampah Liar di Bukit Intan: Soroti Dampak Kesehatan hingga Siapkan Opsi Sanksi Tegas
Kebakaran Gunung Arjuno – Welirang, Founder Persatuan Kelana Alam Indonesia Ajak Masyarakat Berdoa dan Turun Hujan
Bapelkum Bitung Edukasi Pelajar SMAN 2 Bitung melalui Program “Bapelkum Bitung Mengajar”
Fasilitator TEKAD Dogiyai Dukung Festival Kopi Papua Tengah 2026
Dukung UMKM Naik Kelas, Sekjen DPP APPSI Kunjungi Zona BakuBae Kota Bitung
Andre Hariyanto Lulus UKW Dewan Pers, Perkuat Kompetensi sebagai Wartawan Profesional
Dishub Pangkalpinang Sosialisasi Smart Parking di SMADA, Dorong Pelajar Jadi Pelopor Digitalisasi
Aula Bappeda Merangin Dipakai Pengukuhan PKB, Publik Pertanyakan Penggunaan Fasilitas Pemerintah
Berita ini 198 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Pemkot Pangkal Pinang Serbu Titik Sampah Liar di Bukit Intan: Soroti Dampak Kesehatan hingga Siapkan Opsi Sanksi Tegas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Kebakaran Gunung Arjuno – Welirang, Founder Persatuan Kelana Alam Indonesia Ajak Masyarakat Berdoa dan Turun Hujan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 02:14 WIB

Bapelkum Bitung Edukasi Pelajar SMAN 2 Bitung melalui Program “Bapelkum Bitung Mengajar”

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Fasilitator TEKAD Dogiyai Dukung Festival Kopi Papua Tengah 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:57 WIB

Dukung UMKM Naik Kelas, Sekjen DPP APPSI Kunjungi Zona BakuBae Kota Bitung

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp