Gedung Perusahaan Milik Pengusaha Muda Lamongan Ludes Terbakar, Kerugian di taksir 150 juta.

- Publisher

Senin, 1 Juni 2026 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gudang perusahaan swasta di Jalan Raya Lamongan–Sugio, Dusun Sempu, Desa Kebet terbakar

Lamongan, SUARA UTAMA. – Kebakaran melanda sebuah gedung peruahaan swasta milik pengusaha muda Sandi (41) yang berada di Jalan Raya Lamongan–Sugio, Dusun Sempu, Desa Kebet, Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan, Minggu (31/5) malam.

Respons cepat ditunjukkan jajaran Polres Lamongan dalam menangani peristiwa kebakaran. Peristiwa kebakaran diketahui terjadi sekitar pukul 20.00 WIB. Mendapat laporan adanya kebakaran, Kapolsek Lamongan Kota Kompol Mukhamad Fadelan, S.H., M.M. bersama anggota segera menuju lokasi kejadian untuk membantu proses pemadaman api bersama petugas Pemadam Kebakaran.

Selain membantu pemadaman, personel Polsek Lamongan Kota juga melakukan pengamanan lokasi guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan serta melaksanakan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi sebagai bagian dari rangkaian Proses penyelidikan.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd membenarkan adanya kejadian kebakaran tersebut.
“Berdasarkan keterangan saksi, saat kejadian mereka sedang berada di warung kopi yang berada di sebelah timur lokasi perusahaan dan melihat api muncul dari gudang belakang perusahaan yang berukuran sekitar 7 x 20 meter persegi.” jelasnya.
Mengetahui adanya kebakaran, saksi bersama warga sekitar segera berupaya memadamkan api menggunakan peralatan seadanya serta menyelamatkan barang-barang yang mudah terbakar, di antaranya bekas permainan anak berupa rumah balon dan satu unit mobil dump truk.
Namun, kobaran api dengan cepat membesar karena di dalam gudang terdapat sejumlah barang yang mudah terbakar.
Selain itu, terdapat dua unit mobil bak yang sudah mangkrak dan tidak terpakai berada di area gudang tersebut.
Saksi kemudian menghubungi petugas Pemadam Kebakaran. Tidak lama berselang, dua unit mobil pemadam tiba di lokasi dan langsung melakukan upaya pemadaman bersama petugas kepolisian serta warga sekitar.
Dua unit Damkar tiba dan berhasil padamkan api sekitar pukul 20.35 WIB. dan situasi dapat dikendalikan serta tidak sampai menimbulkan ada korban jiwa.
“Akibat kejadian tersebut, dua unit mobil bak yang sudah rusak dan tidak terpakai hangus terbakar.” rincinya. Selain itu, satu unit alat cutting cor, sejumlah tikar dan karpet, beberapa kipas dinding, mesin jahit, serta satu unit mobil dump truk mengalami kerusakan akibat kebakaran, terutama pada bagian depan kendaraan.” tambahnya.
Tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian materiil diperkirakan mencapai sekitar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Polres Lamongan mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha untuk secara rutin melakukan pengecekan instalasi listrik guna mencegah terjadinya kebakaran yang dapat mengakibatkan kerugian besar.

BACA JUGA :  Hujan Ekstrem Lumpuhkan Aktivitas Warga, Siswa SMP IL Kapitan Fatubaa NTT Terhambat Bersekolah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  Heboh, Warga Temukan Rokok Tanpa Pita Cukai, Diduga Hasil Produksi Pabrik CV Nur Jaya Utama Yang Terindikasi Tidak Memiliki PBG

Penulis : Suroso

Sumber Berita: Redaksi Suara Utama

Berita Terkait

pekerja mengaku bekerja di PT BAR site PT BERAU COAL. mengeluhkan pembayaran upah molorrr.!
Akhirnya Kepala Kemenag Kabupaten Probolinggo Buka Suara, Pakopak Ikut Angkat Bicara Terkait Tukin P3K Tahun 2025
Bapelkum Bitung dan BNNK Perkuat Sinergi, Bahas Persiapan Penandatanganan PKS
Aliansi Masyarakat Karawang Jabar Menuntut Ketegasan Pemkab Menutup TNM
Pertalite dan Solar Langka di Banjar Kalsel, Namun Masih Banyak Dijual Eceran
Pertamax Rp16.650 per Liter: Rakyat Dipaksa Menyesuaikan. UMKM, Hingga Pengemudi Transportasi Terasa Dampaknya.
Penertiban Pedagang di Tanjung Bunga
Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum
Berita ini 17 kali dibaca

Komentar

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:17 WIB

pekerja mengaku bekerja di PT BAR site PT BERAU COAL. mengeluhkan pembayaran upah molorrr.!

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:34 WIB

Akhirnya Kepala Kemenag Kabupaten Probolinggo Buka Suara, Pakopak Ikut Angkat Bicara Terkait Tukin P3K Tahun 2025

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:24 WIB

Bapelkum Bitung dan BNNK Perkuat Sinergi, Bahas Persiapan Penandatanganan PKS

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:18 WIB

Aliansi Masyarakat Karawang Jabar Menuntut Ketegasan Pemkab Menutup TNM

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:24 WIB

Pertamax Rp16.650 per Liter: Rakyat Dipaksa Menyesuaikan. UMKM, Hingga Pengemudi Transportasi Terasa Dampaknya.

Berita Terbaru