Pertanyakan Sanksi Hukum Bagi Penjual Miras, Sosialisasi dan Edukasi  Bagi Pecandu Miras

- Publisher

Minggu, 6 Juli 2025 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

{

{"data":{"pictureId":"99825fa5dffa459cb3c728e5c7d45255","appversion":"4.5.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Pemerintah kabupaten Probolinggo melalui Satgas Miras (Satuan tugas minuman keras), gencar melakukan operasi peredaran Miras dan telah berhasil memusnahkan ribuan botol dari berbagai jenis. Namun, Sanksi hukum bagi penjual miras di pertanyakan. Selain itu, sosialisasi dan Edukasi bagi para pecandu miras juga menjadi sorotan. 06/07/2025.

Dinilai sangat penting sosialisasi bagi para pecandu miras, untuk memberikan informasi serta edukasi mengenai bahaya miras. Memberikan dukungan dan layanan untuk membantu para pecandu berhenti atau mengurangi konsumsi miras. Sosialisasi tersebut bisa berupa penyuluhan, kampanye, atau program pemulihan yang melibatkan berbagai pihak seperti tenaga kesehatan, keluarga, dan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Andapun sanksi hukum bagi penjual miras, Berdasarkan KUHP Pasal 300 ayat 1 angka 1. Pasal 537 dan 538. Pasal 204 Mengatur sanksi bagi penjual miras oplosan yang dapat membahayakan. Pelaku dapat terancam pidana penjara mulai 6 bulan hingga 15 tahun. Adapun denda bagi penjual miras tanpa izin bisa dikenakan denda Rp 50.000.000 atau denda kategori II setara Rp 10.000.000.

BACA JUGA :  Aktivis Geram dan Akan Adukan ke APH, Diduga Warga Kota Probolinggo Serobot Lahan Dinkes Kabupaten Probolinggo 

Pertanyaan tersebut muncul dari salah satu warga kabupaten Probolinggo asal wilayah kecamatan Tiris “MN” Ia mempertanyakan sanksi hukum bagi para penjual miras yang selama ini telah terjaring operasi.

“Kami sangat mengapresiasi pemerintah kabupaten Probolinggo khususnya satgas miras yang lagi gencar melakukan operasi. mohon maaf kami orang awam, kami buta hukum, ijinkan kami bertanya!. para penjual miras yang telah terjaring rahasia dan barang bukti sudah di sita, apakah sudah menerima sanksi sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku?. “Katanya.

BACA JUGA :  Diduga Iming-iming Proyek Kerabat Bupati Majene, Warga Tubo Sendana Rugi Rp40 Juta

Ia juga menegaskan jika tidak ada sanksi bagi penjual miras sesuai aturan dan undang-undang. Menurut nya, kedepan di khawatirkan masih banyak penjual miras secara diam diam dikarenakan tidak ada efek jera.

“Jika tidak ada saksi tegas, bukan tidak mungkin kedepan masih ada penjual miras secara diam diam. bahkan bisa jadi ada penjual miras baru, karena tidak ada sanksi tegas yang membuat mereka jera. Agar mereka berpikir dua kali untuk menjual miras. Dengan demikian regenerasi kita tetap terjaga. “Tegas nya.

Ia juga menyinggung Sosialisasi, Edukasi dari pemerintah kabupaten Probolinggo khususnya satgas miras kepada para pecandu miras (pemabuk). Dikarenakan Sosialisasi dan Edukasi menurut nya sangatlah penting.

BACA JUGA :  Kades Ngadisari Klarifikasi Atas Beredar Nya Informasi Perihal Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan 

“Tak kalah pentingnya, Sosialisasi dan Edukasi bagi masyarakat utamanya para pecandu miras (Pemabuk). Soal nya Kami menduga, miras di musnahkan para pecandu beralih ke obat obatan yang tidak perlu kami sebut merek nya. namun, obat itu sangat mudah untuk membelinya di toko toko. “imbuh nya.

Selanjutnya team media mengkonfirmasi kepala satuan polisi pamong praja (Kasatpol PP) “Sugeng Wiyanto” melalui pesan singkat jejaring sosial whatsap pada tanggal 05 Juli 2025. Prihal sanksi hukum bagi penjual miras dan sosialisasi, edukasi bagi para pecandu miras. Namun, belum ada jawaban hingga berita di terbitkan.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Rumah Kaprawi Disorot Warga, Diduga Jadi Lokasi Penampungan dan Pembakaran Emas Hasil PETI
Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah
Seorang Pelajar Angkat Bicara, Pernyataan Oknum Sekda Terindikasi Kontradiktif Berpotensi Sanksi Administratif Bahkan Pidana
Kompak, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan dan Oknum PPL Banyuanyar Enggan Menjawab Konfirmasi Media 
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026
PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!
Pernyataan Kontradiktif Antara Pesan Suara dan Dokumen Tertulis, Oknum Sekda Terindikasi Dugaan Abuse Of Power
Proyek Irigasi Klenang Kidul Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan Diduga Ikut Cawe Cawe 
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:42 WIB

Rumah Kaprawi Disorot Warga, Diduga Jadi Lokasi Penampungan dan Pembakaran Emas Hasil PETI

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:51 WIB

Seorang Pelajar Angkat Bicara, Pernyataan Oknum Sekda Terindikasi Kontradiktif Berpotensi Sanksi Administratif Bahkan Pidana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:46 WIB

Kompak, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan dan Oknum PPL Banyuanyar Enggan Menjawab Konfirmasi Media 

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:12 WIB

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:48 WIB

PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!

Berita Terbaru

Moslem Woman Silhouette in Old Vintage Brick Wall Background

Artikel

Muslimah: Let’s Say “No” to Hopelessness 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:12 WIB