Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026

Volume sampah yang terus meningkat dinilai mulai membebani kapasitas pengelolaan lingkungan dan berpotensi menimbulkan persoalan baru

- Publisher

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran DLHK Berau

Surat Edaran DLHK Berau

SUARA UTAMA,BERAU – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau secara resmi telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 600.4.15.1/172/DLHK-II/2026. Ketentuan ini mulai berlaku efektif sejak 16 Maret 2026, yang mewajibkan pengelolaan sampah secara mandiri mulai dari sumbernya bagi sejumlah sektor usaha dan kawasan di wilayah Berau.

Kebijakan ini membebankan kewajiban pengelolaan sampah mandiri kepada pelaku usaha di sektor Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka), Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta seluruh pengelola kawasan dan kawasan industri yang beroperasi di wilayah Kabupaten Berau.

BACA JUGA :  Lepas Arus Balik 2026, Wako Pangkalpinang Antar Pemudik Babel Gunakan KRI Semarang-594

Kepala DLHK Kabupaten Berau Zulkifli Azhari, menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran ini bertujuan untuk mengurangi volume timbulan sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sekaligus menerapkan prinsip pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengelolaan sampah tidak lagi hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, melainkan harus dilakukan bersama-sama oleh para penghasil sampah. Dengan aturan ini, kami mewajibkan setiap pelaku usaha dan pengelola kawasan untuk mengelola sampahnya sendiri mulai dari tempat sampah di lokasi usaha masing-masing,” ujarnya.

BACA JUGA :  Redaksi SUARA UTAMA Hadiri Uji Publik Dana Jurnalisme oleh Dewan Pers 

DLHK menegaskan, pola lama membuang seluruh sampah tanpa pemilahan sudah tidak bisa dipertahankan lagi. Volume sampah yang terus meningkat dinilai mulai membebani kapasitas pengelolaan lingkungan dan berpotensi menimbulkan persoalan baru, mulai dari pencemaran hingga gangguan kesehatan masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut, setiap entitas yang terkena kewajiban diharapkan melakukan pemilahan sampah sesuai jenisnya, melakukan pengurangan penggunaan bahan yang sulit terurai, serta memanfaatkan kembali atau mendaur ulang sampah yang dihasilkan sebelum diserahkan kepada petugas pengangkut atau dikelola lebih lanjut.

BACA JUGA :  Urgensi Reformasi Pendidikan Menggugat Sistem Pendidikan yang Kaku

DLHK Kabupaten Berau menegaskan akan melakukan pengawasan dan pembinaan secara bertahap guna memastikan pelaksanaan aturan ini berjalan sesuai ketentuan. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan tertata di Kabupaten Berau.

Pelaku usaha dan pengelola kawasan diimbau untuk segera menyesuaikan sistem pengelolaan sampah di lingkungan kerjanya masing-masing sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut.

Penulis : Rudi Salam

Sumber Berita: SUARA UTAMA. ID

Berita Terkait

Tebar 45 Ekor Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas dan Kemanusiaan
Ratusan Massa Akan Kepung Balaikota dan PDAM Makassar, GEMPAK-HAM Soroti Krisis Air Bersih
PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!
Pernyataan Kontradiktif Antara Pesan Suara dan Dokumen Tertulis, Oknum Sekda Terindikasi Dugaan Abuse Of Power
Polres Gowa Laksanakan Simulasi Sispam Mako untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Proyek Irigasi Klenang Kidul Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan Diduga Ikut Cawe Cawe 
Statement Kontradiktif, Oknum Sekda Ketua Pansel Calon Direktur Perumdam Tirta Argapura Terindikasi Melanggar Undang Undang 
Rumah jabatan Bupati Bulungan di Tanjung Selor dilaporkan mengalami kebakaran
Berita ini 21 kali dibaca

Komentar

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:12 WIB

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:07 WIB

Tebar 45 Ekor Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas dan Kemanusiaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:48 WIB

PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:25 WIB

Pernyataan Kontradiktif Antara Pesan Suara dan Dokumen Tertulis, Oknum Sekda Terindikasi Dugaan Abuse Of Power

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:27 WIB

Polres Gowa Laksanakan Simulasi Sispam Mako untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru