SUARA UTAMA,BERAU – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau secara resmi telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 600.4.15.1/172/DLHK-II/2026. Ketentuan ini mulai berlaku efektif sejak 16 Maret 2026, yang mewajibkan pengelolaan sampah secara mandiri mulai dari sumbernya bagi sejumlah sektor usaha dan kawasan di wilayah Berau.
Kebijakan ini membebankan kewajiban pengelolaan sampah mandiri kepada pelaku usaha di sektor Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka), Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta seluruh pengelola kawasan dan kawasan industri yang beroperasi di wilayah Kabupaten Berau.
Kepala DLHK Kabupaten Berau Zulkifli Azhari, menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran ini bertujuan untuk mengurangi volume timbulan sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sekaligus menerapkan prinsip pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengelolaan sampah tidak lagi hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, melainkan harus dilakukan bersama-sama oleh para penghasil sampah. Dengan aturan ini, kami mewajibkan setiap pelaku usaha dan pengelola kawasan untuk mengelola sampahnya sendiri mulai dari tempat sampah di lokasi usaha masing-masing,” ujarnya.
DLHK menegaskan, pola lama membuang seluruh sampah tanpa pemilahan sudah tidak bisa dipertahankan lagi. Volume sampah yang terus meningkat dinilai mulai membebani kapasitas pengelolaan lingkungan dan berpotensi menimbulkan persoalan baru, mulai dari pencemaran hingga gangguan kesehatan masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut, setiap entitas yang terkena kewajiban diharapkan melakukan pemilahan sampah sesuai jenisnya, melakukan pengurangan penggunaan bahan yang sulit terurai, serta memanfaatkan kembali atau mendaur ulang sampah yang dihasilkan sebelum diserahkan kepada petugas pengangkut atau dikelola lebih lanjut.
DLHK Kabupaten Berau menegaskan akan melakukan pengawasan dan pembinaan secara bertahap guna memastikan pelaksanaan aturan ini berjalan sesuai ketentuan. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan tertata di Kabupaten Berau.
Pelaku usaha dan pengelola kawasan diimbau untuk segera menyesuaikan sistem pengelolaan sampah di lingkungan kerjanya masing-masing sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut.
Penulis : Rudi Salam
Sumber Berita: SUARA UTAMA. ID












Komentar
Silakan login untuk berkomentar.