Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026

Volume sampah yang terus meningkat dinilai mulai membebani kapasitas pengelolaan lingkungan dan berpotensi menimbulkan persoalan baru

- Publisher

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran DLHK Berau

Surat Edaran DLHK Berau

SUARA UTAMA,BERAU – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau secara resmi telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 600.4.15.1/172/DLHK-II/2026. Ketentuan ini mulai berlaku efektif sejak 16 Maret 2026, yang mewajibkan pengelolaan sampah secara mandiri mulai dari sumbernya bagi sejumlah sektor usaha dan kawasan di wilayah Berau.

Kebijakan ini membebankan kewajiban pengelolaan sampah mandiri kepada pelaku usaha di sektor Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka), Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta seluruh pengelola kawasan dan kawasan industri yang beroperasi di wilayah Kabupaten Berau.

BACA JUGA :  Pokir Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Tembus sekira 7,4 Milyar lebih Tahun 2025, Publik Pertanyakan Transparansi Realisasi 

Kepala DLHK Kabupaten Berau Zulkifli Azhari, menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran ini bertujuan untuk mengurangi volume timbulan sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sekaligus menerapkan prinsip pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengelolaan sampah tidak lagi hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, melainkan harus dilakukan bersama-sama oleh para penghasil sampah. Dengan aturan ini, kami mewajibkan setiap pelaku usaha dan pengelola kawasan untuk mengelola sampahnya sendiri mulai dari tempat sampah di lokasi usaha masing-masing,” ujarnya.

BACA JUGA :  Bangun Sinergi Lewat Secangkir Kopi, Bapelkum Bitung Pererat Kolaborasi Bersama Media.

DLHK menegaskan, pola lama membuang seluruh sampah tanpa pemilahan sudah tidak bisa dipertahankan lagi. Volume sampah yang terus meningkat dinilai mulai membebani kapasitas pengelolaan lingkungan dan berpotensi menimbulkan persoalan baru, mulai dari pencemaran hingga gangguan kesehatan masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut, setiap entitas yang terkena kewajiban diharapkan melakukan pemilahan sampah sesuai jenisnya, melakukan pengurangan penggunaan bahan yang sulit terurai, serta memanfaatkan kembali atau mendaur ulang sampah yang dihasilkan sebelum diserahkan kepada petugas pengangkut atau dikelola lebih lanjut.

BACA JUGA :  Kompak, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan dan Oknum PPL Banyuanyar Enggan Menjawab Konfirmasi Media 

DLHK Kabupaten Berau menegaskan akan melakukan pengawasan dan pembinaan secara bertahap guna memastikan pelaksanaan aturan ini berjalan sesuai ketentuan. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan tertata di Kabupaten Berau.

Pelaku usaha dan pengelola kawasan diimbau untuk segera menyesuaikan sistem pengelolaan sampah di lingkungan kerjanya masing-masing sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut.

Penulis : Rudi Salam

Sumber Berita: SUARA UTAMA. ID

Berita Terkait

MoU DJKI-Rospatent Jadi Gerbang Baru Ekspansi Inovasi Indonesia ke Pasar Rusia
Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok
Menkum Dorong Reformasi Royalti Global di Forum WIPO
Fasilitas Umum di Bongkar, Pertanggung Jawaban Masih Misteri, BPN atau Pemerintah Desa Gading Kulon 
Tomas Tiris Angkat Bicara, Sopir Elf Meminta Pihak Pihak Terkait Bertanggung Jawab Atas Pemasangan Portal Desa Segaran 
Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan
Pers Harus Dilindungi, Pemred SUARA UTAMA, Andre Hariyanto Kecam Dugaan Penganiayaan Wartawan Suara Utama di Merangin Jambi
Kekosongan Jabatan ASN Di Barsel Diisi PLT, Tunggu Restu BKN
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:30 WIB

MoU DJKI-Rospatent Jadi Gerbang Baru Ekspansi Inovasi Indonesia ke Pasar Rusia

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:26 WIB

Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:28 WIB

Menkum Dorong Reformasi Royalti Global di Forum WIPO

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:08 WIB

Fasilitas Umum di Bongkar, Pertanggung Jawaban Masih Misteri, BPN atau Pemerintah Desa Gading Kulon 

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:55 WIB

Tomas Tiris Angkat Bicara, Sopir Elf Meminta Pihak Pihak Terkait Bertanggung Jawab Atas Pemasangan Portal Desa Segaran 

Berita Terbaru

Foto : Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Sampah, disisi Gang Tajuk dan Termbok kantor Pemkab Barito Selatan. Selasa (07/07/2026). Ahmad Arbani /Wartawan Suara Utama

Berita Utama

Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok

Rabu, 8 Jul 2026 - 11:26 WIB

Nasional

Menkum Dorong Reformasi Royalti Global di Forum WIPO

Selasa, 7 Jul 2026 - 19:28 WIB