Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026

Volume sampah yang terus meningkat dinilai mulai membebani kapasitas pengelolaan lingkungan dan berpotensi menimbulkan persoalan baru

- Publisher

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran DLHK Berau

Surat Edaran DLHK Berau

SUARA UTAMA,BERAU – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau secara resmi telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 600.4.15.1/172/DLHK-II/2026. Ketentuan ini mulai berlaku efektif sejak 16 Maret 2026, yang mewajibkan pengelolaan sampah secara mandiri mulai dari sumbernya bagi sejumlah sektor usaha dan kawasan di wilayah Berau.

Kebijakan ini membebankan kewajiban pengelolaan sampah mandiri kepada pelaku usaha di sektor Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka), Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta seluruh pengelola kawasan dan kawasan industri yang beroperasi di wilayah Kabupaten Berau.

BACA JUGA :  Kolaborasi KKN UMAHA dan Posyandu Karang Tanjung, Perkuat Kepedulian terhadap Kesehatan Warga

Kepala DLHK Kabupaten Berau Zulkifli Azhari, menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran ini bertujuan untuk mengurangi volume timbulan sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sekaligus menerapkan prinsip pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengelolaan sampah tidak lagi hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, melainkan harus dilakukan bersama-sama oleh para penghasil sampah. Dengan aturan ini, kami mewajibkan setiap pelaku usaha dan pengelola kawasan untuk mengelola sampahnya sendiri mulai dari tempat sampah di lokasi usaha masing-masing,” ujarnya.

BACA JUGA :  Mubeslub Ormawa UT Surabaya Bahas dan Tetapkan AD/ART sebagai Landasan Organisasi Mahasiswa

DLHK menegaskan, pola lama membuang seluruh sampah tanpa pemilahan sudah tidak bisa dipertahankan lagi. Volume sampah yang terus meningkat dinilai mulai membebani kapasitas pengelolaan lingkungan dan berpotensi menimbulkan persoalan baru, mulai dari pencemaran hingga gangguan kesehatan masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut, setiap entitas yang terkena kewajiban diharapkan melakukan pemilahan sampah sesuai jenisnya, melakukan pengurangan penggunaan bahan yang sulit terurai, serta memanfaatkan kembali atau mendaur ulang sampah yang dihasilkan sebelum diserahkan kepada petugas pengangkut atau dikelola lebih lanjut.

BACA JUGA :  Lantik Ketua LPM Baru, Lurah Girian Weru Dua Harapkan Sinergi Kuat

DLHK Kabupaten Berau menegaskan akan melakukan pengawasan dan pembinaan secara bertahap guna memastikan pelaksanaan aturan ini berjalan sesuai ketentuan. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan tertata di Kabupaten Berau.

Pelaku usaha dan pengelola kawasan diimbau untuk segera menyesuaikan sistem pengelolaan sampah di lingkungan kerjanya masing-masing sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut.

Penulis : Rudi Salam

Sumber Berita: SUARA UTAMA. ID

Berita Terkait

Bupati Merangin Siapkan Videotron Pertama, Perindah Kota Bangko dan Dorong PAD
Kebakaran Gunung Kawi-Butak hingga Arjuno, Yayasan Suara Utama Indonesia Serukan Kepedulian
PETI Gunakan Ekskavator Milik Cuncun di Pematang Kandis, Beranikah Aparat Bertindak ?
Rapuh Seperti Kue Sagon, Paving Block Anggaran Pokir Dikeluhkan Anggota DPRD Pandeglang
Jenazah Misterius Ditemukan di Pulau Enggano, Tim SAR dan Polisi Lakukan Pencocokan DNA Dengan Delapan Keluarga Korban Hilang Saat Peliputan Eerupsi Gunung Anak Krakatau
Lantik Ketua LPM Baru, Lurah Girian Weru Dua Harapkan Sinergi Kuat
Lapas Bangko Gelar Hening Cipta untuk Mengenang ASN Jayawijaya yang Gugur dalam Tugas
Sisir Rakata, Sertung, hingga Pulau Panjang, Tim Gabungan Belum Temukan 8 Orang yang Hilang
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 21:31 WIB

Bupati Merangin Siapkan Videotron Pertama, Perindah Kota Bangko dan Dorong PAD

Selasa, 15 September 2026 - 23:47 WIB

Kebakaran Gunung Kawi-Butak hingga Arjuno, Yayasan Suara Utama Indonesia Serukan Kepedulian

Selasa, 15 September 2026 - 20:34 WIB

PETI Gunakan Ekskavator Milik Cuncun di Pematang Kandis, Beranikah Aparat Bertindak ?

Selasa, 15 September 2026 - 13:05 WIB

Rapuh Seperti Kue Sagon, Paving Block Anggaran Pokir Dikeluhkan Anggota DPRD Pandeglang

Senin, 14 September 2026 - 19:15 WIB

Jenazah Misterius Ditemukan di Pulau Enggano, Tim SAR dan Polisi Lakukan Pencocokan DNA Dengan Delapan Keluarga Korban Hilang Saat Peliputan Eerupsi Gunung Anak Krakatau

Berita Terbaru

https://mancingjitu.com/