lk21slot777slot777slottoto 4dslot thailandslotslot gacor hari inislot gacorslot gacorslot thailandzonawin777zonawin777zonawin777slot777link slot gacor hari inizonawin777slot777slot gacorslot gacorslotzonawin777slot thailandslot gacorslot thailandslot thailandslot thailandsitus totositus totozonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777tempur777slot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacoratatotoatatotototo 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtogel 4dtogel 4datatotototo 4dtoto 4dtoto 4datatotototo 4dtoto 4d

Proyek Irigasi Klenang Kidul Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan Diduga Ikut Cawe Cawe 

- Publisher

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo –Sehubungan dengan pengerjaan proyek dari Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo Jawa Timur. “Kegiatan, pemeliharaan Jaringan irigasi Desa Klenang kidul kecamatan Banyuanyar, Sumber dana, APBN sekitar Rp. 100.000.000. Anggaran tahun 2026, dengan volume 213 Meter. Yang di alokasikan melalui kelompok Tani Gemah Ripah Krajan. 21/05/2026.

Mirisnya, Pembangunan tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi diantaranya, Pasangan batu tidak di Jilid/stek. Selain itu, beredar informasi adanya dugaan Penyalahgunaan wewenang “Cawe Cawe” oknum ketua kelompok Tani Gemah Ripah Krajan yang telah memundurkan diri. Di karenakan merangkap sebagai Perangkat desa Klenang kidul kecamatan Banyuanyar kabupaten Probolinggo Jawa Timur.

Oknum ketua kelompok tani Gemah Ripah Krajan, Yang diduga “Cawe Cawe”pada proyek irigasi. Berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001.

Proyek irigasi yang diduga pekerjaan nya tidak sesuai spesifikasi atau bestek berpotensi melanggar undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang undang nomor

20 Tahun 2001 (Tipikor), dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt).

BACA JUGA :  Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya

Salah satu warga setempat yang enggan di publikasikan identitas nya. Ia menyampaikan, bahwa dalam pekerjaan proyek irigasi tersebut diduga kuat masih oknum ketua kelompok yang telah memundurkan diri. Proyek irigasi yang menelan anggaran sekitar Rp.100.1000.000. Ia menduga tidak sesuai spesifikasi.

“Informasi yang beredar, Pekerjaan proyek irigasi ini masih oknum ketua kelompok yang memundurkan diri yang menggarap nya. Coba lihat hasil nya, apakah itu sudah sesuai spesifikasi atau RAB?. tidak ada jilid/stek semua nya. “Katanya.

Oknum ketua kelompok tani Gemah Ripah Krajan Desa Klenang kidul yang baru menjabat “MTR” saat di konfirmasi media melalui pesan singkat whatsap pada tanggal 20 Mei 2026. Perihal siapa yang menggarap proyek irigasi tersebut. Namun, tidak ada respon hingga berita ini di tayangkan.

BACA JUGA :  Dugaan Kejahatan Kerah Putih Viral, Warga Desa Gading Kulon Meminta ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Untuk Berdiskusi 

Begitu pula oknum ketua kelompok tani Gemah Ripah Krajan yang telah memundurkan diri “ES” di konfirmasi media pada tanggal 21 Mei 2026, melalui pesan singkat whatsap. Ia juga tidak menjawab. Sehingga dugaan oknum ketua kelompok tani Gemah Ripah Krajan yang baru hanya lah Formalitas..

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Kemenimipas Borong Penghargaan AHI 2026, Perkuat Transparansi dan Kepercayaan Publik
Gereja Paroki Idakebo Diresmikan, Uskup Timika dan Bupati Dogiyai Teken Prasasti
Uskup Timika Resmikan Paroki Santa Maria Ratu Rosari Idakebo
Ketua Panitia Ungkap Perjuangan Umat Persiapkan Peresmian Gereja Paroki Idakebo
Uskup Timika Bernadus Pemberkatan Goa Maria di Paroki Idakebo
Indonesia Gelar Dialog Global Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara di Era Digital
Yohanes Degei Tegaskan Ketertiban Ketertiban Jelang Peresmian Gereja Katolik Idakebo
Kepsek Ancelina: HUT ke-63 Jadi Momentum Kemajuan Pendidikan SMP YPPK Fransiskus Moanemani
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:21 WIB

Kemenimipas Borong Penghargaan AHI 2026, Perkuat Transparansi dan Kepercayaan Publik

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:28 WIB

Gereja Paroki Idakebo Diresmikan, Uskup Timika dan Bupati Dogiyai Teken Prasasti

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:08 WIB

Uskup Timika Resmikan Paroki Santa Maria Ratu Rosari Idakebo

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:07 WIB

Ketua Panitia Ungkap Perjuangan Umat Persiapkan Peresmian Gereja Paroki Idakebo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:47 WIB

Uskup Timika Bernadus Pemberkatan Goa Maria di Paroki Idakebo

Berita Terbaru

Berita Utama

Uskup Timika Resmikan Paroki Santa Maria Ratu Rosari Idakebo

Kamis, 8 Okt 2026 - 22:08 WIB

https://mancingjitu.com/