Statement Kontradiktif, Oknum Sekda Ketua Pansel Calon Direktur Perumdam Tirta Argapura Terindikasi Melanggar Undang Undang 

Kamis, 21 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Di lansir dari pemberitaan yang telah di tayangkan pada tanggal 14 April 2026. Hasil klarifikasi Kabiro Media Suara Utama melalui pesan suara (Voice). Oknum ketua Pansel calon Direktur Perumdam Tirta Argapura “Ugas Irwanto” yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Probolinggo Jawa Timur. 21/05/2026.

“Sebenarnya sudah ada satu nama yang di usulkan untuk di mintakan rekomendasi ke kementerian. Tetapi, ternyata dalam proses nya rekomendasi itu tidak di ACC. Karena satu nama yang di ajukan, ternyata juga mendaftar di daerah lain, dan kebetulan di terima sudah direkomendasi oleh kementerian di daerah lain. jadi itu masalahnya.”Tegas nya.

Oleh karenanya, Kabiro Media Suara Utama Mengirimkan Surat permohonan klarifikasi secara tertulis pada tanggal 29 April 2026. Sementara pada tanggal 05 Mei 2026 jawaban nya tanpa tanda tangan, kop surat dan stempel ( layak nya jawaban pribadi). Sehingga Kabiro Media Suara Utama menganggap permohonan klarifikasi belum di jawab. Lebih lanjut, pada tanggal 11 Mei 2026 Permohonan klarifikasi di kirimkan kembali dengan melampirkan jawaban permohonan klarifikasi tersebut.

BACA JUGA :  Kesultanan Sambaliung dan Organisasi Sabang Merah Borneo DPD Berau Pesisir, Mosi tidak percaya dan kecaman keras terhadap PT Tridaya Hutan Lestari (PT THL).

Adapun permohonan klarifikasi sebanyak (5) poin. Diantaranya,(1). Apakah Pansel telah melakukan verifikasi dan memvalidasi administrasi para calon direktur Perumdam Tirta Argapura?.(2). Apakah Pansel tidak mengetahui bahwa calon peserta yang di nyatakan lolos, pendaftar ganda (mendaftar di daerah lain). ?. (3). Apakah proses seleksi calon direktur telah sesuai mekanisme dan prosedur?.(4). Bagaimana tanggung jawab Pansel terkait direktur yang telah terpilih namun, tidak mendapatkan rekomendasi Kemendagri?.(5). apakah akan di lakukan seleksi kembali mulai dari awal?.

Menariknya, Jawaban tertulis oknum ketua Pansel calon Direktur Perumdam Tirta Argapura yang di terima pada 20 Mei 2026. Namun, tertulis tanggal 13 Mei 2026 di poin 4. Terindikasi kontradiktif dengan hasil Klarifikasi sebelumnya sebagaimana yang telah di tayangkan pada tanggal 14 April 2026.

“Bukan tidak mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri, melainkan Bupati di minta untuk mengajukan permohonan rekomendasi terhadap calon direksi yang sudah dilakukan wawancara akhir oleh bupati kepada kementerian dalam Negeri. “Jawab nya dalam permohonan klarifikasi tertulis.

BACA JUGA :  Pernyataan Kontradiktif Antara Pesan Suara dan Dokumen Tertulis, Oknum Sekda Terindikasi Dugaan Abuse Of Power

Statement oknum ketua Pansel calon Direktur Perumdam Tirta Argapura (Sekda kabupaten Probolinggo) yang diduga kontradiktif. Dapat diklasifikasikan sebagai dugaan pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) yang tercantum dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Berpotensi melanggar Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Inkonsistensi tersebut juga terindikasi melanggar ketentuan mengenai profesionalitas dan kode etik jabatan. Sebagaimana di jabarkan dalam Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur tentang kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menanggapi hal tersebut, salah satu aktivis aktif kabupaten Probolinggo “AD” Menyampaikan perbedaan statement oknum ketua Pansel yang terindikasi Kontradiktif. Antara calon direktur yang di ajukan Kemendagri untuk mendapatkan rekomendasi “Tidak di ACC” dengan “Bukan tidak mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri”.

BACA JUGA :  Warga Desa Gading Kulon Mendesak ATR/BPN, Segera Mengambil Tindakan dan Keputusan Agar Kebenaran Terungkap 

“Perbedaan Statement oknum ASN ini jelas, antara “Satu nama yang di usulkan untuk di mintakan rekomendasi ke kementerian. Tetapi, ternyata dalam proses nya rekomendasi itu tidak di ACC (tidak di setujui/di tolak). Dengan “Bukan tidak mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri. “Katanya.

Menurutnya pernyataan yang terindikasi kontradiktif perlu di pertanyakan kebenaran nya. Ia juga bertekad siap Mensupport, mendukung dan mengawal, Jika Statement yang terindikasi kontradiktif tersebut di adukan ke pihak yang berwenang.

“Pernyataan yang terindikasi kontradiktif ini perlu di pertanyakan kebenaran nya. Ada apa ini?. Ataukah mungkin ada yang di tutup-tutupi (tidak mau transparan) ataukah ada maksud lain?. Indikasi dugaan pelanggaran terhadap undang-undang cukup kuat. Maka kami siap mengawal Kabiro Media Suara Utama jika nanti statement yang terindikasi Kontradiktif di adukan ke pihak yang berwenang. “Tegas nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Presiden DPP Aliansi Alam Bersatu Jaya Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Kantor Organisasi
Wamenlu: Tugas Jurnalis Mengantar Publik dari Pendangkalan Menuju Pendalaman
GEGER PEMBEBASAN TERDUGA PENGEDAR NARKOBA MUARA SINGOAN, WARGA DESAK AUDIT INVESTIGASI
DJKI Sesuaikan Tarif Pendaftaran Merek Mulai 1 Agustus, UMK Tetap Nikmati Tarif Khusus Rp500 Ribu
Diduga Milik Cuncun, Aktivitas PETI dan Galian C di Kecamatan Tabir Kembali Jadi Sorotan
Bapelkum Bitung Pastikan Pelatihan Berdampak Nyata, Evaluasi Kompetensi ASN di Kanwil Kemenkum Sulsel
Satu Unit HD Diduga Terbalik di Area Operasional PT PSG, Proses Investigasi Masih Berlangsung
Deklarasi Balla Menggema, Masyarakat Adat Sulselbar Desak Negara Hentikan Perampasan Wilayah Adat

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:29

Presiden DPP Aliansi Alam Bersatu Jaya Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Kantor Organisasi

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:36

Wamenlu: Tugas Jurnalis Mengantar Publik dari Pendangkalan Menuju Pendalaman

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:56

GEGER PEMBEBASAN TERDUGA PENGEDAR NARKOBA MUARA SINGOAN, WARGA DESAK AUDIT INVESTIGASI

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:47

DJKI Sesuaikan Tarif Pendaftaran Merek Mulai 1 Agustus, UMK Tetap Nikmati Tarif Khusus Rp500 Ribu

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:47

Diduga Milik Cuncun, Aktivitas PETI dan Galian C di Kecamatan Tabir Kembali Jadi Sorotan

Berita Terbaru