SUARA UTAMA, Probolinggo – Di lansir dari pemberitaan yang telah di tayangkan pada tanggal 14 April 2026. Hasil klarifikasi Kabiro Media Suara Utama melalui pesan suara (Voice). Oknum ketua Pansel calon Direktur Perumdam Tirta Argapura “Ugas Irwanto” yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Probolinggo Jawa Timur. 21/05/2026.
“Sebenarnya sudah ada satu nama yang di usulkan untuk di mintakan rekomendasi ke kementerian. Tetapi, ternyata dalam proses nya rekomendasi itu tidak di ACC. Karena satu nama yang di ajukan, ternyata juga mendaftar di daerah lain, dan kebetulan di terima sudah direkomendasi oleh kementerian di daerah lain. jadi itu masalahnya.”Tegas nya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karenanya, Kabiro Media Suara Utama Mengirimkan Surat permohonan klarifikasi secara tertulis pada tanggal 29 April 2026. Sementara pada tanggal 05 Mei 2026 jawaban nya tanpa tanda tangan, kop surat dan stempel ( layak nya jawaban pribadi). Sehingga Kabiro Media Suara Utama menganggap permohonan klarifikasi belum di jawab. Lebih lanjut, pada tanggal 11 Mei 2026 Permohonan klarifikasi di kirimkan kembali dengan melampirkan jawaban permohonan klarifikasi tersebut.
Adapun permohonan klarifikasi sebanyak (5) poin. Diantaranya,(1). Apakah Pansel telah melakukan verifikasi dan memvalidasi administrasi para calon direktur Perumdam Tirta Argapura?.(2). Apakah Pansel tidak mengetahui bahwa calon peserta yang di nyatakan lolos, pendaftar ganda (mendaftar di daerah lain). ?. (3). Apakah proses seleksi calon direktur telah sesuai mekanisme dan prosedur?.(4). Bagaimana tanggung jawab Pansel terkait direktur yang telah terpilih namun, tidak mendapatkan rekomendasi Kemendagri?.(5). apakah akan di lakukan seleksi kembali mulai dari awal?.
Menariknya, Jawaban tertulis oknum ketua Pansel calon Direktur Perumdam Tirta Argapura yang di terima pada 20 Mei 2026. Namun, tertulis tanggal 13 Mei 2026 di poin 4. Terindikasi kontradiktif dengan hasil Klarifikasi sebelumnya sebagaimana yang telah di tayangkan pada tanggal 14 April 2026.
“Bukan tidak mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri, melainkan Bupati di minta untuk mengajukan permohonan rekomendasi terhadap calon direksi yang sudah dilakukan wawancara akhir oleh bupati kepada kementerian dalam Negeri. “Jawab nya dalam permohonan klarifikasi tertulis.
Statement oknum ketua Pansel calon Direktur Perumdam Tirta Argapura (Sekda kabupaten Probolinggo) yang diduga kontradiktif. Dapat diklasifikasikan sebagai dugaan pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) yang tercantum dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Berpotensi melanggar Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Inkonsistensi tersebut juga terindikasi melanggar ketentuan mengenai profesionalitas dan kode etik jabatan. Sebagaimana di jabarkan dalam Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur tentang kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menanggapi hal tersebut, salah satu aktivis aktif kabupaten Probolinggo “AD” Menyampaikan perbedaan statement oknum ketua Pansel yang terindikasi Kontradiktif. Antara calon direktur yang di ajukan Kemendagri untuk mendapatkan rekomendasi “Tidak di ACC” dengan “Bukan tidak mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri”.
“Perbedaan Statement oknum ASN ini jelas, antara “Satu nama yang di usulkan untuk di mintakan rekomendasi ke kementerian. Tetapi, ternyata dalam proses nya rekomendasi itu tidak di ACC (tidak di setujui/di tolak). Dengan “Bukan tidak mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri. “Katanya.
Menurutnya pernyataan yang terindikasi kontradiktif perlu di pertanyakan kebenaran nya. Ia juga bertekad siap Mensupport, mendukung dan mengawal, Jika Statement yang terindikasi kontradiktif tersebut di adukan ke pihak yang berwenang.
“Pernyataan yang terindikasi kontradiktif ini perlu di pertanyakan kebenaran nya. Ada apa ini?. Ataukah mungkin ada yang di tutup-tutupi (tidak mau transparan) ataukah ada maksud lain?. Indikasi dugaan pelanggaran terhadap undang-undang cukup kuat. Maka kami siap mengawal Kabiro Media Suara Utama jika nanti statement yang terindikasi Kontradiktif di adukan ke pihak yang berwenang. “Tegas nya.
Penulis : Ali Misno











