lk21slot777slot777slottoto 4dslot thailandslotslot gacor hari inislot gacorslot gacorslot thailandzonawin777zonawin777zonawin777slot777link slot gacor hari inizonawin777slot777slot gacorslot gacorslotzonawin777slot thailandslot gacorslot thailandslot thailandslot thailandsitus totositus totozonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777tempur777slot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacoratatotoatatotototo 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtogel 4dtogel 4datatotototo 4dtoto 4dtoto 4datatotototo 4dtoto 4d

Sidang Kasus Pengrusakan Pondok dan Kebun di Renah Alai, Saksi Beberkan Keterlibatan Terdakwa

- Publisher

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SUARA UTAMA,Merangin – Sidang lanjutan kasus dugaan pengrusakan yang terjadi di Desa Renah Alai kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangko, Senin (19/5/2026). Dalam persidangan tersebut, sejumlah saksi hadir untuk memberikan keterangan terkait perkara pengrusakan pondok dan tanaman milik korban.

Adapun saksi yang memberikan keterangan di antaranya Hasan Basri selaku Kepala Desa Renah Alai, Hasan Sadi selaku Kepala Dusun 2, Extra Ruben (korban), Dusirwan (korban), Siwan (korban), serta Suhardin dari lembaga adat Depati Seni Udo.

Dalam keterangannya, para saksi menjelaskan dugaan keterlibatan para terdakwa dalam aksi pengrusakan pondok, tanaman kulit manis, dan tanaman kopi milik korban. Sebagian saksi mengaku melihat langsung kejadian tersebut, sementara sebagian lainnya menyampaikan informasi berdasarkan keterangan yang diterima.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa sempat mempertanyakan kemungkinan enam orang terdakwa mampu merobohkan pondok milik korban.

Menanggapi hal itu, saksi korban Dusirwan menyatakan bahwa menurutnya tidak mungkin pondok berukuran besar miliknya dapat dirusak hanya oleh enam orang.

BACA JUGA :  Konsumen Sebut Oknum Kepala Unit Pedagangan Terindikasi Tidak Berintegritas, Air Sering Mati dan Tunggakan Perlu Dikaji Penyebab Nya

“Kalau sebatas enam orang, saya rasa tidak mungkin mampu merobohkan pondok saya. Kemungkinan ada orang lain yang ikut terlibat karena ukuran pondok saya cukup besar,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, H. Mashuri selaku korban turut memberikan tanggapan terhadap jalannya persidangan. Ia menilai beberapa keterangan saksi, khususnya dari Kepala Desa, Kepala Dusun 2, dan pihak lembaga adat, masih belum sepenuhnya mengungkap fakta secara jujur dalam persidangan.

Menurut H. Mashuri, Kepala Desa diketahui telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian sebelum kejadian pengrusakan berlangsung. Hal itu dinilai menunjukkan adanya pengetahuan awal terkait rencana kegiatan yang berujung pada pengrusakan.

Tujuh orang saksi ketika memberikan kesaksiannya di depan majlis hakim

Selain itu, keterangan dari lembaga adat juga menjadi sorotan. Dalam persidangan disebutkan adanya persoalan adat yang telah berlangsung cukup lama di Desa Renah Alai. Korban menilai lembaga adat belum optimal dalam menyikapi konflik sosial yang berkembang di tengah masyarakat.

BACA JUGA :  5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Gunung Anak Krakatau, Founder YSUI Ajak Insan Pers Panjatkan Doa

Majelis hakim juga mempertanyakan keberadaan aturan hukum yang mengatur persoalan adat di wilayah tersebut. Dalam persidangan, saksi menyebut adanya Peraturan Daerah (Perda) terkait pengakuan Marga Serampas. Namun, ketika hakim menanyakan apakah ada aturan spesifik yang melarang mempekerjakan kelompok masyarakat tertentu, saksi menyatakan tidak ada peraturan daerah yang mengatur secara khusus mengenai hal tersebut.

Hakim kemudian menegaskan bahwa hukum adat tidak boleh bertentangan dengan hukum nasional, kecuali terdapat peraturan daerah yang secara jelas mengatur dan melegalkannya.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyinggung persoalan pembukaan lahan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Dalam persidangan, saksi menyebut bahwa kawasan TNKS tidak boleh dibuka untuk dijadikan kebun.

H. Mashuri menilai seharusnya Kepala Desa dapat berperan aktif meredam konflik agar tidak berkembang luas di masyarakat, bukan justru memunculkan persepsi keberpihakan.

BACA JUGA :  SOP Rekrutmen Satpam RS Graha Sehat Dipertanyakan, Oknum Satpam Terduga Pelaku Penganiayaan Diduga Tidak Ber-Gada

Ia juga menyampaikan bahwa upaya mempertemukan keluarga korban dan pihak terdakwa baru dilakukan satu kali dalam kurun waktu enam bulan, bahkan itu pun setelah adanya dorongan dari majelis hakim.

Di sisi lain, korban menegaskan bahwa pihaknya bukan tidak mau memaafkan atas peristiwa pengrusakan tersebut. Namun, hingga saat ini korban menilai belum ada itikad langsung dari para terdakwa untuk meminta maaf.

Sementara itu, Mohammad Zen, SH selaku penasihat hukum korban menyampaikan bahwa persidangan hari ini telah membuka sejumlah fakta penting, terutama terkait dugaan pengrusakan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar dapat memutuskan perkara dengan seadil-adilnya,” ujarnya.

Sidang lanjutan kasus ini masih akan terus bergulir untuk mendalami fakta-fakta hukum dan keterangan saksi lainnya.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Ketua Panitia Ungkap Perjuangan Umat Persiapkan Peresmian Gereja Paroki Idakebo
Uskup Timika Bernadus Pemberkatan Goa Maria di Paroki Idakebo
Indonesia Gelar Dialog Global Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara di Era Digital
Yohanes Degei Tegaskan Ketertiban Ketertiban Jelang Peresmian Gereja Katolik Idakebo
Kepsek Ancelina: HUT ke-63 Jadi Momentum Kemajuan Pendidikan SMP YPPK Fransiskus Moanemani
Umat Stase Goodide Kembangkan Literasi Iman melalui Buku 50 Tahun Pelayanan Katekis Germanus Goo
Bupati Yudas Tebai Serahkan Bantuan Rp300 Juta Untuk Peresmian Gereja
Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Resmi Ditunjuk Jadi Kapolda Jawa Timur
Berita ini 451 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:07 WIB

Ketua Panitia Ungkap Perjuangan Umat Persiapkan Peresmian Gereja Paroki Idakebo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 02:59 WIB

Indonesia Gelar Dialog Global Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara di Era Digital

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Yohanes Degei Tegaskan Ketertiban Ketertiban Jelang Peresmian Gereja Katolik Idakebo

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:58 WIB

Kepsek Ancelina: HUT ke-63 Jadi Momentum Kemajuan Pendidikan SMP YPPK Fransiskus Moanemani

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:26 WIB

Umat Stase Goodide Kembangkan Literasi Iman melalui Buku 50 Tahun Pelayanan Katekis Germanus Goo

Berita Terbaru

https://mancingjitu.com/