Pernyataan Kontradiktif Antara Pesan Suara dan Dokumen Tertulis, Oknum Sekda Terindikasi Dugaan Abuse Of Power

- Publisher

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Konsumen Perumdam Tirta Argapura kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Menanggapi beredar nya informasi di media massa. Perihal, pernyataan oknum Sekrataris Daerah (Sekda) kabupaten Probolinggo sebagai ketua Pansel calon Direktur Perumdam Tirta Argapura yang terindikasi kontradiktif. 22/04/2026.

Hasil klarifikasi Kabiro Media Suara Utama melalui pesan suara (Voice) sebagaimana yang telah di tayangkan pada tanggal 14 April 2026. Sementara Jawaban klarifikasi tertulis di tayangkan pada tanggal 21 Mei 2026. Namun, Pernyataan oknum ketua Pansel calon Direktur Perumdam Tirta Argapura, berbeda antara klarifikasi melalui pesan suara dengan klarifikasi tertulis.

Pernyataan oknum Sekrataris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo yang terindikasi kontradiktif antara pesan suara dan dokumen tertulis dapat memicu krisis kepercayaan publik, kebingungan massal (disinformasi), serta memunculkan tuduhan pembohongan publik. Situasi ini juga menimbulkan kecurigaan adanya upaya menutupi fakta (ditutupi atau direkayasa) dalam pemerintahan.

Tindakan tersebut, terindikasi melanggar hukum. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (3). Badan publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Memberikan keterangan kontradiktif (palsu) atau menyesatkan secara sengaja kepada media massa (wartawan) dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang (abuse of power) dan pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 17 dan Pasal 18.

BACA JUGA :  HUT Ke-38, Julia Entengo Dinilai Jadi Inspirasi Pelaku UMKM Zona Baku Bae

Konsumen Perumdam Tirta Argapura wilayah kecamatan Tiris “Syafi’i” menanggapi pernyataan oknum sekda kabupaten Probolinggo. Ia menegaskan bahwa pernyataan terindikasi kontradiktif yang keluar dari pejabat pejabat publik kelihatan sepele, namun melanggar hukum.

“Pernyataan terindikasi kontradiktif, memang kelihatan sepele. Namun, sebagai pejabat publik wajib memberikan informasi yang baik dan benar. Jangan sampai terkesan ada upaya membohongi publik. Pernyataan yang kontradiktif itu patut diduga menyalahgunakan wewenang dan jelas melanggar undang-undang. “Tegas nya.

BACA JUGA :  pekerja mengaku bekerja di PT BAR site PT BERAU COAL. mengeluhkan pembayaran upah molorrr.!

Senada di sampaikan konsumen Perumdam Tirta Argapura wilayah kecamatan Banyuanyar “Hariyanto” Menurutnya, pernyataan oknum Sekda kabupaten Probolinggo yang terindikasi kontradiktif dapat menimbulkan tuduhan pembohongan publik.

“Kami sebagai Konsumen Perumdam Tirta Argapura, menanggapi pernyataan oknum ketua Pansel sekaligus Sekda kabupaten Probolinggo. Pernyataan yang beredar di media online itu mana yang benar Statement nya?. Informasi itu kan membuat publik bingung dan mempertanyakan ada apa di balik seleksi calon Direktur?. “Ujar nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Suara Masyarakat Jadi Prioritas, Bapelkum Bitung Ikut Forum Nasional “Pasti Ada Solusi”
Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2025 Barito Selatan Ditunda
Jejak Teduh Indonesia Luncurkan Project Planet Proklim di Majene, Perempuan Jadi Garda Terdepan Aksi Iklim dan Ketahanan Pangan
Jalan Poros Gurimbang–Sukan Rusak Bertahun-tahun, Kepala Kampung: Warga Terus Jadi Korban Janji Perbaikan
BANDAR SABU SUNGAI BAUNG TAK PERNAH TERSENTUH HUKUM, MODUS TIARAP DAN KEBOCORAN INFORMASI JADI TAMENG
Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok
Menkum Dorong Reformasi Royalti Global di Forum WIPO
Fasilitas Umum di Bongkar, Pertanggung Jawaban Masih Misteri, BPN atau Pemerintah Desa Gading Kulon 
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:51 WIB

Suara Masyarakat Jadi Prioritas, Bapelkum Bitung Ikut Forum Nasional “Pasti Ada Solusi”

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:54 WIB

Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2025 Barito Selatan Ditunda

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:10 WIB

Jejak Teduh Indonesia Luncurkan Project Planet Proklim di Majene, Perempuan Jadi Garda Terdepan Aksi Iklim dan Ketahanan Pangan

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:17 WIB

Jalan Poros Gurimbang–Sukan Rusak Bertahun-tahun, Kepala Kampung: Warga Terus Jadi Korban Janji Perbaikan

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:27 WIB

BANDAR SABU SUNGAI BAUNG TAK PERNAH TERSENTUH HUKUM, MODUS TIARAP DAN KEBOCORAN INFORMASI JADI TAMENG

Berita Terbaru