Seorang Pelajar Angkat Bicara, Pernyataan Oknum Sekda Terindikasi Kontradiktif Berpotensi Sanksi Administratif Bahkan Pidana

- Publisher

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Oknum Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Probolinggo Jawa Timur selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel) calon Direktur Perumdam Tirta Argapura, telah memberikan keterangan atau pernyataan terindikasi kontradiktif. Sebagaimana yang telah di publikasikan media online Suara Utama pada tanggal 14 April 2026 dan tanggal 21 Mei 2026. (23/05/2026).

Pernyataan Kontradiktif tersebut, diduga kuat salah satunya telah menjadi konsumsi atau informasi publik yang tidak benar. Sehingga berpotensi mendapatkan sanksi administratif bahkan pidana. Baik pernyataan via pesan suara yang telah di publikasikan tanggal 14 April 2026, maupun pernyataan tertulis yang di publikasikan pada tanggal 21 Mei 2026.

Warga masyarakat kabupaten Probolinggo, aktivitas sehari hari nya sebagai Pedagang sayur keliling yang enggan di publikasikan identitas nya. Mengaku bingung dengan Pernyataan yang terindikasi kontradiktif tersebut. Menurutnya, Pernyataan yang tidak konsisten adalah akar utama dari krisis kepercayaan publik. Ketidak konsistenan secara langsung dapat merusak tiga pilar utama penyelenggara negara, yakni profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas.

“Beredar nya informasi pernyataan oknum pejabat publik yang terindikasi kontradiktif dan telah beredar di media massa. Yang benar itu yang mana?. apakah informasi yang beredar di tanggal 14 April atau informasi yang beredar tanggal 21 Mei 2026. Pernyataan oknum pejabat publik yang tidak konsisten dapat menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah kabupaten Probolinggo. “Tegas nya.

BACA JUGA :  PERNYATAAN SIKAP TERBUKA: LSM BAKIN JAMBI AKAN SEGERA SERAHKAN LAPORAN RESMI DARURAT SABU SUNGAI BAUNG KE MAPOLRES BATANGHARI

Sementara pernyataan melalui pesan suara kepada media (wartawan) dan telah di publikasikan namun tidak benar. Maka berpotensi mendapatkan sanksi administratif sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mencakup hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat.

Untuk pernyataan tertulis secara sah yang telah di publikasikan di media online. Namun pernyataan tersebut tidak benar (Palsu). Berpotensi mendapatkan sanksi Administratif dan Jabatan. Pemalsuan dokumen atau keterangan tertulis oleh pejabat publik secara sah, dapat dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN sesuai undang-undang nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN (Pasal 52 dan 54).

BACA JUGA :  Pernyataan Kontradiktif Antara Pesan Suara dan Dokumen Tertulis, Oknum Sekda Terindikasi Dugaan Abuse Of Power

Menanggapi beredar nya informasi pernyataan oknum sekda kabupaten Probolinggo yang terindikasi Kontradiktif. Seorang pelajar yang masih duduk di kelas 10 (01 SMK) salah satu lembaga pendidikan di kabupaten Probolinggo “FH” Menegaskan. Bahwa pernyataan Kontradiktif bukan hanya berpotensi mendapat sanksi administratif. Namun, Berpotensi saksi pidana jika membuat gaduh di kalangan masyarakat.

“Apabila pesan suara yang telah di muat di media massa, informasi yang dikategorikan sebagai berita bohong yang menimbulkan keonaran (kegaduhan di kalangan masyarakat). Memberikan keterangan palsu di atas dokumen resmi berkekuatan hukum mengikat. Maka berpotensi bukan hanya sanksi administratif. Namun, berpotensi sanksi pidana juga. “Ucap nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2025 Barito Selatan Ditunda
Jejak Teduh Indonesia Luncurkan Project Planet Proklim di Majene, Perempuan Jadi Garda Terdepan Aksi Iklim dan Ketahanan Pangan
Jalan Poros Gurimbang–Sukan Rusak Bertahun-tahun, Kepala Kampung: Warga Terus Jadi Korban Janji Perbaikan
BANDAR SABU SUNGAI BAUNG TAK PERNAH TERSENTUH HUKUM, MODUS TIARAP DAN KEBOCORAN INFORMASI JADI TAMENG
Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok
Menkum Dorong Reformasi Royalti Global di Forum WIPO
Fasilitas Umum di Bongkar, Pertanggung Jawaban Masih Misteri, BPN atau Pemerintah Desa Gading Kulon 
Tomas Tiris Angkat Bicara, Sopir Elf Meminta Pihak Pihak Terkait Bertanggung Jawab Atas Pemasangan Portal Desa Segaran 
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:54 WIB

Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2025 Barito Selatan Ditunda

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:10 WIB

Jejak Teduh Indonesia Luncurkan Project Planet Proklim di Majene, Perempuan Jadi Garda Terdepan Aksi Iklim dan Ketahanan Pangan

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:17 WIB

Jalan Poros Gurimbang–Sukan Rusak Bertahun-tahun, Kepala Kampung: Warga Terus Jadi Korban Janji Perbaikan

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:27 WIB

BANDAR SABU SUNGAI BAUNG TAK PERNAH TERSENTUH HUKUM, MODUS TIARAP DAN KEBOCORAN INFORMASI JADI TAMENG

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:28 WIB

Menkum Dorong Reformasi Royalti Global di Forum WIPO

Berita Terbaru