SUARA UTAMA,Merangin — Pemberitaan mengenai dugaan aktivitas penebangan dan pengolahan kayu di wilayah Desa Pulau Bayur, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, terus bergulir. Setelah sebelumnya media ini menyoroti keberadaan tumpukan kayu olahan yang ditemukan di sekitar tepi Sungai Tembesi, muncul pula komunikasi dari seorang warga yang mengaku berinisial HR
Kepada awak media, HR menyampaikan keberatan atas pemberitaan mengenai kayu di Pulau Bayur. Dalam komunikasinya, ia meminta agar persoalan kayu di Pulau Bayur tidak lagi diberitakan dan menyarankan agar wartawan justru mengurus persoalan tambang emas di wilayah A1 dan C1.
Dalam percakapan tersebut, HR juga meminta agar nomor telepon salah seorang wartawan bernama Beni diberikan kepadanya dengan alasan agar dapat berkomunikasi secara langsung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi permintaan tersebut, nomor Beni kemudian disampaikan. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, setelah nomor tersebut diberikan, HR disebut belum menghubungi Beni.
Sebaliknya, Beni beberapa kali berupaya menghubungi HR melalui sambungan telepon. Namun panggilan tersebut disebut tidak mendapat respons meski telepon berdering. Upaya komunikasi melalui pesan WhatsApp juga dilakukan. Pesan diketahui telah terkirim dan menunjukkan tanda telah diterima, tetapi hingga berita ini disusun belum memperoleh balasan.
Kondisi tersebut menjadi pertanyaan tersendiri. Sebab, sebelumnya HR meminta agar dapat berkomunikasi dengan wartawan yang melakukan peliputan di lokasi, namun ketika kesempatan untuk berkomunikasi terbuka, upaya komunikasi dari pihak wartawan justru belum mendapatkan tanggapan.
Persoalan tersebut turut mendapat perhatian dari pemerhati lingkungan dan lembaga swadaya masyarakat di Kabupaten Merangin.
Ketua LSM HAM Kabupaten Merangin, Larisman Sinaga, mengatakan pihaknya memberikan perhatian serius terhadap informasi mengenai dugaan aktivitas kayu tersebut. Menurutnya, apabila terdapat kegiatan yang benar-benar melanggar ketentuan hukum, maka pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkannya sesuai aturan yang berlaku.
Larisman mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pihak yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon. Namun, menurutnya, upaya tersebut belum mendapatkan respons.
“Saya sudah menghubungi yang bersangkutan melalui WhatsApp, tetapi tidak dibalas. Saya juga sudah mencoba menelepon, namun tidak diangkat,” ujar Larisman.
Ia menambahkan, pihaknya kini tengah mempersiapkan sejumlah data dan dokumen yang dinilai dapat menjadi bahan untuk membuat laporan kepada aparat penegak hukum.
“Kami sudah mempersiapkan berkas, foto-foto dan rekaman yang diperoleh di lapangan. Kami akan melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditelusuri siapa yang terlibat, dari mana asal kayu tersebut dan ke mana kayu-kayu itu dibawa,” katanya.
Menurut Larisman, keberadaan tumpukan kayu olahan yang ditemukan di lapangan patut ditelusuri secara serius, terutama menyangkut legalitas asal-usul kayu dan dokumen yang dimiliki.
Ia berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap kayu yang terlihat di lokasi, tetapi juga menelusuri rantai aktivitasnya mulai dari sumber kayu, proses penebangan dan pengolahan, pemilik, hingga pihak yang menampung atau membeli.
Perkembangan persoalan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran kehutanan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial. Wartawan yang melakukan peliputan di lapangan semestinya dapat bekerja secara profesional dan berdasarkan data serta informasi yang diperoleh.
Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan terhadap pemberitaan, tentu terbuka ruang untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.
Namun, persoalan dugaan aktivitas ilegal tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Tidak cukup hanya dengan saling tuding ataupun pernyataan sepihak.
Karena itu, Polres Merangin dan instansi terkait diminta turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap tumpukan kayu di wilayah Pulau Bayur. Aparat diharapkan memastikan legalitas kayu, asal-usulnya, dokumen pengangkutan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Jika hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap penindakan dilakukan secara tegas dan profesional, tanpa pandang bulu serta tanpa terpengaruh oleh tekanan, kedekatan, ataupun dugaan pengaruh pihak tertentu.
Di tengah munculnya berbagai informasi dari masyarakat, publik kini menunggu kejelasan mengenai asal-usul kayu yang ditemukan di sekitar Sungai Tembesi tersebut.
Apakah kayu tersebut memiliki dokumen legal yang lengkap? Dari kawasan mana kayu berasal? Siapa pemiliknya? Siapa yang mengolah dan mengangkutnya? Serta ke mana kayu tersebut akan dipasarkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab secara terang melalui pemeriksaan dan penyelidikan resmi.
Media ini tetap membuka ruang bagi HR, Pendi, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang dimuat.
Sementara itu, LSM HAM Kabupaten Merangin menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila data dan bukti yang telah dikumpulkan dinilai cukup untuk dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Jika memang kayu tersebut legal, tunjukkan dokumennya. Namun jika ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap hukum ditegakkan secara tegas dan transparan.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama











