SUARA UTAMA, Probolinggo – Terindikasi ada kejanggalan anggaran belanja jasa penyelenggara acara Event peringatan Hari Jadi Kabupaten Probolinggo (HARJAKAPRO) ke 280 tahun 2026. Yang di anggarkan melalui Dinas Pendidikan kabupaten Probolinggo Jawa Timur. 18/04/2026.
Anggaran tersebut bersumber dari APBD tahun 2026 dengan nilai pagu paket sekira Rp.100.000.000.00. Metode Pengadaan (Pengadaan Langsung). pembuatan /upload dokumen tanggal 17 April 1026, Penandatanganan kontrak tanggal 20 April 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara rangkaian peringatan Harjakapro ke 280 berlangsung selama 10 hari di mulai tanggal 17 hingga 26 April 2026 . Dengan demikian maka,tanda tangan kontrak dengan CV/PT yang di tunjuk akan di lakukan saat acara Harjakapro 280 sedang berlangsung.
Aneh nya lagi, Uraian singkat pekerjaan jasa penyelenggara Harjakapro ke 280 yang di upload dan di tanda tangani oleh kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Probolinggo “Hary Tjahjono” tidak di cantumkan tanggal nya hanya bulan April tahun 2026.
Berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya (Perpres Nomor 12 Tahun 2021). Secara prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia khususnya di kabupaten Probolinggo. Hal demikian tidak diperbolehkan dan berpotensi menjadi temuan pelanggaran administrasi maupun hukum.
ketua Dewan Pimpinan Cabang Brigkom Tapal Kuda Nusantara Kabupaten Probolinggo “Reza Kurniawan ” Menilai pengadaan barang dan jasa tersebut berpotensi melanggar Asas Legalitas Kontrak. Dengan alasan Kontrak adalah ikatan hukum antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan penyedia jasa.
“Ini kan penunjukan langsung (PL), seharusnya sebelum penyedia tidak memiliki legal standing untuk melaksanakan pekerjaan atas nama negara. Jika pekerjaan dilakukan sebelum kontrak, maka negara tidak memiliki kewajiban untuk membayar karena tidak ada ikatan hukum yang sah. “Katanya.
Menurutnya secara regulasi, kegiatan tersebut tidak boleh berjalan sebelum kontrak dilakukan. Oleh karenanya Ia berencana akan membuat surat Pengaduan ke inspektorat kabupaten Probolinggo dan BPK.
“Hal ini akan menjadi bahan Pengaduan kami ke Inspektorat dan BPK. Agar supaya tercipta transparansi dan kepatuhan Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Probolinggo terhadap prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah. Setiap kegiatan yang menggunakan uang negara wajib mengikuti siklus. “Imbuh nya.
Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Probolinggo “Hary Tjahjono” Sampai berita ini di tayangkan belum menjawab konfirmasi media melalui jejaring sosial (Pesan singkat Whatsap.
perihal, 1. Anggaran tersebut di peruntukan untuk apa saja?. 2. CV apa yang telah di tunjuk?. 3. Kenapa tidak ada tanggal dalam surat uraian singkat pekerjaan jasa penyelenggara Harjakapro ke 280 yang di Upload?…
Penulis : Ali Misno











