Terindikasi Belum Tanda Tangan Kontrak, Disdikdaya Anggarkan Harjakapro ke 280 tahun 2026

- Publisher

Sabtu, 18 April 2026 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Terindikasi ada kejanggalan anggaran belanja jasa penyelenggara acara Event peringatan Hari Jadi Kabupaten Probolinggo (HARJAKAPRO) ke 280 tahun 2026. Yang di anggarkan melalui Dinas Pendidikan kabupaten Probolinggo Jawa Timur. 18/04/2026.

Anggaran tersebut bersumber dari APBD tahun 2026 dengan nilai pagu paket sekira  Rp.100.000.000.00. Metode Pengadaan (Pengadaan Langsung). pembuatan /upload dokumen tanggal 17 April 1026, Penandatanganan kontrak tanggal 20 April 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara rangkaian peringatan Harjakapro ke 280 berlangsung selama 10 hari di mulai tanggal 17 hingga 26 April 2026 . Dengan demikian maka,tanda tangan kontrak dengan CV/PT yang di tunjuk akan di lakukan saat acara Harjakapro 280 sedang berlangsung.

BACA JUGA :  Rumah Kaprawi Disorot Warga, Diduga Jadi Lokasi Penampungan dan Pembakaran Emas Hasil PETI

Aneh nya lagi, Uraian singkat pekerjaan jasa penyelenggara Harjakapro ke 280 yang di upload dan di tanda tangani oleh kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Probolinggo “Hary Tjahjono” tidak di cantumkan tanggal nya hanya bulan April tahun 2026.

Berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya (Perpres Nomor 12 Tahun 2021). Secara prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia khususnya di kabupaten Probolinggo. Hal demikian tidak diperbolehkan dan berpotensi menjadi temuan pelanggaran administrasi maupun hukum.

ketua Dewan Pimpinan Cabang Brigkom Tapal Kuda Nusantara Kabupaten Probolinggo “Reza Kurniawan ” Menilai pengadaan barang dan jasa tersebut berpotensi melanggar Asas Legalitas Kontrak. Dengan alasan Kontrak adalah ikatan hukum antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan penyedia jasa.

BACA JUGA :  Kesultanan Sambaliung Layangkan Surat resmi ke Gubernur, Desak Transparansi CSR dan Solusi Konflik Agraria di Berau

“Ini kan penunjukan langsung (PL), seharusnya sebelum penyedia tidak memiliki legal standing untuk melaksanakan pekerjaan atas nama negara. Jika pekerjaan dilakukan sebelum kontrak, maka negara tidak memiliki kewajiban untuk membayar karena tidak ada ikatan hukum yang sah. “Katanya.

Menurutnya secara regulasi, kegiatan tersebut tidak boleh berjalan sebelum kontrak dilakukan. Oleh karenanya Ia berencana akan membuat surat Pengaduan ke inspektorat kabupaten Probolinggo dan BPK.

“Hal ini akan menjadi bahan Pengaduan kami ke Inspektorat dan BPK. Agar supaya tercipta transparansi dan kepatuhan Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Probolinggo terhadap prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah. Setiap kegiatan yang menggunakan uang negara wajib mengikuti siklus. “Imbuh nya.

BACA JUGA :  Senator Eka Yeimo Desak tuntasan dugaan Pelanggaran HAM dogiyai

Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Probolinggo “Hary Tjahjono” Sampai berita ini di tayangkan belum menjawab konfirmasi media melalui jejaring sosial (Pesan singkat Whatsap.

perihal, 1. Anggaran tersebut di peruntukan untuk apa saja?. 2. CV apa yang telah di tunjuk?. 3. Kenapa tidak ada tanggal dalam surat uraian singkat pekerjaan jasa penyelenggara Harjakapro ke 280 yang di Upload?…

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Direktur RSUD Waluyo Jati Klarifikasi Perihal Oknum Pegawai Non ASN Yang Viral Atas Pengakuan Nya
Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Menyambangi lokasi Pasca Longsor Susulan. Ditumbit Melayu, kecamatan Teluk bayur.
Misteri Enam Jam di Makodim Sarko, Warga Merangin Keluar dengan Kondisi Mengenaskan
Bangun Generasi Berkarakter, SMA Negeri 1 Gunung Alip Hadirkan Seminar Parenting untuk Orang Tua
Klarifikasi Kepala SMA Hayatul Islam Desa Roto Perihal Beredar nya Informasi Dugaan Pungli, Ini Faktanya 
Longsor Mengancam. Perusahan Dan Pemerintah Hanya Diam, Kampung Tumbit Dayak di Lingkar Tambang Menanti Kepedulian
Gedung Perusahaan Milik Pengusaha Muda Lamongan Ludes Terbakar, Kerugian di taksir 150 juta.
Kisruh di Lokasi PETI Desa Tambang Besi Memanas, Perselisihan Alat Berat dan Pemilik Lahan Jadi Sorotan
Berita ini 185 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:17 WIB

Direktur RSUD Waluyo Jati Klarifikasi Perihal Oknum Pegawai Non ASN Yang Viral Atas Pengakuan Nya

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:00 WIB

Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Menyambangi lokasi Pasca Longsor Susulan. Ditumbit Melayu, kecamatan Teluk bayur.

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:51 WIB

Misteri Enam Jam di Makodim Sarko, Warga Merangin Keluar dengan Kondisi Mengenaskan

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:55 WIB

Bangun Generasi Berkarakter, SMA Negeri 1 Gunung Alip Hadirkan Seminar Parenting untuk Orang Tua

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:42 WIB

Klarifikasi Kepala SMA Hayatul Islam Desa Roto Perihal Beredar nya Informasi Dugaan Pungli, Ini Faktanya 

Berita Terbaru