SUARA UTAMA, Probolinggo – Klarifikasi kepala SMA Hayatul Islam Desa Roto kecamatan Krucil kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Atas penayangan pemberitaan sebelumnya dengan judul “Diduga Telah Terjadi Praktek Pungli Dana Bantuan PIP di SMA Hayatul Islam Desa Roto Kecamatan Krucil” yang di terbitkan pada tanggal 31 Mei 2026.
Kepala SMA Hayatul Islam Desa Roto “Matra’i” Mengklarifikasi dugaan tersebut. Menurutnya, pihak lembaga tidak pernah mewajibkan Siswa Siswi nya (penerima dana bantuan PIP) untuk menyerahkan sebagian bantuan yang di terimanya kepada pihak lembaga. 02/06/2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perlu kami luruskan bahwa tidak pernah ada kewajiban ataupun permintaan dari sekolah kepada siswa penerima PIP untuk menyerahkan sebagian dana bantuan. “Tegas nya.
Salah satu rekan kepala sekolah yang berprofesi sebagai guru di SMA Hayatul Islam Desa Roto menjelaskan kronologis terkait mencuat nya dugaan pungli tersebut. Menurutnya, Kepala SMA Hayatul Islam pada saat itu menolak pemberian sukarela siswa di karenakan bantuan tersebut adalah hak para anak didiknya.
“Kronologinya, saat pencairan dana PIP, beberapa siswa secara sukarela dan atas inisiatif sendiri datang ke sekolah dengan maksud memberikan uang sebesar Rp150 ribu kepada lembaga. Namun saat itu, Kepala SMA Hayatul Islam, Matra’i, menolak menerima uang tersebut karena dana PIP merupakan hak penuh siswa yang tidak boleh dipotong dalam bentuk apa pun. “Katanya.
Ia kembali menegaskan, di karenakan pemberian anak didiknya di tolak oleh kepala sekolah, para siswa siswi SMA Hayatul Islam secara bersama-sama dan kompak memberikan uang sukarela yang di titipkan kepada lembaga. Namun, Menurut uang titipan tersebut di kembalikan pada ke esokan hari nya.
“Karena para siswa datang secara kompak dan tetap meminta agar uang tersebut diterima oleh lembaga, akhirnya uang itu dititipkan sementara di sekolah. Namun uang tersebut hanya berada di lembaga selama satu malam dan keesokan harinya langsung dikembalikan secara utuh kepada para siswa. Tidak ada satu rupiah pun yang digunakan atau dimanfaatkan oleh pihak sekolah karena kami memahami bahwa dana PIP adalah hak siswa sepenuhnya. “Tegas nya.
Ia berharap, kepada masyarakat agar mendapatkan informasi secara utuh di karenakan komitmen lembaga dalam penyaluran dana PIP sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.
“Oleh sebab itu, kami berharap masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang. Sekolah berkomitmen menjalankan penyaluran PIP sesuai aturan yang berlaku dan memastikan seluruh dana diterima penuh oleh siswa penerima manfaat. “Imbuh nya.
Penulis : Ali Misno












Komentar
Silakan login untuk berkomentar.