Oleh : Andriansyah D.Harahap, S.IP, SH
SUARA UTAMA- Hukum kesehatan merupakan suatu bidang spesialisasi ilmu hukum yang secara relatif masih baru bagi Indonesia. Mengenai istilah yang dianggap tepat juga belum ada kesepakatan, ada yang menyebutkannya sebagai hukum kedokteran. Sebab merupakan terjemahan dari istilah asing seperti medical law, droit medical dan seterusnya. Yang intinya menggambarkan isinya.
Berikut akan dikemukakan beberapa definisi hukum kesehatan menurut para ahli hukum,antara lain ;
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1). CST Kansil menyatakan bahwa hukum kesehatan adalah rangkaian peraturan perundang-undangan dalam bidang kesehatan yang mengatur pelayanan medik dan sarana medik,
2). Anggaran Dasar PERHUKI memberikan definisi hukum kesehatan adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan atau pelayanan kesehatan dan penerapannya serta hak dan kewajiban baik perorangan dan segenap lapisan masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan maupun pihak penyelenggara pelayanan kesehatan dalam segala aspek organisasi, sarana, pedoman-pedoman medik, ilmu pengetahuan kesehatan dan hukum serta sumber-sumber hukum lainnya.
Dari beberapa definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum kedokteran atau hukum kesehatan berbeda dengan Ilmu Kedokteran Kehakiman. Secara garis besarnya dapat dibedakan bahwa hukum kedokteran adalah bidang pengetahuan tentang peraturan dan ketentuan hukum yang mengatur pelayanan kesehatan kepada masyarakat atau di istilahkan dalam bahasa asing adalah “Law for Medicine”, sedangkan Ilmu Kedokteran Kehakiman adalah pengetahuan yang mempergunakan Ilmu Kedokteran untuk membantu kalangan hukum dan peradilan atau dalam istilah bahasa asingnya adalah “Medicine for Law”.
Di Indonesia Hukum Kesehatan sudah diberikan sebagai mata kuliah pilihan di beberapa fakultas hukum Universitas negeri maupun universitas swasta. Mata pelajaran ini pun sudah mulai mendapatkan perhatian pada fakultas-fakultas kedokteran di samping ilmu kedokteran kehakiman.
Penulis : Andriansyah D. Harahap, S.IP, SH