Dana Desa 2026 di Teluk Bayur Kecamatan Tekankan Transparansi.pengawasan dilakukan melalui monitoring administrasi dan pengecekan lapangan terhadap proyek-proyek yang menggunakan Dana Desa

Program ketahanan pangan melalui penyertaan modal untuk BUMDES atau kelompok tani dan kegiatan lain yang mendukung ketahanan pangan

Senin, 11 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto bantuan langsung tunai simbolis kepada masyarakat yang membutuhkan.

Foto bantuan langsung tunai simbolis kepada masyarakat yang membutuhkan.

SUARA UTAMA, BERAU. – Pemerintah kecamatan Teluk bayur menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan dan transparansi penggunaan anggaran desa,Total Pagu Dana Desa untuk Kecamatan Teluk Bayur sebesar 1.413.621.000 agar tepat sasaran.

Kasi Kecamatan Teluk Bayur Laoren.Menyampaikan bahwa Dana Desa di wilayah Teluk bayur diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, ketahanan pangan, dan peningkatan ekonomi warga desa. Masyarakat dapat mengakses laporan penggunaan dana desa melalui Baliho yang dipasang didepan kantor kampung atau melalui web atau media sosial resmi Kampung

“Kami meminta seluruh pemerintah desa menjalankan program sesuai aturan dan mengutamakan kebutuhan masyarakat,” ujarnya saat ditemui wartawan, Senin (11/5/2026).
Menurut pihak kecamatan, pengawasan dilakukan melalui monitoring administrasi dan pengecekan lapangan terhadap proyek-proyek yang menggunakan Dana Desa. Kecamatan juga meminta setiap desa terbuka dalam menyampaikan informasi penggunaan anggaran kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

lanjut Laouren, Kesiapan Kecamatan Teluk Bayur dalam mengawal Penyaluran Dana Desa dengan membentuk Tim Pendamping Kecamatan yang bertugas untuk melakukan Pembinaan dan Pengawasan dalam penyaluran dan pencairan Keuangan Kampung diantaranya Dana Desa Pembinaan dan Pengawasan dimulai sejak penyusunan APBK melalui Verifikasi Rancangan Peraturan Kampung tentang APBK Tahun 2026 sehingga pada tahapan inilah Tim Kecamatan dapat mengfilter kegiatan yang sesuai dengan prioritas pengunaan Tahun 2026.

1. Penanganan Kemisinan Ekstrim melalui Penyaluran BLT, 2. Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan tangguh bencana, 3. Penyedian layanan dasar kesehatan Skala Desa yang difokuskan pada Pemberian PMT Posyandu dan kegiatan lain yang bertujusn untuk Pencegahan Stunting 4. Program ketahanan pangan melalui penyertaan modal untuk BUMDES atau kelompok tani dan kegiatan lain yang mendukung ketahanan pangan 5. Pemeliharaan infrastuktur desa melalui kegiatan PKTD yang melibatkan warga setempat dengan tujuan untuk membuka lapangan pekerjaan sementara bagi warga. Dan Untuk Kecamatan Teluk Bayur ada 2 Desa yang mendapat evaluasi khusus pada tahun sebelumnya disebabkan tidak bisa cair Dana Desa Tahap 2 karena melewati waktu Penyaluran yang ditetaapkan oleh KPPN

BACA JUGA :  Menata Masa Depan Wisata Nusantara melalui Formula Pariwisata Berbasis Masyarakat dari Pantai Galung oleh UT Surabaya

Mekanisme Pengawasan Pengelolaan Dana Desa untuk kecamatan sesuai yang diatur dalam Pereturan Pemerintah No. 73 Tahun 2020 tentang Pengwasan Pengelolaan Keuangan Desa bahwa Pengawasan Kecamatan dapat dilakukan dalam bentuk : 1. Memlakukan Evaluasi terhadapa Rancangan Peraturan Kampung tentang APBK 2. Melakukan Evaluasi terhadap Pelaksanaan Pengelola an Dana Desa 3. Melakukan Evaluasi terhadap kesesuaian antara dokumen, pelaksanaan dan Pertanggungjawaban dan program-program andalan kami adalah bidang kesehatan dan bdang pendidikan usia dini, dan untuk masyarakat kita akan libatkan saat musyawarah pra RKP kampung ditingkat RT dan musyawarah RKP tingkat kampung,” ujar kasi kecamatan teluk bayur Laouren.

BACA JUGA :  Sidang Lanjutan Konflik Renah Alai: Enam Terdakwa Akui Rusak Pondok dan Tebang Pohon Kopi Milik Korban

Namun demikian, sejumlah warga berharap pengelolaan Dana Desa tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

“Kami ingin penggunaan dana diprioritaskan untuk bidang kesehatan dan bidang pendidikan usia dini. dan hasil pembangunan bisa dirasakan semua warga,” kata salah seorang warga Teluk Bayur.

Dalam kesempatan tersebut, wartawan juga menanyakan terkait langkah kecamatan apabila ditemukan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa. Pihak kecamatan menegaskan akan melakukan evaluasi dan meneruskan temuan kepada instansi berwenang jika terdapat pelanggaran aturan.
Pemerintah kecamatan berharap seluruh desa dapat menjalankan program Dana Desa 2026 secara akuntabel dan melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan maupun pengawasan pembangunan.

Penulis : Rudi Salam

Editor : R'Salam

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Transformasi IAI TABAH Lamongan Resmi menjadi Universitas Tarbiyatut Tholabah Lamongan
Presiden DPP Aliansi Alam Bersatu Jaya Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Kantor Organisasi
Wamenlu: Tugas Jurnalis Mengantar Publik dari Pendangkalan Menuju Pendalaman
GEGER PEMBEBASAN TERDUGA PENGEDAR NARKOBA MUARA SINGOAN, WARGA DESAK AUDIT INVESTIGASI
DJKI Sesuaikan Tarif Pendaftaran Merek Mulai 1 Agustus, UMK Tetap Nikmati Tarif Khusus Rp500 Ribu
Diduga Milik Cuncun, Aktivitas PETI dan Galian C di Kecamatan Tabir Kembali Jadi Sorotan
Bapelkum Bitung Pastikan Pelatihan Berdampak Nyata, Evaluasi Kompetensi ASN di Kanwil Kemenkum Sulsel
Satu Unit HD Diduga Terbalik di Area Operasional PT PSG, Proses Investigasi Masih Berlangsung

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:35

Transformasi IAI TABAH Lamongan Resmi menjadi Universitas Tarbiyatut Tholabah Lamongan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:29

Presiden DPP Aliansi Alam Bersatu Jaya Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Kantor Organisasi

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:36

Wamenlu: Tugas Jurnalis Mengantar Publik dari Pendangkalan Menuju Pendalaman

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:56

GEGER PEMBEBASAN TERDUGA PENGEDAR NARKOBA MUARA SINGOAN, WARGA DESAK AUDIT INVESTIGASI

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:47

DJKI Sesuaikan Tarif Pendaftaran Merek Mulai 1 Agustus, UMK Tetap Nikmati Tarif Khusus Rp500 Ribu

Berita Terbaru