SUARA UTAMA, BERAU. – Pemerintah kecamatan Teluk bayur menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan dan transparansi penggunaan anggaran desa,Total Pagu Dana Desa untuk Kecamatan Teluk Bayur sebesar 1.413.621.000 agar tepat sasaran.
Kasi Kecamatan Teluk Bayur Laoren.Menyampaikan bahwa Dana Desa di wilayah Teluk bayur diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, ketahanan pangan, dan peningkatan ekonomi warga desa. Masyarakat dapat mengakses laporan penggunaan dana desa melalui Baliho yang dipasang didepan kantor kampung atau melalui web atau media sosial resmi Kampung
“Kami meminta seluruh pemerintah desa menjalankan program sesuai aturan dan mengutamakan kebutuhan masyarakat,” ujarnya saat ditemui wartawan, Senin (11/5/2026).
Menurut pihak kecamatan, pengawasan dilakukan melalui monitoring administrasi dan pengecekan lapangan terhadap proyek-proyek yang menggunakan Dana Desa. Kecamatan juga meminta setiap desa terbuka dalam menyampaikan informasi penggunaan anggaran kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
lanjut Laouren, Kesiapan Kecamatan Teluk Bayur dalam mengawal Penyaluran Dana Desa dengan membentuk Tim Pendamping Kecamatan yang bertugas untuk melakukan Pembinaan dan Pengawasan dalam penyaluran dan pencairan Keuangan Kampung diantaranya Dana Desa Pembinaan dan Pengawasan dimulai sejak penyusunan APBK melalui Verifikasi Rancangan Peraturan Kampung tentang APBK Tahun 2026 sehingga pada tahapan inilah Tim Kecamatan dapat mengfilter kegiatan yang sesuai dengan prioritas pengunaan Tahun 2026.
1. Penanganan Kemisinan Ekstrim melalui Penyaluran BLT, 2. Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan tangguh bencana, 3. Penyedian layanan dasar kesehatan Skala Desa yang difokuskan pada Pemberian PMT Posyandu dan kegiatan lain yang bertujusn untuk Pencegahan Stunting 4. Program ketahanan pangan melalui penyertaan modal untuk BUMDES atau kelompok tani dan kegiatan lain yang mendukung ketahanan pangan 5. Pemeliharaan infrastuktur desa melalui kegiatan PKTD yang melibatkan warga setempat dengan tujuan untuk membuka lapangan pekerjaan sementara bagi warga. Dan Untuk Kecamatan Teluk Bayur ada 2 Desa yang mendapat evaluasi khusus pada tahun sebelumnya disebabkan tidak bisa cair Dana Desa Tahap 2 karena melewati waktu Penyaluran yang ditetaapkan oleh KPPN
Mekanisme Pengawasan Pengelolaan Dana Desa untuk kecamatan sesuai yang diatur dalam Pereturan Pemerintah No. 73 Tahun 2020 tentang Pengwasan Pengelolaan Keuangan Desa bahwa Pengawasan Kecamatan dapat dilakukan dalam bentuk : 1. Memlakukan Evaluasi terhadapa Rancangan Peraturan Kampung tentang APBK 2. Melakukan Evaluasi terhadap Pelaksanaan Pengelola an Dana Desa 3. Melakukan Evaluasi terhadap kesesuaian antara dokumen, pelaksanaan dan Pertanggungjawaban dan program-program andalan kami adalah bidang kesehatan dan bdang pendidikan usia dini, dan untuk masyarakat kita akan libatkan saat musyawarah pra RKP kampung ditingkat RT dan musyawarah RKP tingkat kampung,” ujar kasi kecamatan teluk bayur Laouren.
Namun demikian, sejumlah warga berharap pengelolaan Dana Desa tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
“Kami ingin penggunaan dana diprioritaskan untuk bidang kesehatan dan bidang pendidikan usia dini. dan hasil pembangunan bisa dirasakan semua warga,” kata salah seorang warga Teluk Bayur.
Dalam kesempatan tersebut, wartawan juga menanyakan terkait langkah kecamatan apabila ditemukan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa. Pihak kecamatan menegaskan akan melakukan evaluasi dan meneruskan temuan kepada instansi berwenang jika terdapat pelanggaran aturan.
Pemerintah kecamatan berharap seluruh desa dapat menjalankan program Dana Desa 2026 secara akuntabel dan melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan maupun pengawasan pembangunan.
Penulis : Rudi Salam
Editor : R'Salam
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama











