Diduga Gudang Solar Skala Besar Milik Budi Beroperasi di Desa Birun, APH Diminta Turun Tangan

- Publisher

Senin, 11 Mei 2026 - 10:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

Oplus_131072

Oplus_131072

SUARA UTAMA,Merangin — Sebuah gudang penampungan minyak solar dalam skala besar diduga beroperasi di Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin. Gudang tersebut disebut-sebut milik seorang pria bernama Budi yang merupakan warga Sungai Jering.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media di lapangan, keberadaan gudang tersebut diketahui dari keterangan salah seorang penjaga gudang bernama Anton. Saat ditemui awak media, Anton menyebut bahwa gudang minyak solar tersebut milik Budi.

“Ya ini milik Budi, orang Sungai Jering bang,” ujar Anton kepada media di lokasi.

Saat awak media melakukan penelusuran di lokasi, terlihat adanya satu unit alat berat excavator yang menyerupai merek Zoomlion. Selain itu, di sekitar area gudang juga ditemukan sejumlah perlengkapan tambang dompeng yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

Diduga, beberapa ton minyak solar yang baru tiba di lokasi tersebut akan digunakan untuk menyuplai aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut. Keberadaan gudang penampungan BBM dalam jumlah besar itu pun menimbulkan keresahan masyarakat karena dinilai berpotensi melanggar aturan hukum dan membahayakan lingkungan sekitar.

BACA JUGA :  Kebakaran Gunung Sumbing di Wonosobo, Pendaki Diimbau Waspada

Sebagaimana diketahui, penggunaan minyak solar bersubsidi untuk kegiatan pertambangan ilegal merupakan tindakan yang dilarang oleh hukum. Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Selain itu, aktivitas pertambangan tanpa izin atau PETI juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat merusak lingkungan serta merugikan negara. Aparat penegak hukum diminta untuk segera mengambil langkah tegas agar praktik serupa tidak terus berlangsung di wilayah Kabupaten Merangin.

BACA JUGA :  SALUT! KADES MUZAKIR TURUN LANGSUNG PADAMKAN KARHUTLA DI DESA OLAK BATANGHARI

Masyarakat berharap pihak aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Merangin dan Polda Jambi, segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan terkait dugaan adanya penampungan minyak solar skala besar di Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas gudang penampungan minyak solar tersebut maupun dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam aktivitas itu.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Oknum Kepala SDN Brani Wetan 1 Terkesan Arogansi, Anti Kritik dan Intimidatif Saat di Konfirmasi Media
PP Barokatul Hasan Desa Tegalwatu Peringati HSN 2026, Payung Hias Mempunyai Filosofi dan Makna Yang Mendalam 
Irigasi Diduga Mengalir di Area Pabrik PT Sasa Inti, Dugaan Juga Tertuju Pada Pemasangan dan Pengoperasian Turbin Gas Bumi
Muktamar XI Al-Khairiyah di Cilegon Berjalan Lancar, Ini Harapan Al-Khairiyah Tanggamus
Fasilitator TEKAD Dogiyai Dukung Festival Kopi Papua Tengah 2026
RSUD Waluyo Jati Gandeng Universitas Airlangga, Perkuat Layanan Kesehatan Unggulan dan Pendidikan Kedokteran
Andre Hariyanto Lulus UKW Dewan Pers, Perkuat Kompetensi sebagai Wartawan Profesional
25 Aitem Anggaran Kegiatan Prioritas P-APBD 2026 Untuk 14 OPD Belum Sepenuhnya Terserap Hingga Bulan Oktober 2026
Berita ini 309 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Oknum Kepala SDN Brani Wetan 1 Terkesan Arogansi, Anti Kritik dan Intimidatif Saat di Konfirmasi Media

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:46 WIB

PP Barokatul Hasan Desa Tegalwatu Peringati HSN 2026, Payung Hias Mempunyai Filosofi dan Makna Yang Mendalam 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Irigasi Diduga Mengalir di Area Pabrik PT Sasa Inti, Dugaan Juga Tertuju Pada Pemasangan dan Pengoperasian Turbin Gas Bumi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Muktamar XI Al-Khairiyah di Cilegon Berjalan Lancar, Ini Harapan Al-Khairiyah Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:32 WIB

RSUD Waluyo Jati Gandeng Universitas Airlangga, Perkuat Layanan Kesehatan Unggulan dan Pendidikan Kedokteran

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp