SUARA UTAMA, Probolinggo – Sebelum di temukan nya satu kardus Rokok tanpa dilekati pita cukai yang di gerebek oleh warga sekitar lokasi Pabrik industri rokok “CV Nur Jaya Utama” Desa Bulang kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo Jawa Timur. pada tanggal 22 April 2026 (Dini hari) dan telah di serahkan oleh kepala Desa Bulang dan di terima oleh petugas Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Probolinggo pada tanggal 22 April 2026. (09 Mei 2026).
Pada tanggal 21 April 2026, Kabiro Media Nasional Suara Utama yang tergabung di komunitas Jurnalis Nusantara Trabas kabupaten Probolinggo. Melalui pesan singkat whatsap, Nomor Pengaduan Bea Cukai Probolinggo. Mengklarifikasi perihal adanya dugaan pabrik industri rokok tersebut, beroperasi di luar titik koordinat. Yang diduga kuat PBG/IMB yang gunakan beda dusun. Namun, Kabiro Media Suara Utama di minta untuk Mengklarifikasi secara resmi bersurat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terima kasih atas perhatian dan pertanyaan dari bapak yang tergabung dalam komunitas Jurnalis Nusantara Trabas. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon agar permintaan klarifikasi dapat disampaikan melalui surat permohonan tertulis kepada kantor Bea dan Cukai setempat, sehingga dapat diproses dan di tindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Atas pengertiannya kami ucapkan terima kasih. “Jawab nya.
Kabiro Media Nasional Suara Utama kabupaten Probolinggo pada tanggal 27 April 2026. Memenuhi permintaan tersebut dengan mengirimkan surat permohonan klarifikasi. Perihal indikasi dugaan gedung pabrik industri rokok “CV Jaya Utama” beropasi tidak sesuai titik koordinat, Penemuan warga satu kardus rokok tanpa dilekati pita cukai, yang diduga kuat hasil produksi pabrik industri rokok CV Nur Jaya Utama.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe madya pabean C Probolinggo telah membalas surat permohonan klarifikasi dengan 8 poin dan di tanda tangani oleh Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe madya pabean C Probolinggo “Rudie Bayu Widjatnoko” pada tanggal 05 Mei 2026.
Pada intinya dari 8 poin tersebut, pihak nya akan menindak lanjuti dugaan pabrik industri rokok desa Bulang beroperasi tidak sesuai titik koordinat dan penemuan rokok tanpa dilekati pita cukai. pada pion ke 3 di sebutkan bahwa pihak CV Nur Jaya Utama dalam permohonan izin nya melampirkan PBG/IMB beralamat di Dusun Klompang. Sementara Gedung Pabrik Beroperasi berlokasi di dusun Rondo kuning.
“pada tahap penelitian dokumen CV Nura Jaya Utama,telah melampirkan PBH/NIB sebagai salah satu syarat izin usaha yang di terbitkan oleh instansi yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang perindustrian atau penanaman modal sesuai PMK 68 tahun 2023 pasal 6 ayat 2 dan ayat 3 (a). “Jawab nya.
Sementara di poin ke 6. pihak Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe madya pabean C Probolinggo. Mengaku telah melakukan penelitian terhadap Barang Bukti (BB) rokok tanpa dilekati pita cukai yang di serahkan oleh kepala desa Bulang pada tanggal 22 April 2026. Hasil dari penelitian di temukan indikasi pelanggaran di bidang cukai.
“Atas temuan barang kena cukai berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai. telah di lakukan proses penelitian sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini terdapat indikasi pelanggaran di bidang cukai. maka akan di lakukan penanganan lebih lanjut oleh penyidik terhadap pelanggaran tersebut, dapat dikenakan ketentuan sebagaimana di atur dalam pasal 54 undang undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, sebagaimana telah di ubah terakhir dengan undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi peraturan perpajakan. “Isi surat di poin 6.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang Undang Cukai.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, khususnya di Pasal 54, (produksi/penjualan ilegal), dan Pasal 56 (pemakaian pita cukai palsu/bekas). Pasal 50 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 Menjadi dasar penyegelan mesin atau bangunan produksi.
Warga sekitar lokasi Pabrik industri rokok CV Nur Jaya Utama Desa Bulang kecamatan Gending yang enggan di publikasikan identitas nya, Mempertanyakan tindak lanjut dari pihak Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Probolinggo. Atas di temukan nya satu kardus Rokok tanpa dilekati pita cukai, serta dugaan pabrik industri rokok yang beroperasi tidak sesuai titik koordinat.
“Kami sebagai warga masyarakat desa Bulang wajar kan, jika mempertanyakan sejauh mana dan sampai di mana tindak lanjut atas temuan warga satu kardus rokok tanpa dilekati pita cukai. Selain itu, jika memang benar pabrik industri rokok ini beroperasi di luar titik koordinat, kenapa masih belum ada penyegelan dari pihak pihak terkait. “Ucap nya.
Penulis : Ali Misno











