SUARA UTAMA, Probolinggo – Penerbitan izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) “CV Nur Jaya Utama” diduga tidak sesuai titik koordinat berdasarkan peta Dusun desa Bulang. Pasal nya Gedung Pabrik Industri Rokok berlokasi di dusun Rondo kuning, Sementara Izin NPPBKC berlokasi di dusun Nangger Desa Bulang kecamatan Gending kabupaten Probolinggo Jawa Timur. 23/04/2026.
Penerbitan izin NPPBKC diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam pemeriksaan lokasi, berdasarkan aturan tata cara pemberian izin dan pemeriksaan lokasi NPPBKC. Tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK 04/2018 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 68 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara, NPPBKC yang diduga titik koordinat pabrik industri/tempat usaha tidak sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melanggar Pasal 14 ayat (1) undang undang nomor 39 Tahun 2007 (UU Cukai). Selain itu, Pabrik industri rokok “CV Nur Jaya Utama” dapat di jerat dengan Pasal 54 undang undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Dikarenakan warga sekitar Lokasi pabrik industri rokok “CV Nur Jaya Utama” Dusun Rondo kuning pada tanggal 22 April 2026 sekira pukul 01.00 wib. menggerebek salah satu rumah yang diduga jadi tempat penyimpanan rokok ilegal, dan ditemukan Barang Bukti (BB) satu kardus Rokok tanpa pita cukai.
Oleh karenanya, Warga setempat (Desa Bulang) yang enggan di publikasikan identitas nya menilai, atas temuan rokok tanpa pita cukai (diduga ilegal) yang diduga di produksi oleh “CV Nur Jaya Utama” yang mana PBG pabrik industri tersebut diduga tidak sesuai titik koordinat. Menurutnya sangat merugikan negara, baik dari sisi fiskal (perpajakan/cukai) maupun administrasi bangunan.
“Pabrik industri rokok ini informasi nya sudah lengkap izin nya, namun, jika informasi PBG nya tidak sesuai dengan titik koordinat patut diduga Pabrik ilegal. Terkait penemuan rokok di rumah warga tanpa pita cukai, yang diduga kuat hasil produksi pabrik CV Nur Jaya Utama, ini kan sudah jelas ilegal. menurut kami PBG tidak sesuai titik koordinat dan rokok tanpa pita cukai,telah merugikan negara. “Katanya.
Sementara team media yang tergabung di komunitas Jurnalis Nusantara Trabas pada tanggal 21 dan 22 April 2026, mengkonfirmasi oknum pegawai Bea Cukai Kabupaten Probolinggo “EG ” melalui pesan singkat jejaring sosial whatsap, perihal BPG pabrik industri rokok, izin NPPBKC yang di terbitkan dan satu kardus Rokok tanpa pita cukai yang di gerebek warga desa Bulang.
Dua hari secara berturut-turut team Media di arahkan untuk mengkonfirmasi/ menghubungi akun whatsap bisnis Bea Cukai Kabupaten Probolinggo (Nomor Pengaduan). Dua hari pula team media menghubungi nomor tersebut namun tidak mendapatkan jawaban perihal izin NPPBKC yang di keluarkan, PBG dan Penemuan rokok tanpa pita cukai.
Mirisnya, melalui pesan singkat whatsap, selain meminta nama dan alamat pabrik industri rokok tersebut, team media di minta identitas diri, nama media dan kartu pengenal/KTA, dengan alasan demi memudahkan komunikasi. Setelah nama CV, nama media dan Kartu Pengenal/KTA di kirim. Namun, ujung ujungnya Team media malah di minta klarifikasi melalui surat.
“Terima kasih atas perhatian dan pertanyaan dari bapak yang tergabung dalam komunitas Jurnalis Nusantara Trabas. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon agar permintaan klarifikasi dapat disampaikan melalui surat permohonan tertulis kepada kantor Bea dan Cukai setempat, sehingga dapat diproses dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Atas pengertiannya kami ucapkan terima kasih . “Jawab nya di sertakan emoji minta maaf.
Penulis : Ali Misno











