Kebakaran Hutan Meluas, Pemadam Kekurangan Personel.

Sejumlah petugas harus berjibaku dengan keterbatasan tenaga, peralatan, dan medan yang sulit.

Minggu, 7 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, BERAU – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di ruas Jalan Poros Labanan–Tumbit kembali menjadi sorotan. Di tengah upaya pemadaman yang berlangsung berjam-jam, petugas di lapangan justru menghadapi kendala serius, yakni minimnya jumlah personel untuk mengendalikan api yang terus meluas.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menghadapi ancaman karhutla yang hampir setiap tahun terjadi saat musim kemarau.

Sejumlah petugas harus berjibaku dengan keterbatasan tenaga, peralatan, dan medan yang sulit. Sementara api terus mengancam kawasan hutan dan berpotensi merembet ke area yang lebih luas. Jika kebakaran semakin membesar, bukan hanya lingkungan yang terdampak, tetapi juga kesehatan masyarakat akibat kabut asap serta potensi gangguan aktivitas ekonomi.

BACA JUGA :  Sawah Pasca Panen Raya Hancur Dikeruk PETI, Azral Disebut Pelaku Awal: Warga Bukit Batu Merangin Minta Aparat Bertindak Tegas

Yang menjadi perhatian publik, mengapa hingga saat ini persoalan kekurangan personel masih terjadi? Apakah pemerintah daerah telah melakukan pemetaan risiko dan menyiapkan sumber daya yang memadai untuk menghadapi musim kemarau?

BACA JUGA :  Portal Desa Segaran Dengan Ketinggian 2,4 Meter, Diduga di Manfaatkan Untuk Meraup Keuntungan Pribadi 

Kekurangan personel di lapangan bukan sekadar persoalan teknis. Hal ini menyangkut keselamatan petugas yang harus bekerja dalam kondisi berisiko tinggi. Beban kerja yang tidak seimbang dapat memperlambat proses pemadaman dan meningkatkan potensi kebakaran meluas.

Pemerintah daerah, instansi terkait, hingga perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah tersebut perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat. Sebab penanggulangan karhutla bukan hanya tanggung jawab petugas pemadam, melainkan tanggung jawab bersama yang harus didukung dengan sumber daya yang memadai.

BACA JUGA :  Proyek Rumjab Kapolres Barsel Naik Turun. Kabid BPP PUPR: Anggaran Jadi Kendala

Publik kini menunggu langkah konkret. Apakah akan ada penambahan personel, dukungan peralatan, serta keterlibatan perusahaan melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan untuk membantu penanganan kebakaran?

Jangan sampai setiap kali kebakaran terjadi, alasan yang muncul selalu sama: kekurangan personel, keterbatasan sarana, dan minimnya dukungan. Sementara hutan terus terbakar dan masyarakat harus menanggung dampaknya. ” (Rudi, S) “

Berita Terkait

Transformasi IAI TABAH Lamongan Resmi menjadi Universitas Tarbiyatut Tholabah Lamongan
Presiden DPP Aliansi Alam Bersatu Jaya Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Kantor Organisasi
Wamenlu: Tugas Jurnalis Mengantar Publik dari Pendangkalan Menuju Pendalaman
GEGER PEMBEBASAN TERDUGA PENGEDAR NARKOBA MUARA SINGOAN, WARGA DESAK AUDIT INVESTIGASI
DJKI Sesuaikan Tarif Pendaftaran Merek Mulai 1 Agustus, UMK Tetap Nikmati Tarif Khusus Rp500 Ribu
TPA Langling Kian Memprihatinkan, Tumpukan Sampah Diduga Tak Terkelola, Akses Warga ke Kebun Lumpuh
Diduga Milik Cuncun, Aktivitas PETI dan Galian C di Kecamatan Tabir Kembali Jadi Sorotan
Bapelkum Bitung Pastikan Pelatihan Berdampak Nyata, Evaluasi Kompetensi ASN di Kanwil Kemenkum Sulsel

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:35

Transformasi IAI TABAH Lamongan Resmi menjadi Universitas Tarbiyatut Tholabah Lamongan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:29

Presiden DPP Aliansi Alam Bersatu Jaya Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Kantor Organisasi

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:36

Wamenlu: Tugas Jurnalis Mengantar Publik dari Pendangkalan Menuju Pendalaman

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:56

GEGER PEMBEBASAN TERDUGA PENGEDAR NARKOBA MUARA SINGOAN, WARGA DESAK AUDIT INVESTIGASI

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:47

DJKI Sesuaikan Tarif Pendaftaran Merek Mulai 1 Agustus, UMK Tetap Nikmati Tarif Khusus Rp500 Ribu

Berita Terbaru