Langkah  Kesultanan Sambaliung dalam mempertegas posisi masyarakat adat sebagai mitra strategis pembangunan daerah.

- Publisher

Rabu, 29 April 2026 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, BERAU.- Langkah  Kesultanan Sambaliung dalam mempertegas posisi masyarakat adat sebagai mitra strategis pembangunan daerah. Melalui perumusan Nota Kesepahaman (MoU) dan mekanisme rekomendasi resmi, Kesultanan kini mendorong standardisasi baru bagi seluruh investor yang beroperasi di wilayah hukum adat mereka, sesuai Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945.

Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan bahwa kehadiran industri di sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi penduduk lokal, sekaligus menjaga kelestarian budaya di Bumi Batiwakkal.

Langkah strategis ini bukan sekedar upaya pelestarian simbolis. Pengakuan hak ulayat ini diimplementasikan melalui dua pilar utama.

Mengatur kewajiban perusahaan dalam memprioritaskan tenaga kerja lokal dan memberikan dukungan finansial serta operasional terhadap pelestarian budaya.

Mendorong terbitnya Surat Edaran Bupati sebagai instruksi resmi bagi pelaku usaha untuk mematuhi tata kelola berbasis kearifan lokal sebagai syarat administratif operasional.

Pihak Legal Kesultanan Sambaliung dilaporkan telah mendistribusikan berkas permohonan dan draf mekanisme ini kepada seluruh jajaran dinas terkait di tingkat Kabupaten Berau hingga ke tingkat Provinsi Kalimantan Timur.

Implementasi kebijakan ini menandai pergeseran paradigma dalam tata kelola wilayah. Negara, melalui Pemerintah Kabupaten, kini memposisikan Kesultanan sebagai mitra strategis dalam pengambilan keputusan ekonomi.

BACA JUGA :  Diskominfo Majene Tegaskan Loyalitas kepada Bupati, Kendala Kemitraan Media Murni Faktor Anggaran

Hal ini memastikan masyarakat adat memiliki peran aktif dalam memantau pengelolaan sumber daya alam (SDA) di sekitar wilayah mereka.

Fatur, S.H., selaku legal kesultanan, menyoroti adanya kekosongan koordinasi yang terjadi selama ini antara pelaku usaha dan pemangku adat.

“Selama ini, banyak perusahaan beroperasi tanpa mengantongi izin atau koordinasi resmi dari pihak Kesultanan sebagai pemangku wilayah adat. Hal ini tidak bisa dibiarkan terus berlanjut,” tegas Fatur, S.H. dalam keterangannya.

Menurutnya, setiap pelaku usaha yang bergerak di wilayah hukum adat Kesultanan Sambaliung wajib menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku.

“Artinya, ke depan seluruh pengusaha harus memiliki rekomendasi resmi dan terikat dalam MoU dengan Kesultanan Sambaliung. Ini adalah wujud penghormatan terhadap kedaulatan lokal dan kepastian hukum bagi investasi yang beretika,” tambahnya.

BACA JUGA :  Pernyataan Kontradiktif Antara Pesan Suara dan Dokumen Tertulis, Oknum Sekda Terindikasi Dugaan Abuse Of Power

Sinergi antara Pemerintah Daerah dan Lembaga Adat ini dipandang sebagai solusi jangka panjang untuk meminimalisir konflik agraria dan sosial.

Dengan adanya mekanisme rekomendasi yang transparan, diharapkan tercipta keharmonisan antara manusia, industri, dan alam.

Langkah ini kini tengah berada dalam tahap pertimbangan mendalam oleh Ibu Bupati Berau. Keberhasilan implementasi kebijakan ini diharapkan dapat menjadi positif bagi perlindungan hak masyarakat adat di seluruh Indonesia, di mana investasi dapat berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap akar sejarah dan budaya bangsa.

Penulis : Rudi salam

Sumber Berita: Wartawan Suara utama

Berita Terkait

Suara Masyarakat Jadi Prioritas, Bapelkum Bitung Ikut Forum Nasional “Pasti Ada Solusi”
Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2025 Barito Selatan Ditunda
Jejak Teduh Indonesia Luncurkan Project Planet Proklim di Majene, Perempuan Jadi Garda Terdepan Aksi Iklim dan Ketahanan Pangan
Jalan Poros Gurimbang–Sukan Rusak Bertahun-tahun, Kepala Kampung: Warga Terus Jadi Korban Janji Perbaikan
BANDAR SABU SUNGAI BAUNG TAK PERNAH TERSENTUH HUKUM, MODUS TIARAP DAN KEBOCORAN INFORMASI JADI TAMENG
MoU DJKI-Rospatent Jadi Gerbang Baru Ekspansi Inovasi Indonesia ke Pasar Rusia
Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok
Menkum Dorong Reformasi Royalti Global di Forum WIPO
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:51 WIB

Suara Masyarakat Jadi Prioritas, Bapelkum Bitung Ikut Forum Nasional “Pasti Ada Solusi”

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:54 WIB

Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2025 Barito Selatan Ditunda

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:10 WIB

Jejak Teduh Indonesia Luncurkan Project Planet Proklim di Majene, Perempuan Jadi Garda Terdepan Aksi Iklim dan Ketahanan Pangan

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:17 WIB

Jalan Poros Gurimbang–Sukan Rusak Bertahun-tahun, Kepala Kampung: Warga Terus Jadi Korban Janji Perbaikan

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:27 WIB

BANDAR SABU SUNGAI BAUNG TAK PERNAH TERSENTUH HUKUM, MODUS TIARAP DAN KEBOCORAN INFORMASI JADI TAMENG

Berita Terbaru