SUARA UTAMA,Merangin – Dugaan keterlibatan Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Desa Lubuk Birah, Kecamatan Muara Siau, Kabupaten Merangin, Jambi, dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, aktivitas PETI diduga berlangsung di kawasan hutan desa wilayah Sengak atau Sungai Kuro. Mirisnya, nama Haris selaku Ketua LPHD Desa Lubuk Birah disebut-sebut ikut terlibat dalam pembukaan akses jalan menuju lokasi PETI ilegal tersebut.
Padahal, LPHD memiliki tanggung jawab menjaga dan melindungi kawasan hutan desa dari segala bentuk perusakan lingkungan maupun aktivitas ilegal. Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik dengan tugas dan fungsi yang seharusnya dijalankan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga setempat, Aini Inara, dengan nada kecewa mengungkapkan bahwa Haris diduga tidak takut terhadap aturan hukum maupun pihak Kementerian Kehutanan.
“Haris selaku Ketua LPHD Desa Lubuk Birah mengatakan tidak takut kalau hutan desa yang berada di Sengak digarap untuk PETI ilegal,” ungkap Aini Inara kepada media ini.
Ia juga menyebut bahwa Haris diduga ikut bekerja membuka jalan di kawasan hutan demi kelancaran aktivitas PETI.
“Haris ini sudah bekerja di Sengak atau Sungai Kuro membuka jalan untuk PETI. Dia sebagai Ketua Hutan Desa malah diduga menjadi pihak yang ikut merusak kawasan tersebut,” tegasnya.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat desakan masyarakat agar pihak terkait, khususnya instansi yang membawahi LPHD, segera turun tangan memberikan sanksi tegas apabila dugaan tersebut terbukti benar.
Masyarakat meminta agar tidak ada pembiaran terhadap oknum yang justru diduga menyalahgunakan jabatan demi kepentingan aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan hutan adat masyarakat.
Aini Inara juga meminta aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga pihak yang berkaitan dengan pengelolaan hutan desa agar segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi di Kaliwang dan kawasan Sengak.
“Kalau ini benar adanya, kami meminta kepada pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pihak yang berkaitan dengan LPHD untuk memberikan sanksi tegas terhadap yang bersangkutan. Jangan sampai hutan adat rusak karena ulah oknum yang seharusnya menjaga kawasan tersebut,” tegas Aini Inara.
Ia menambahkan, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu apabila ditemukan adanya keterlibatan dalam aktivitas PETI maupun pembukaan akses jalan di kawasan hutan desa.
Warga berharap pemerintah dan aparat tidak tinggal diam terhadap dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. Sebab selain merusak lingkungan, aktivitas PETI juga dinilai dapat mencoreng nama lembaga pengelola hutan desa yang selama ini dibentuk untuk menjaga kelestarian kawasan hutan adat.
Hingga berita ini diterbitkan, Haris selaku Ketua LPHD Desa Lubuk Birah belum memberikan klarifikasi ataupun tanggapan terkait dugaan tersebut.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama












Komentar
Silakan login untuk berkomentar.