SUARA UTAMA, Tanggamus — Bertempat di Aula Kantor Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, Kantor Pajak melakasanakn layanan lapor SPT tahunan secara eksternal atau layanan pajak diluar kantor pajak bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Senin (18/5/2026).
Sebelumnya diketahui bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah dibentuk sejak tahun 2025 dan secara administrasi telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan kepemilikan NPWP tersebut, seluruh koperasi dihimbau untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Buku 2025.
Pelaporan SPT tahunan tersebut menjadi salah satu target administrasi yang wajib diselesaikan seluruh KDKMP sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan sekaligus melengkapi legalitas administrasi kelembagaan koperasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, Kabupaten Tanggamus tercatat memiliki 302 lembaga Koperasi Desa Merah Putih. Namun, sekitar 250 koperasi di antaranya masih belum menyampaikan laporan SPT tahunan Tahun Buku 2025.
Kondisi tersebut dipengaruhi sejumlah kendala, di antaranya jarak tempuh menuju kantor pelayanan pajak di Pringsewu yang cukup jauh dan memerlukan waktu perjalanan cukup lama. Selain itu, sebagian besar pengurus koperasi juga mengaku terkendala biaya operasional karena usaha koperasi belum berjalan secara optimal.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dinas Koperindag Kabupaten Tanggamus di bawah kepemimpinan Plt Kepala Dinas Bayu Mahardika melakukan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak wilayah Pringsewu dan Natar, Lampung.
Melalui kerja sama itu, pelayanan pelaporan SPT tahunan dilakukan secara eksternal dengan menghadirkan petugas pajak langsung ke Kantor Dinas Koperindag Tanggamus guna memberikan layanan pelaporan SPT bagi KDKMP.
Plt Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Tanggamus, Bayu Mahardika, menegaskan pihaknya akan terus mendukung program pemerintah, khususnya terkait penguatan kelembagaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Dinas Koperindag Tanggamus selalu mensupport program pemerintah, dalam hal ini KDKMP. Dinas memfasilitasi penyampaian SPT tahunan bagi pengurus KDKMP yang belum melaksanakan laporan pajak tahunan koperasinya,” ujar Bayu Mahardika.
Sementara itu, PMO KDKMP Yusuf Wirawan menilai langkah yang dilakukan Dinas Koperindag Tanggamus merupakan bentuk sinergi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung kelancaran program strategis nasional.
“Ini merupakan contoh sinergi yang baik antara pemerintah pusat melalui BA, kemudian PMO, dan pemerintah daerah dalam penyampaian serta penyelesaian permasalahan KDKMP secara berjenjang dan terkoordinasi. Kami sangat mengapresiasi Dinas Koperasi Kabupaten Tanggamus atas fast response dalam mendukung pelaksanaan program strategis nasional,” ujar Yusuf Wirawan.
Salah satu Business Assistant (BA) KDKMP Kabupaten Tanggamus juga menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat Dinas Koperindag dalam mempermudah proses pelaporan pajak koperasi.
“Kami tentu sangat berterima kasih atas kemudahan ini, di mana Kadis Koperindag Bapak Bayu Mahardika telah mensupport kami dengan mendatangkan pihak pajak ke Dinas Koperindag Tanggamus, sehingga memfasilitasi KDKMP untuk melapor SPT tahunan tanpa harus ke Pringsewu, mengingat jarak tempuh yang tidak mudah dan memakan waktu,” ujarnya Yeni Ernani salah satu BA KDKMP Kabupaten Tanggamus.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan inovasi yang sangat membantu para pendamping koperasi di Kabupaten Tanggamus.
“Ini inovasi yang luar biasa untuk Kabupaten Tanggamus dalam memfasilitasi kami para BA untuk menghadirkan pengurus KDKMP dampingan masing-masing agar dapat melaporkan SPT Tahun Buku 2025. Harapan kami, seluruh pengurus yang kami dampingi dapat meluangkan waktu karena laporan pajak ini sangat penting untuk administrasi lembaga yang sehat,” tambahnya.
PMO, BA KDKMP, dan Dinas Koperindag juga telah menyusun jadwal pelayanan pelaporan SPT tahunan secara bertahap. Dalam satu hari dijadwalkan sebanyak enam BA mendampingi pengurus koperasi, dengan target sekitar 60 KDKMP dapat menyelesaikan pelaporan SPT tahunan setiap harinya.
Pelaksanaan pelayanan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai Senin hingga Jumat pada pekan ini sebagai upaya percepatan penyelesaian administrasi perpajakan seluruh KDKMP di Kabupaten Tanggamus.
Penulis : Zul Wani
Sumber Berita: Biro Tanggamus











