lk21slot777slot777slottoto 4dslot thailandslotslot gacor hari inislot gacorslot gacorslot thailandzonawin777zonawin777zonawin777slot777link slot gacor hari inizonawin777slot777slot gacorslot gacorslotzonawin777slot thailandslot gacorslot thailandslot thailandslot thailandsitus totositus totozonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777tempur777slot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacoratatotoatatotototo 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtogel 4dtogel 4datatotototo 4dtoto 4dtoto 4datatotototo 4dtoto 4d

Fardy Iskandar: Seleksi KPID Kaltim Bukan Sekadar Formalitas, Ini Soal Marwah Penyiaran Daerah

- Publisher

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SAMARINDA — Suara lantang datang dari praktisi hukum Fardy Iskandar. Di tengah bergulirnya proses pemilihan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur, ia mengingatkan semua pihak bahwa seleksi ini bukan rutinitas biasa — melainkan ujian nyata komitmen daerah terhadap independensi dan demokrasi penyiaran.

“Pemilihan KPID Kaltim harus dilaksanakan sesuai prinsip legalitas, transparansi, akuntabilitas, dan independensi. Tidak boleh ada yang dikompromikan,” tegas Fardy Iskandar.

Menurut Fardy, landasan hukum proses ini sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengamanatkan bahwa KPID adalah lembaga negara independen yang keberadaannya dirancang khusus untuk mewadahi peran serta masyarakat dalam dunia penyiaran — bukan titipan kepentingan politik maupun ekonomi.

Fardy merinci, mekanisme pemilihan yang sah harus melewati sejumlah tahapan yang tidak boleh dipangkas atau direkayasa. Dimulai dari penjaringan oleh tim seleksi resmi, dilanjutkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di hadapan DPRD Kalimantan Timur, hingga penetapan administratif oleh Gubernur. Seluruh tahapan itu, kata Fardy, wajib mengacu pada Peraturan KPI tentang kelembagaan dan pedoman seleksi.

“Keterlibatan DPRD adalah bentuk kontrol demokratis. Tapi keterbukaan dalam tahap penjaringan adalah wujud nyata partisipasi publik. Keduanya tidak bisa dipisahkan,” ujar Fardy.

BACA JUGA :  Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk

Lebih jauh, Fardy menyoroti dimensi strategis di balik proses seleksi ini. KPID Kaltim, menurutnya, mengemban tanggung jawab besar dalam menjaga keberagaman isi siaran (diversity of content) dan keberagaman kepemilikan media (diversity of ownership) — dua pilar utama ekosistem penyiaran yang sehat dan berkeadilan.

Fardy juga mengingatkan tentang risiko nyata jika proses seleksi tidak dijaga dengan serius. Komisioner yang lahir dari proses yang tidak bersih, tegasnya, akan mudah diintervensi dan kehilangan independensinya sejak hari pertama menjabat.

“Komisioner KPID yang kredibel dan berintegritas hanya bisa lahir dari proses seleksi yang profesional dan objektif. Kualitas proses menentukan kualitas hasil,” kata Fardy menegaskan.

BACA JUGA :  Kapan Karyawan Boleh Di-PHK Karena Mangkir? Ini Aturannya yang Sering Disalahpahami

Ia pun mengajukan empat prinsip yang harus menjadi pegangan seluruh pihak dalam proses ini: pertama, legalitas berdasarkan UU Penyiaran; kedua, transparansi melalui seleksi terbuka; ketiga, akuntabilitas melalui pengawasan DPRD; dan keempat, independensi yang bebas dari tekanan politik maupun ekonomi.

Bagi Fardy Iskandar, seleksi KPID Kaltim adalah cermin. Cermin seberapa serius Kalimantan Timur — sebagai provinsi yang tengah bertransformasi sebagai kawasan strategis nasional — dalam membangun tata kelola penyiaran yang bermartabat demi mencerdaskan kehidupan masyarakatnya.

Penulis : Tim Suara Utama

Editor : Muqsid

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama Samarinda

Berita Terkait

Satpolairud Polres Lamongan Bantu Evakuasi Jenazah ABK KM Mayangsari II yang Meninggal Dunia di Perairan Masalembo
Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Resmi Ditunjuk Jadi Kapolda Jawa Timur
Sengketa Pemilu Kerap Kalah di Tenggat, Roszi Krissandi Bekali Calon Advokat di PPA APSI
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk
Jangan Sekadar Menjadi Anggota, Mari Menjadi Pelaku Sejarah
“Quo Vadis” UU Perampasan Asset
Krisis Integritas dalam Negara Hukum
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:13 WIB

Satpolairud Polres Lamongan Bantu Evakuasi Jenazah ABK KM Mayangsari II yang Meninggal Dunia di Perairan Masalembo

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Resmi Ditunjuk Jadi Kapolda Jawa Timur

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Sengketa Pemilu Kerap Kalah di Tenggat, Roszi Krissandi Bekali Calon Advokat di PPA APSI

Kamis, 24 September 2026 - 10:18 WIB

Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi

Senin, 21 September 2026 - 22:38 WIB

Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk

Berita Terbaru

https://mancingjitu.com/