Kapan Karyawan Boleh Di-PHK Karena Mangkir? Ini Aturannya yang Sering Disalahpahami

- Publisher

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Selama mendampingi klien di ranah hukum ketenagakerjaan, pola kekeliruan yang paling kerap saya jumpai di meja manajemen sebenarnya klasik: anggapan bahwa pekerja yang mendadak hilang tanpa kabar bisa langsung diberhentikan hari itu juga. Padahal, jika membedah regulasi ketenagakerjaan kita, langkah gegabah seperti ini justru kerap berbalik menjadi senjata makan tuan bagi perusahaan.

Hukum sebetulnya telah mematok batas yang sangat tegas untuk alasan “mangkir”. Karyawan baru bisa dikualifikasikan mangkir yang sah untuk dasar pemutusan kerja apabila absen tanpa bukti tertulis yang sah minimal lima hari kerja berturut-turut. Tidak berhenti di situ, manajemen wajib membuktikan telah melayangkan surat panggilan resmi dan patut ke alamat pekerja sebanyak dua kali berturut-turut. Kurang satu saja dari dua syarat kumulatif ini—katakanlah pekerja baru tiga hari absen, atau surat panggilan baru dikirim satu kali—maka secara yuridis pintu PHK karena mangkir belum boleh diketuk.

BACA JUGA :  Kolaborasi KKN UMAHA dan Posyandu Karang Tanjung, Perkuat Kepedulian terhadap Kesehatan Warga

Di lapangan, titik lemah pengusaha umumnya bermula dari habisnya kesabaran. Begitu karyawan sulit dihubungi, surat pemecatan langsung diterbitkan tanpa melalui prosedur dua kali pemanggilan resmi. Saat persoalan ini bergulir ke meja Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), perusahaan akhirnya harus menelan kekalahan. Putusan hakim membatalkan PHK tersebut bukan karena alasan ketidakhadiran pekerjanya tidak terbukti, melainkan semata-mata karena tata cara pemutusannya yang cacat prosedur.

Kekeliruan fatal lainnya terletak pada pemenuhan hak finansial. Sebagian manajemen beranggapan bahwa pekerja yang bermasalah otomatis kehilangan seluruh haknya. Padahal, sekalipun pemutusan kerja terjadi akibat pelanggaran disiplin pekerja, hak-hak normatif tertentu—seperti uang penggantian hak (UPH)—tetap menjadi kewajiban mutlak yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. Kesalahan perilaku tidak serta-merta menggugurkan hak dasar yang dijamin undang-undang.

Karena itu, edukasi yang selalu saya tekankan kepada para pelaku usaha adalah membenahi tata kelola absensi sejak awal, bukan baru panik mengumpulkan berkas saat perselisihan sudah di depan mata. Pastikan setiap surat pemanggilan resmi dikirimkan melalui saluran yang memiliki tanda terima sah dan terlacak—misalnya pos tercatat atau kurir ekspedisi resmi—alih-alih sekadar pesan singkat atau panggilan telepon yang tidak berjejak secara hukum.

BACA JUGA :  KKN UMAHA Hadir untuk UMKM Desa KarangTanjung melalui Pendampingan Penerbitan NIB

Roszi Krissandi, S.H., C.PLA, adalah Managing Partner Kantor Hukum Krissandi & Partners di Samarinda. Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis berdasarkan pengalaman praktik menangani pendampingan hukum ketenagakerjaan, bukan pendapat hukum resmi atas kasus tertentu.

Editor : Muqsid

Berita Terkait

KKN UMAHA Hadir untuk UMKM Desa KarangTanjung melalui Pendampingan Penerbitan NIB
Mubeslub Ormawa UT Surabaya Bahas dan Tetapkan AD/ART sebagai Landasan Organisasi Mahasiswa
Kolaborasi KKN UMAHA dan Posyandu Karang Tanjung, Perkuat Kepedulian terhadap Kesehatan Warga
Koperasi Desa: Kesejahteraan atau Kontrol Negara?
Pernyataan Hotman Paris, Pemred SUARA UTAMA Ajak Hormati Profesi Wartawan
Mengembalikan Marwah Penegakan Hukum
Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan
Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:50 WIB

Kapan Karyawan Boleh Di-PHK Karena Mangkir? Ini Aturannya yang Sering Disalahpahami

Minggu, 16 Agustus 2026 - 17:28 WIB

KKN UMAHA Hadir untuk UMKM Desa KarangTanjung melalui Pendampingan Penerbitan NIB

Selasa, 11 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Mubeslub Ormawa UT Surabaya Bahas dan Tetapkan AD/ART sebagai Landasan Organisasi Mahasiswa

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Kolaborasi KKN UMAHA dan Posyandu Karang Tanjung, Perkuat Kepedulian terhadap Kesehatan Warga

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Koperasi Desa: Kesejahteraan atau Kontrol Negara?

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/