SUARA UTAMA, BERAU. – Ketegangan menyelimuti proses mediasi antara masyarakat Kampung Tumbit Melayu dengan pihak manajemen PT Berau Coal. Warga dari lima Rukun Tetangga (RT) di wilayah Meraang secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan Masjid Al-Huda yang dinilai tidak layak secara kapasitas dan mencederai komitmen dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.
Konflik ini memuncak dalam pertemuan di Kantor Camat Teluk Bayur, Rabu (6/5), yang dihadiri oleh unsur Muspika, perwakilan perusahaan, dan tokoh masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski difasilitasi langsung oleh Camat Teluk Bayur, mediasi tersebut berakhir buntu (deadlock) tanpa kesepakatan konkret.
Inti permasalahan terletak pada spesifikasi bangunan. PT Berau Coal berencana membangun masjid berukuran 12×12 meter. Namun, angka ini dinilai sebagai kemunduran signifikan oleh warga.
“Kebutuhan masyarakat saat ini sangat besar. Masjid yang lama saja berukuran 16×16 meter, mengapa sekarang justru mau diberi yang lebih kecil 12×12 meter,” ujar Kepala Kampung Tumbit Melayu, Syamsudin A., dengan nada kecewa.
Menurutnya, warga menuntut bangunan minimal berukuran 25×25 meter, mengingat lahan yang dihibahkan masyarakat sangat luas, mencapai 30×50 meter di lokasi yang bebas banjir.
Syamsudin juga menyoroti keterlambatan penyaluran CSR periode 2024-2025 yang hingga kini belum dirasakan manfaatnya secara nyata oleh warga.
Kritik keras juga datang dari perwakilan warga, Saripuddin, yang mempertanyakan akuntabilitas finansial pihak perusahaan.
Dalam forum tersebut, ia mencecar mengenai total alokasi dana CSR yang seharusnya menjadi hak masyarakat.
“Saya tadi menanyakan berapa sebenarnya total anggaran dana CSR dari PT Berau Coal untuk kami, tapi mereka bungkam dan tidak memberikan jawaban pasti,” tegas Saripudin dengan nada keras.
“Jika memang PT Berau coal tidak mau membangun mesjid kami yang kami minta kami akan melakukan aksi damai di lokasi” tambahannya.
Ketidakjelasan ini memicu kecurigaan warga bahwa alokasi anggaran yang turun tidak sebanding dengan produksi tambang di wilayah mereka, meskipun perusahaan berdalih adanya proses pengurusan izin lanjutan sebagai alasan keterlambatan administrasi.
Camat Teluk Bayur menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal aspirasi warga melalui persuratan resmi ke tingkat pusat PT Berau Coal.
Camat mengakui bahwa kondisi masjid lama sudah tidak aman bagi keselamatan jemaah, sehingga pembangunan baru menjadi kebutuhan mendesak.
“Dana sebesar Rp933 juta sempat disebut, namun apakah itu untuk total periode 2024-2026. Pihak pelaksana di lapangan tidak bisa menjawab karena itu kewenangan pusat,” ungkap Camat di hadapan awak media.
Sementara itu, sikap tertutup ditunjukkan oleh manajemen PT Berau Coal. Saat dikonfirmasi, Fajri selaku perwakilan eksternal perusahaan enggan memberikan pernyataan resmi dan melemparkan tanggung jawab konfirmasi ke Rudini
masyarakat Meraang tetap pada pendiriannya, Menolak pembangunan jika ukuran masjid tetap dipaksakan kecil.
Didukung oleh unsur Polsek dan Koramil setempat, warga berjanji akan terus memperjuangkan hak rumah ibadah mereka hingga tuntas.
Bagi warga, masjid bukan sekedar bangunan fisik, melainkan simbol pemenuhan kewajiban moral perusahaan terhadap lingkungan yang telah mereka eksploitasi selama bertahun-tahun.
Hingga waktu yang diberikan redaksi, pihak manajemen PT Berau Coal (Rudini) tetap memilih bungkam meski pesan konfirmasi telah terkirim dan terbaca
Penulis : Rudi Salam
Editor : R salam
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama











