Praktik Perjudian Berkedok Permainan Diduga Beroperasi di Pasar Malam Desa Tambang Emas 

- Penulis

Minggu, 25 Mei 2025 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Hiburan rakyat berupa Pasar Malam ‘Sensasi Grup Dua Saudara’ (SGDS) yang digelar di lapangan Desa Tambang Emas, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, yang telah beroperasi sekitar 1 bulan lebih ini ditengarai menyelenggarakan berbagai jenis praktek perjudian dengan berkedok permainan ketangkasan.

Hasil pantauan di lokasi pasar malam, ada sekitar beberapa stand permainan adu ketangkasan berbagai jenis yang terlihat memenuhi area pasar malam dan selalu dipadati oleh pengunjung dewasa hingga anak usia dini.

Permainan ketangkasan di lokasi terlihat dari mulai permainan lempar gelang, lempar bola, tebak angka, dan berbagai jenis lainnya yang menawarkan hadiah dengan cara untung-untungan, namun di antara beberapa permainan tersebut ada salah satu yang ramai di padati pengunjung yakni permainan Bowling Asmara.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Praktik Perjudian Berkedok Permainan Diduga Beroperasi di Pasar Malam Desa Tambang Emas  Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait kegiatan permainan adu ketangkasan yang berlangsung pada Pasar Malam di lapangan Desa Tambang Emas tersebut mendapat tanggapan dari salah satu warga setempat ‘SL’.

Dia berpandangan, dalam hal permainan judi harus terdapat unsur keuntungan yang ditawarkan baik itu berdasarkan kemahiran seseorang dan adanya taruhan di dalamnya

“Untuk diketahui, dalam PP Nomor 9 tahun 1981 tentang pelaksana penertiban perjudian pada pasal 1 disebutkan ” Pemberian segala bentuk jenis perjudian dilarang, baik perjudian diselenggarakan di kasino, di tempat keramaian maupun yang dikaitkan dengan alasan lain,” ungkapnya

BACA JUGA :  Objek Pertambangan Emas Ilegal Gunakan Alat Berat Milik 'Gani' Cs di Desa Langling Bebas Beraktivitas

Dalam penjelasan pasal 1 ini dengan jelas disebutkan ” Perjudian di tempat tempat keramaian antara lain terdiri dari perjudian dengan : lempar paser atau lempar bulu ayam dengan sasaran tidak bergerak, lempar gelang, lempar uang/koin, pancingan, Kim, menembak sasaran tidak berputar, lempar bola dan beberapa hiburan dengan hewan aduan

“Mau jadi apa anak anak kita kedepannya kalau hal ini di biarkan, seharusnya pasar malam itu tempat hiburan rakyat, bukan menjadi ajang praktek perjudian,” demikian pungkasnya

Terkait dengan hal tersebut media ini mencoba mengkonfirmasi kepada salah satu pengelola di pasar malam tersebut yakni Riswan pada Jum’at (23/5/25) dirinya mengatakan jika permainan Bowling Asmara tersebut memang bagian dari grup pasar malam yang ia kelola.

“Ya itu bagian dari permainan pasar malam kita juga bang,” ucapnya

Dengan demikian diminta kepada aparat penegak hukum untuk segera mengkroscek ke lapangan dan jika memang terdapat unsur perjudian agar kiranya memberi sanksi yang tegas kepada pengelola pasar malam tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Jamilah Warga Rantau Panjang Laporkan Suami ke Polres Merangin atas Dugaan KDRT
Pembentukan Badan Gizi Nasional Dinilai Perlu Landasan Hukum yang Lebih Kuat
BGN Resmi Dibentuk, Anggaran Rp 268 Triliun Ditetapkan untuk Program Makan Bergizi Gratis
Pekerja Perempuan di Dumai Alami Pelecehan, Dipecat Usai Melindungi Diri
De Autonomie van het Materiële Strafrecht: Fondasi Keadilan dalam Hukum Pidana Indonesia
Orang Tua Kader PKS Palaran Jadi Korban Kecelakaan, Penabrak Diduga Kabur dari Rumah Sakit
Galian C dan PETI Marak di Kelurahan Kampung Baruh Tabir, Abu Bakar Diduga Jadi Aktor Lapangan
Ambiguitas Konsep ‘Menguji Kepatuhan’ dalam Pemeriksaan Pajak: Kritik terhadap Pasal 12A PMK 15/2025
Berita ini 427 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 18:14 WIB

Jamilah Warga Rantau Panjang Laporkan Suami ke Polres Merangin atas Dugaan KDRT

Senin, 10 November 2025 - 13:35 WIB

Pembentukan Badan Gizi Nasional Dinilai Perlu Landasan Hukum yang Lebih Kuat

Senin, 10 November 2025 - 13:17 WIB

BGN Resmi Dibentuk, Anggaran Rp 268 Triliun Ditetapkan untuk Program Makan Bergizi Gratis

Senin, 10 November 2025 - 09:41 WIB

Pekerja Perempuan di Dumai Alami Pelecehan, Dipecat Usai Melindungi Diri

Minggu, 9 November 2025 - 18:14 WIB

De Autonomie van het Materiële Strafrecht: Fondasi Keadilan dalam Hukum Pidana Indonesia

Minggu, 9 November 2025 - 08:32 WIB

Orang Tua Kader PKS Palaran Jadi Korban Kecelakaan, Penabrak Diduga Kabur dari Rumah Sakit

Sabtu, 8 November 2025 - 14:41 WIB

Galian C dan PETI Marak di Kelurahan Kampung Baruh Tabir, Abu Bakar Diduga Jadi Aktor Lapangan

Sabtu, 8 November 2025 - 13:03 WIB

Ambiguitas Konsep ‘Menguji Kepatuhan’ dalam Pemeriksaan Pajak: Kritik terhadap Pasal 12A PMK 15/2025

Berita Terbaru