Polda Sulut Cegah Perdagangan Orang, Tiga Warga Bitung Gagal Berangkat ke Kamboja

- Publisher

Rabu, 11 Februari 2026 - 07:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMAManado. Tim Resmob Polda Sulawesi Utara menggagalkan upaya pemberangkatan tiga orang warga yang diduga menjadi calon korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan negara Kamboja, Selasa (10/2/2026).

Penggagalan dilakukan di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait rencana keberangkatan mencurigakan.

BACA JUGA :  Kebun Sawit Diduga Digusur Perusahaan, Warga Gurimbang Kehilangan Mata Pencarian

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, mengatakan ketiga orang tersebut terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki yang dijadwalkan terbang ke Jakarta sebagai transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Kamboja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim Resmob bergerak cepat berkoordinasi dengan pihak Bandara dan Polsek Bandara, sehingga keberangkatan ketiganya berhasil digagalkan guna mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang,” ujar Kombes Pol Alamsyah.

BACA JUGA :  BOM SUL-SEL Tantang Kapolda Sulsel Usut Tuntas Dugaan Mafia BBM Subsidi, Mahasiswa Soroti Kasus 13 Ton Solar yang Belum Jelas

Ketiga calon korban diketahui berasal dari Kota Bitung, masing-masing berinisial CM (34), IL (30), dan KP (30). Saat ini mereka telah diserahkan ke Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sulut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Diduga Iming-iming Proyek Kerabat Bupati Majene, Warga Tubo Sendana Rugi Rp40 Juta

Polda Sulut menegaskan akan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam perekrutan dan pengiriman tenaga kerja ilegal tersebut, sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.

Penulis : Arman Pramana Sulu

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

MOU Bukan Sekadar Formalitas — Advokat Samarinda Ingatkan Risiko Hukum yang Sering Diabaikan
Operasi ATM BRI Lelet, Uang Nasabah Diduga Dicuri
Warga Manuruki Digegerkan Penemuan Wanita Tak Bernyawa di Dalam Rumah
Polda Sulsel Ungkap Kasus Curat dan Penadahan, Dua Tersangka Diamankan
Polres Maros Gagalkan Peredaran 421 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap
Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum
Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 05:50 WIB

MOU Bukan Sekadar Formalitas — Advokat Samarinda Ingatkan Risiko Hukum yang Sering Diabaikan

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:02 WIB

Operasi ATM BRI Lelet, Uang Nasabah Diduga Dicuri

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:43 WIB

Warga Manuruki Digegerkan Penemuan Wanita Tak Bernyawa di Dalam Rumah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:46 WIB

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:06 WIB

Polda Sulsel Ungkap Kasus Curat dan Penadahan, Dua Tersangka Diamankan

Berita Terbaru