Polsek Manggala Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Ojol Maxim Bersajam Busur Panah

- Publisher

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SuaraUtama.id,Makassar — Jajaran Reskrim Polsek Manggala berhasil mengamankan seorang remaja pelaku penganiayaan terhadap pengemudi ojek online Maxim menggunakan senjata tajam jenis anak panah busur. Pelaku diamankan pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 12.30 WITA di wilayah Jalan Lasuloro Raya, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban diketahui bernama Sandi S (29), seorang pengemudi ojek online Maxim yang beralamat di Jalan Borong Raya, Makassar. Sementara pelaku berinisial MRH (17), seorang remaja yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisili di Jalan Inspeksi Kanal Bangkala, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, serta memiliki hubungan keluarga di Kabupaten Jeneponto.

 

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 11.15 WITA di Jalan Inspeksi Kanal Bangkala, Kecamatan Manggala. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius setelah anak panah busur menancap di bagian pinggang sebelah kanan.

 

 

Berdasarkan keterangan korban kepada pihak kepolisian, awal kejadian bermula saat korban melintas di sekitar lokasi kejadian. Ketika berada di area kemacetan, korban bertemu dengan pelaku yang saat itu diduga sedang melakukan aksi “palimbang-limbang” atau pa ogah di sekitar jalan. Tidak lama kemudian, pelaku secara tiba-tiba melepaskan anak panah busur ke arah korban hingga mengenai tubuh korban.

BACA JUGA :  Netizen Desak Wali Kota Makassar Periksa Camat Ujung Pandang, Dugaan Penertiban PKL Tebang Pilih Tuai Sorotan

 

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka pada bagian pinggang kanan karena busur tertancap cukup dalam. Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak Polsek Manggala guna proses penyelidikan lebih lanjut.

 

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Manggala Semuel To’longan melalui Kanit Reskrim AKP Andi Ilham bersama Panit Opsnal IPTU Andi Fahruddin dan IPDA Mannang langsung memerintahkan Unit Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

 

 

Petugas sempat mengamankan enam orang remaja yang diduga merupakan teman pelaku dan turut berada di sekitar lokasi kejadian saat insiden berlangsung. Polisi juga beberapa kali mendatangi rumah pelaku maupun lokasi yang biasa dijadikan tempat berkumpul oleh pelaku. Namun saat itu keberadaan pelaku belum ditemukan.

 

 

Pihak kepolisian kemudian melakukan pendekatan persuasif terhadap keluarga pelaku agar bersedia menghadirkan atau menyerahkan anaknya kepada aparat kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

 

Setelah beberapa hari dilakukan pencarian, pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 12.30 WITA, pelaku akhirnya diantar langsung oleh orang tuanya ke kantor Polsek Manggala dengan maksud menyerahkan diri. Selanjutnya pelaku langsung diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

 

Dalam hasil interogasi yang dilakukan penyidik, pelaku MRH mengakui seluruh perbuatannya. Ia membenarkan telah melakukan penganiayaan menggunakan busur panah terhadap korban.

BACA JUGA :  Sengketa Tanah di Kalimantan Timur: Kenapa Sertifikat Tidak Selalu Menjamin Kepemilikan?

 

 

Pelaku menjelaskan bahwa awalnya dirinya sedang melakukan aktivitas palimbang di sekitar Jalan Inspeksi Kanal Bangkala tembusan Jalan Hertasning saat kondisi lalu lintas mengalami kemacetan. Saat itu pelaku menegur korban agar tidak menerobos kemacetan.

 

 

Namun teguran tersebut diduga memicu cekcok antara keduanya. Pelaku mengaku korban mendatanginya, menarik bajunya, serta sempat memukulnya sebanyak satu kali. Pelaku mengaku sempat membalas pukulan tersebut sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi.

 

 

Tak lama kemudian, pelaku mengaku dikejar oleh korban dengan cara berlari. Dalam kondisi panik, pelaku mengambil busur panah beserta ketapel pelontarnya yang sebelumnya disimpan di pinggir kanal atau rawa-rawa sekitar lokasi.

 

 

Setelah itu pelaku kembali mendatangi lokasi tempat korban memarkir sepeda motornya. Saat korban hendak menaiki kendaraannya, pelaku langsung melepaskan anak panah busur ke arah korban hingga mengenai bagian pinggang belakang korban.

 

 

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian. Sedangkan alat pelontar atau pangka busur diketahui telah dibuang pelaku ke dalam kanal guna menghilangkan barang bukti.

 

 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah anak panah busur yang sebelumnya tertancap di pinggang sebelah kanan korban serta satu buah switer warna merah yang digunakan pelaku saat terlibat perkelahian dengan korban.

BACA JUGA :  Kantor Hukum Samarinda Tangani Sengketa Ketenagakerjaan Tambang Bernilai Tinggi di Kutai Timur

 

 

Kapolsek Manggala Semuel To’longan mengungkapkan bahwa setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri menuju wilayah Jalan Malengkeri sebelum akhirnya mencari mobil angkutan umum untuk kabur ke Kabupaten Jeneponto.

 

 

“Pelaku sempat melarikan diri ke Jeneponto. Namun setelah mengetahui dirinya dicari polisi dan lokasi tempat tinggalnya sering didatangi petugas, pelaku akhirnya menyampaikan kepada orang tuanya dan memilih menyerahkan diri ke Polsek Manggala,” ujar Kapolsek.

 

 

Lebih lanjut dijelaskan, motif penganiayaan tersebut dipicu karena pelaku tidak menerima teguran dari korban sehingga berujung pada perkelahian dan aksi penyerangan menggunakan busur panah.

 

 

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Manggala guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pendalaman terkait kepemilikan senjata tajam jenis busur panah yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

 

 

Kasus tersebut kembali menjadi perhatian masyarakat Kota Makassar terkait maraknya penggunaan busur panah di kalangan remaja yang kerap memicu aksi kekerasan jalanan dan membahayakan keselamatan warga, khususnya pengguna jalan.

Berita Terkait

Polres Maros Gagalkan Peredaran 421 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap
Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum
Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia
Dua Pelaku Penganiayaan Dibekuk di Selayar
Diduga Dikeroyok Belasan Rekan Sekolah, Siswa SMPN 35 Makassar Alami Luka dan Nyaris Pingsan
Viral Dugaan Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Ujung Bulu Parepare, Aktivitas Tengah Malam Jadi Sorotan Publik
LSM SIDIK Desak Polda Sulsel Ungkap Jaringan Penipuan Online Skema Segitiga, Korban Tersebar di Berbagai Daerah
Patroli Dini Hari, Polsek Manggala Amankan 13 Remaja Konsumsi Miras
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:50 WIB

Polres Maros Gagalkan Peredaran 421 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:15 WIB

Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:37 WIB

Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:41 WIB

Dua Pelaku Penganiayaan Dibekuk di Selayar

Senin, 8 Juni 2026 - 21:43 WIB

Diduga Dikeroyok Belasan Rekan Sekolah, Siswa SMPN 35 Makassar Alami Luka dan Nyaris Pingsan

Berita Terbaru