Membandel, PETI Gunakan Excavator Milik Suwono di Desa Rasau, Warga Lapor ke Polda Jambi

- Penulis

Sabtu, 26 Juli 2025 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang semakin marak di Desa Rasau, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi, membuat warga resah. Kegiatan ilegal tersebut bahkan dilakukan secara terang-terangan dengan menggunakan alat berat excavator yang diduga milik seseorang bernama Suwono.

Warga menilai kegiatan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat parah. Sungai tercemar, hutan rusak, dan lahan pertanian warga rusak berat akibat aktivitas tambang liar tersebut.

SL, salah satu warga Desa Rasau, mengaku telah melaporkan aktivitas PETI tersebut ke Polda Jambi. Dalam aduannya, SL menyebutkan nama-nama para pelaku yang terlibat dalam penambangan ilegal, termasuk penggunaan alat berat excavator yang beroperasi tanpa izin.

“Saya sudah membuat laporan pengaduan ke Polda Jambi dan melampirkan nama-nama pelaku yang menggunakan excavator di desa kami. Kami meminta pihak kepolisian untuk segera turun tangan dan menangkap para pelaku. Lingkungan kami sudah rusak, kami tidak ingin ini terus berlanjut,” ungkap SL. (26 Juli 2025)

Warga berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Mereka menuntut agar Polda Jambi segera melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku PETI yang telah merusak alam dan ketentraman masyarakat Desa Rasau.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Jamilah Warga Rantau Panjang Laporkan Suami ke Polres Merangin atas Dugaan KDRT
Pembentukan Badan Gizi Nasional Dinilai Perlu Landasan Hukum yang Lebih Kuat
BGN Resmi Dibentuk, Anggaran Rp 268 Triliun Ditetapkan untuk Program Makan Bergizi Gratis
Pekerja Perempuan di Dumai Alami Pelecehan, Dipecat Usai Melindungi Diri
De Autonomie van het Materiële Strafrecht: Fondasi Keadilan dalam Hukum Pidana Indonesia
Orang Tua Kader PKS Palaran Jadi Korban Kecelakaan, Penabrak Diduga Kabur dari Rumah Sakit
Galian C dan PETI Marak di Kelurahan Kampung Baruh Tabir, Abu Bakar Diduga Jadi Aktor Lapangan
Ambiguitas Konsep ‘Menguji Kepatuhan’ dalam Pemeriksaan Pajak: Kritik terhadap Pasal 12A PMK 15/2025
Berita ini 183 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 18:14 WIB

Jamilah Warga Rantau Panjang Laporkan Suami ke Polres Merangin atas Dugaan KDRT

Senin, 10 November 2025 - 13:35 WIB

Pembentukan Badan Gizi Nasional Dinilai Perlu Landasan Hukum yang Lebih Kuat

Senin, 10 November 2025 - 09:41 WIB

Pekerja Perempuan di Dumai Alami Pelecehan, Dipecat Usai Melindungi Diri

Minggu, 9 November 2025 - 18:14 WIB

De Autonomie van het Materiële Strafrecht: Fondasi Keadilan dalam Hukum Pidana Indonesia

Minggu, 9 November 2025 - 08:32 WIB

Orang Tua Kader PKS Palaran Jadi Korban Kecelakaan, Penabrak Diduga Kabur dari Rumah Sakit

Sabtu, 8 November 2025 - 14:41 WIB

Galian C dan PETI Marak di Kelurahan Kampung Baruh Tabir, Abu Bakar Diduga Jadi Aktor Lapangan

Sabtu, 8 November 2025 - 13:03 WIB

Ambiguitas Konsep ‘Menguji Kepatuhan’ dalam Pemeriksaan Pajak: Kritik terhadap Pasal 12A PMK 15/2025

Jumat, 7 November 2025 - 22:10 WIB

Wartawan NTV Jadi Korban Intimidasi di Lokasi Tambang Ilegal Dam Betuk, Lapor ke Polres Merangin

Berita Terbaru