Kentung Penampung Emas Ilegal di Kelurahan Dusun Baru Tabir Seolah-olah Kebal Hukum

- Writer

Minggu, 18 Mei 2025 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merantau –  Diduga selama ini para penambang emas di aliran sungai Tabir yang berjumlah ratusan pelaku PETI di dalangi oleh seseorang yang sekaligus menjadi penampung/Pembeli  emas dari Dusun Sabahau, Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi yang bernama Kentung yang sudah merasa kebal hukum.

Maraknya penampung emas ilegal di wilayah ini diduga pemicu bagi pelaku PETI di daerah tersebut, sebab memudahkan bagi mereka untuk menjual hasil kerja ilegalnya.

Terkait maraknya penampung emas ilegal tersebut, media ini bersama tim melakukan kembali penelusuran ke lapangan pada Jum’at (/16/5/25)).

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Kentung Penampung Emas Ilegal di Kelurahan Dusun Baru Tabir Seolah-olah Kebal Hukum Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil dari penelusuran tersebut, terpantau beberapa penadah emas yang bebas beroperasi menampung hasil dari kegiatan ilegal itu. Salah satunya milik Kentung yang masih beraktivitas dengan lancarnya, seolah olah tidak takut dengan aparat penegak hukum.

Salah seorang pekerja PETI, yang menjual barang ilegalnya ke tempat penadahan ini menyebutkan bahwa tempat penampungan hasil penambangan ilegalnya ini telah lama beroperasi.

BACA JUGA :  Tak Perduli Maut Mengintai, Pertambangan Emas Ilegal Milik Ramoi di Desa Tambang Baru Makin Menggila

Dikatakannya, dirinya juga telah lama menjual hasil penambangan ilegalnya kepenampung emas di dusun Sabahau tersebut. Diketahui dari keterangan pekerja PETI tersebut jika pemilik dari penampungan serta pembakaran emas ilegal di Dusun Sabahau tersebut bernama Kentung.

“Iya bang, penampung emas yang di Dusun Sabahau itu punya Kentung dan keberadaan penampung emas ilegal ini sudah lama beraktivitas di sini, tanpa sekalipun kena Razia,” begitu katanya

Untuk diketahui, perbuatan penampungan emas ilegal ini berdasarkan pasal 161 UU 3/2020, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengambangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar rupiah.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Sejarah Baru Dimulai! Pemekaran Kecamatan Khusus Pulau Tabuan Disetujui
Nah, PETI Milik ISROK, SIHU dan H. MEDAN Bebas Kuasai Lahan di Desa Lubuk Bumbun
PMII Tulang Bawang Edukasi Bahaya Buzzer dan Proxy War Lewat Seminar Kebangsaan
Menantang, Baru Beberapa Hari di Tertibkan, PETI Milik ‘Isrok Cs’ di Desa Lubuk Bumbun Kembali Beraktivitas   
Tak Terima Foto Pribadinya di Sebarluaskan Oleh Ayu, Hamidah Lapor ke Polres Merangin
Terlibat Pemalsuan DO Fiktif, Pendri Oktora Warga Desa Rejosari di Cokok Polisi
Kebijakan Walkot Surabaya Soal Parkir Didukung Pakar Hukum dan Pajak
Eko Wahyu: Ketimpangan UMP dan Biaya Hidup di Jakarta Harus Jadi Alarm Kebijakan Publik
Berita ini 371 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 17:45 WIB

Sejarah Baru Dimulai! Pemekaran Kecamatan Khusus Pulau Tabuan Disetujui

Jumat, 20 Juni 2025 - 06:01 WIB

Nah, PETI Milik ISROK, SIHU dan H. MEDAN Bebas Kuasai Lahan di Desa Lubuk Bumbun

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:13 WIB

PMII Tulang Bawang Edukasi Bahaya Buzzer dan Proxy War Lewat Seminar Kebangsaan

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:29 WIB

Menantang, Baru Beberapa Hari di Tertibkan, PETI Milik ‘Isrok Cs’ di Desa Lubuk Bumbun Kembali Beraktivitas   

Senin, 16 Juni 2025 - 13:50 WIB

Tak Terima Foto Pribadinya di Sebarluaskan Oleh Ayu, Hamidah Lapor ke Polres Merangin

Minggu, 15 Juni 2025 - 11:37 WIB

Terlibat Pemalsuan DO Fiktif, Pendri Oktora Warga Desa Rejosari di Cokok Polisi

Minggu, 15 Juni 2025 - 01:54 WIB

Kebijakan Walkot Surabaya Soal Parkir Didukung Pakar Hukum dan Pajak

Sabtu, 14 Juni 2025 - 08:41 WIB

Eko Wahyu: Ketimpangan UMP dan Biaya Hidup di Jakarta Harus Jadi Alarm Kebijakan Publik

Berita Terbaru

Dok:HMPS Manajemen UTAMA Jagakarsa

Berita Utama

Seminar Ekonomi HMPS Universitas Tama Jagakarsa

Senin, 23 Jun 2025 - 20:51 WIB