Kentung Penampung Emas Ilegal di Kelurahan Dusun Baru Tabir Seolah-olah Kebal Hukum

- Writer

Minggu, 18 Mei 2025 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merantau –  Diduga selama ini para penambang emas di aliran sungai Tabir yang berjumlah ratusan pelaku PETI di dalangi oleh seseorang yang sekaligus menjadi penampung/Pembeli  emas dari Dusun Sabahau, Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi yang bernama Kentung yang sudah merasa kebal hukum.

Maraknya penampung emas ilegal di wilayah ini diduga pemicu bagi pelaku PETI di daerah tersebut, sebab memudahkan bagi mereka untuk menjual hasil kerja ilegalnya.

Terkait maraknya penampung emas ilegal tersebut, media ini bersama tim melakukan kembali penelusuran ke lapangan pada Jum’at (/16/5/25)).

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Kentung Penampung Emas Ilegal di Kelurahan Dusun Baru Tabir Seolah-olah Kebal Hukum Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil dari penelusuran tersebut, terpantau beberapa penadah emas yang bebas beroperasi menampung hasil dari kegiatan ilegal itu. Salah satunya milik Kentung yang masih beraktivitas dengan lancarnya, seolah olah tidak takut dengan aparat penegak hukum.

Salah seorang pekerja PETI, yang menjual barang ilegalnya ke tempat penadahan ini menyebutkan bahwa tempat penampungan hasil penambangan ilegalnya ini telah lama beroperasi.

BACA JUGA :  PETI Gunakan Excavator Merajalela, Diduga Oknum Kades Sekancing Ulu 'Sapri' Terlibat 

Dikatakannya, dirinya juga telah lama menjual hasil penambangan ilegalnya kepenampung emas di dusun Sabahau tersebut. Diketahui dari keterangan pekerja PETI tersebut jika pemilik dari penampungan serta pembakaran emas ilegal di Dusun Sabahau tersebut bernama Kentung.

“Iya bang, penampung emas yang di Dusun Sabahau itu punya Kentung dan keberadaan penampung emas ilegal ini sudah lama beraktivitas di sini, tanpa sekalipun kena Razia,” begitu katanya

Untuk diketahui, perbuatan penampungan emas ilegal ini berdasarkan pasal 161 UU 3/2020, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengambangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar rupiah.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan
Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles
Kasus PETI Kades Sekancing Sapri Pernah Panas, Kini Dingin di Meja Hukum
Cegah Luka Psikis Akibat Bullying, Mahasiswa UMAHA Lakukan Penyuluhan Hukum
Dirjen dan Pengadilan Pajak Dinilai Tidak Pahami Pasal 36 UU KUP, Wajib Pajak Uji Ke Mahkamah Konstitusi
Viral hingga Didemo Mahasiswa, Ke Mana Arah Kasus PETI Kades Sekancing Sapri?
Bukan Sekadar Tutup Izin, Roszi Krissandi Ungkap Bahaya Tersembunyi di Balik Zero Mining 2026
Nama Sapri Disorot, Alat Berat Diduga untuk PETI Melenggang Menuju Tabir Barat
Berita ini 420 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:38 WIB

Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:47 WIB

Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Sabtu, 17 Januari 2026 - 07:36 WIB

Kasus PETI Kades Sekancing Sapri Pernah Panas, Kini Dingin di Meja Hukum

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:05 WIB

Cegah Luka Psikis Akibat Bullying, Mahasiswa UMAHA Lakukan Penyuluhan Hukum

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:55 WIB

Dirjen dan Pengadilan Pajak Dinilai Tidak Pahami Pasal 36 UU KUP, Wajib Pajak Uji Ke Mahkamah Konstitusi

Minggu, 11 Januari 2026 - 13:25 WIB

Viral hingga Didemo Mahasiswa, Ke Mana Arah Kasus PETI Kades Sekancing Sapri?

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:45 WIB

Bukan Sekadar Tutup Izin, Roszi Krissandi Ungkap Bahaya Tersembunyi di Balik Zero Mining 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:05 WIB

Nama Sapri Disorot, Alat Berat Diduga untuk PETI Melenggang Menuju Tabir Barat

Berita Terbaru