Jamilah Warga Rantau Panjang Laporkan Suami ke Polres Merangin atas Dugaan KDRT

- Penulis

Senin, 10 November 2025 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Seorang wanita bernama Jamilah, warga RT 12 Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi, resmi melaporkan suaminya, Junaidi, ke Polres Merangin atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Laporan tersebut dibuat pada Senin, 10 November 2025.

Dalam keterangannya kepada media ini, Jamilah menuturkan bahwa peristiwa kekerasan terjadi beberapa hari sebelumnya di desa Mentawak Ia mengaku mendapat perlakuan kasar dari suaminya hingga mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Jamilah Warga Rantau Panjang Laporkan Suami ke Polres Merangin atas Dugaan KDRT Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya, beberapa hari yang lalu saya mendapatkan kekerasan dari suami saya, Junaidi. Kejadian itu terjadi di Mentawai. Akibatnya saya mengalami luka memar, dan sudah melakukan visum di rumah sakit,” ungkap Jamilah dengan suara lirih saat diwawancarai oleh wartawan Suara Utama.

Lebih lanjut, Jamilah menjelaskan bahwa dirinya telah membuat laporan pengaduan resmi ke Polres Merangin, dan laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa laporan itu dibuat dengan sebenar-benarnya dan siap dipertanggungjawabkan secara hukum.

BACA JUGA :  Pekikan Papua Merdeka menggema di Terminal Pasar Depan Pos Polisi Wosi Manokwari

“Hari ini saya sudah membuat laporan pengaduan di Polres Merangin, dan sudah diterima. Laporan saya ini saya buat dengan sebenarnya dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Melalui laporan tersebut, Jamilah berharap agar pihak kepolisian, khususnya Kapolres Merangin, dapat menindaklanjuti kasus yang dialaminya secara profesional dan memberikan rasa keadilan bagi korban kekerasan rumah tangga.

“Saya berharap Bapak Kapolres dapat menindaklanjuti permasalahan saya ini, supaya ada keadilan dan perlindungan bagi saya sebagai korban,” harap Jamilah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Merangin belum memberikan keterangan resmi terkait langkah-langkah penanganan laporan tersebut. Namun, kasus ini menjadi perhatian serius publik sebagai bentuk keprihatinan terhadap masih terjadinya praktik kekerasan dalam rumah tangga di masyarakat.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK
Tak Ingin Kecolongan, Polsek Tabir Tutup Ruang Gerak Pembakaran Emas PETI
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak, Nora dan Putranya Dipanggil Unit PPA Polres Merangin
Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik
Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus
Sapri Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal Terbesar di Sungai Limau, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum
Berita ini 330 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:58 WIB

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:42 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak, Nora dan Putranya Dipanggil Unit PPA Polres Merangin

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:49 WIB

Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:17 WIB

Sapri Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal Terbesar di Sungai Limau, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum

Senin, 8 Desember 2025 - 12:01 WIB

Mediasi Gagal, Jamilah Desak Polres Merangin Lanjutkan Kasus KDRT hingga ke Meja Hijau

Berita Terbaru

Komisaris PT Arion Indonesia, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (kiri), mengikuti sidang pendahuluan pengujian materiil Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak secara daring di Mahkamah Konstitusi

Berita Utama

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Rabu, 17 Des 2025 - 08:58 WIB