Setelah Inak Sainah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terkait pembangunan rumah adat di Dusun Kedome, Desa Ketapangraya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur. Polres Lombok Timur (Lotim) tetap berkomitmen menjalankan proses hukum yang berlaku sebagaimana amanah konstitusi.
Inak Sainah merasa tidak mendapat keadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka, menempuh jalur Pra Peradilan menggugat Polres Lotim di Pengadilan Negeri Selong. Pada akhirnya seluruh gugatan Inak Sainah ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Selong Syamsuddin Munawir. SH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara, Kepala Bidang Hukum (Bidkum) Polda NTB, AKBP Lalu Salahudin, menjelaskan bahwa putusan praperadilan tersebut menegaskan bahwa seluruh gugatan pemohon ditolak oleh pengadilan.
Menurutnya, dua alat bukti yang ada sudah cukup dan memenuhi prosedur hukum yang berlaku untuk menetapkan Inak Sainah sebagai tersangka.
“Praperadilan ini sudah diputuskan, dan semua gugatan pemohon ditolak. Kita akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kejaksaan untuk melanjutkan proses penyidikan,” ujar AKBP Salahudin.
Lebih jauh disampaikan, bahwa pihak kepolisian akan terus menegakkan hukum dengan prinsip tegak lurus, dan memastikan bahwa proses hukum dalam kasus ini akan tetap berjalan sesuai aturan yang ada.
Dalam kasus ini, Inak Sainah dijerat dengan tuduhan penipuan yang berpotensi dijatuhi hukuman pidana penjara hingga 4 tahun.
Pihak kepolisian menyatakan akan melanjutkan proses hukum dengan serius, mengikuti keputusan pengadilan yang menolak gugatan praperadilan tersebut.