Polres Lotim Tegak Lurus Laksanakan Perintah Konstitusi

- Writer

Jumat, 22 November 2024 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IMG 20241122 WA0016 Polres Lotim Tegak Lurus Laksanakan Perintah Konstitusi Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

Setelah Inak Sainah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terkait pembangunan rumah adat di Dusun Kedome, Desa Ketapangraya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur. Polres Lombok Timur (Lotim) tetap berkomitmen menjalankan proses hukum yang berlaku sebagaimana amanah konstitusi.

Inak Sainah merasa tidak mendapat keadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka, menempuh jalur Pra Peradilan menggugat Polres Lotim di Pengadilan Negeri Selong. Pada akhirnya seluruh gugatan Inak Sainah ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Selong Syamsuddin Munawir. SH.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Polres Lotim Tegak Lurus Laksanakan Perintah Konstitusi Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, Kepala Bidang Hukum (Bidkum) Polda NTB, AKBP Lalu Salahudin, menjelaskan bahwa putusan praperadilan tersebut menegaskan bahwa seluruh gugatan pemohon ditolak oleh pengadilan.

Menurutnya, dua alat bukti yang ada sudah cukup dan memenuhi prosedur hukum yang berlaku untuk menetapkan Inak Sainah sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Tak Perduli Maut Mengintai, Pertambangan Emas Ilegal Milik Ramoi di Desa Tambang Baru Makin Menggila

“Praperadilan ini sudah diputuskan, dan semua gugatan pemohon ditolak. Kita akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kejaksaan untuk melanjutkan proses penyidikan,” ujar AKBP Salahudin.

Lebih jauh disampaikan, bahwa pihak kepolisian akan terus menegakkan hukum dengan prinsip tegak lurus, dan memastikan bahwa proses hukum dalam kasus ini akan tetap berjalan sesuai aturan yang ada.

Dalam kasus ini, Inak Sainah dijerat dengan tuduhan penipuan yang berpotensi dijatuhi hukuman pidana penjara hingga 4 tahun.

Pihak kepolisian menyatakan akan melanjutkan proses hukum dengan serius, mengikuti keputusan pengadilan yang menolak gugatan praperadilan tersebut.

Berita Terkait

Kentung Penampung Emas Ilegal di Kelurahan Dusun Baru Tabir Seolah-olah Kebal Hukum
Diduga Oknum DPRD Kampar Terseret Skandal Asmara Dan Aborsi, Marwah DPRD Kampar Menjadi Taruhannya.
Berusaha Melarikan Diri Kembali, Dua Tahanan Polres Kampar Ditembak.
Unit Reskrim Polsek Sanga Desa berhasil tangkap dua DPO otak perampokan Di keban satu
Tindakan Kurang Terpuji Sekelompok Anggota Satpol PP Kabupaten Lumajang
Diduga Gelapkan Dana Seragam, Mantan Guru TK Dilaporkan Vendor
Skandal Telur Ilegal di Gunungsitoli : Aparat Terkesan Mandul, Pejabat Diduga Terlibat
PDM Wonosobo mengadakan MoU Percepatan Persertifikatan
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 11:34 WIB

Kentung Penampung Emas Ilegal di Kelurahan Dusun Baru Tabir Seolah-olah Kebal Hukum

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:41 WIB

Diduga Oknum DPRD Kampar Terseret Skandal Asmara Dan Aborsi, Marwah DPRD Kampar Menjadi Taruhannya.

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:44 WIB

Berusaha Melarikan Diri Kembali, Dua Tahanan Polres Kampar Ditembak.

Rabu, 14 Mei 2025 - 12:16 WIB

Unit Reskrim Polsek Sanga Desa berhasil tangkap dua DPO otak perampokan Di keban satu

Selasa, 13 Mei 2025 - 22:40 WIB

Tindakan Kurang Terpuji Sekelompok Anggota Satpol PP Kabupaten Lumajang

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:05 WIB

Diduga Gelapkan Dana Seragam, Mantan Guru TK Dilaporkan Vendor

Kamis, 8 Mei 2025 - 01:02 WIB

Skandal Telur Ilegal di Gunungsitoli : Aparat Terkesan Mandul, Pejabat Diduga Terlibat

Rabu, 7 Mei 2025 - 07:35 WIB

PDM Wonosobo mengadakan MoU Percepatan Persertifikatan

Berita Terbaru

Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah sedang Upacara (Sumber : Dishub Pemkab Pemalang)

Artikel

Baju Seragam Sipil Beratribut Pangkat

Minggu, 18 Mei 2025 - 15:17 WIB