Bangunan Gapura Batas Desa Sologudik Wetan, Kepala UPT DPUPR Sebut tidak Ada Ijin 

- Publisher

Jumat, 16 Mei 2025 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo –Pembangunan Gapuro Pembatas Desa Sologudik Wetan dengan Desa Ketompen dan Pembangunan Gapura batas Desa Sologudik wetan kecamatan Pajarakan dengan Desa Brani wetan kecamatan Maron. diduga tidak mengantongi ijin dari Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo. 16/05/2025.

Pembangunan Gapura batas desa di ruas jalan Pajarakan Condong dan berdiri hanya kurang lebih 50 Cm dari bibir Aspal yang diduga memakan bahu jalan. Sebelumnya penebangan pohon di ruas jalan tersebut sekitar pembangunan Gapuro diduga pula tidak mengantongi ijin dari Dinas terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu pengendara mobil “AM” Yang mengaku dirinya dari wilayah kecamatan Tiris pada saat melintas di jalur tersebut mengatakan. “Ya Seperti nya itu nanti akan mempengaruhi pandangan. selain itu jika berpapasan sama sama mobil besar kayak nya pres. Karena pembangunan itu makan bahu jalan. “Ucap nya.

BACA JUGA :  Berpotensi Melanggar Aturan, DD di Kabupaten Probolinggo Diduga Hanya Sebagian Desa Yang Cair 

Sementara team media mengkonfirmasi kepala UPT Dinas PUPR kabupaten probolinggo “Muhammad Yahya” pada tanggal 10 Mei 2025 Terkait ijin penebangan pohon di sekitar pembangunan Gapura pembatas Desa Sologudik wetan dirinya mengatakan bahwa tidak ada ijin. “Walaikumsalam wr wb tidak ada ijin masuk ke kami, Monggo jenengan konfirmasi ke desa. “katanya.

Terkait ijin pembangunan gapura pembatas desa tersebut pada tanggal 15 Mei 2025. team media mengkonfirmasi kembali kepala UPT Dinas PUPR kabupaten Probolinggo. dirinya juga mengamankan bahwa pembangunan tersebut tidak ada ijin (bangunan liar). “Tidak ada ijin. “Jawab Muhammad Yahya kepala UPT Dinas PUPR.

BACA JUGA :  Ruas Jalan Klenang Kidul -Tiris Rusak dan Berlobang, Pecinta Wisata Wilayah Tiris Terkesan Kecewa 

Lebih lanjut team media mengkonfirmasi kepala desa Sologudik wetan “Bagus Budi Prayoga” melalui panggilan telpon Whatsap terkait dugaan penebangan pohon tanpa ijin, dirinya mengatakan penebangan hanya berdasarkan kesepakatan di karenakan yang menanam nya karang taruna pada zaman itu.

“Ada lima pohon yang di potong dan memang kita tidak ijin, tapi kita sudah rembuk sama BPD , tokoh masyarakat dan pemerintah desa.  ijin sudah kita layangkan, namun setelah kita rembuk, mau ijin ke siapa lawong yang menanam dulu itu teman teman karang taruna gitu, cuman pemberitahuan tetap kita. “katanya

BACA JUGA :  Aliansi Mahasiswa Jakarta Demo di Silang Selatan Monas, Soroti Anggaran MBG hingga Represivitas Aparat

Sementara ijin untuk pembangunan Gapura batas Desa, Kepala Desa Sologudik wetan “Bagus Budi Prayoga” menyebutkan bahwa hanya ijin secara lisan, Bukan ijin Secara tertulis (Resmi).

“kita kan dapat progam pembuatan gapura desa, yang dulu memang sempat di ajukan ke pemda namun di tolak karena ada pembangunan jalan Tol, kan masih banyak tronton pada tahun 2023 yang saya ajukan dulu. kemarin kita sempat hanya bertanya di jalan kabupaten berapa lebar nya?. dan itu katanya sekitar 5 meter, arau dari As tengah 3 meter, 3 meter jadi ketemunya 6 meter. memang kita tidak ijin tertulis pada waktu itu. “Pungkas nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah
Seorang Pelajar Angkat Bicara, Pernyataan Oknum Sekda Terindikasi Kontradiktif Berpotensi Sanksi Administratif Bahkan Pidana
Kompak, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan dan Oknum PPL Banyuanyar Enggan Menjawab Konfirmasi Media 
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026
PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!
Pernyataan Kontradiktif Antara Pesan Suara dan Dokumen Tertulis, Oknum Sekda Terindikasi Dugaan Abuse Of Power
Proyek Irigasi Klenang Kidul Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan Diduga Ikut Cawe Cawe 
Statement Kontradiktif, Oknum Sekda Ketua Pansel Calon Direktur Perumdam Tirta Argapura Terindikasi Melanggar Undang Undang 
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:20 WIB

Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:51 WIB

Seorang Pelajar Angkat Bicara, Pernyataan Oknum Sekda Terindikasi Kontradiktif Berpotensi Sanksi Administratif Bahkan Pidana

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:12 WIB

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:48 WIB

PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:25 WIB

Pernyataan Kontradiktif Antara Pesan Suara dan Dokumen Tertulis, Oknum Sekda Terindikasi Dugaan Abuse Of Power

Berita Terbaru

Moslem Woman Silhouette in Old Vintage Brick Wall Background

Artikel

Muslimah: Let’s Say “No” to Hopelessness 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:12 WIB

FOTO: Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah (Dok. Robinsah/SUARA UTAMA)

Berita Utama

Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:20 WIB