Bangunan Gapura Batas Desa Sologudik Wetan, Kepala UPT DPUPR Sebut tidak Ada Ijin 

- Publisher

Jumat, 16 Mei 2025 - 10:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo –Pembangunan Gapuro Pembatas Desa Sologudik Wetan dengan Desa Ketompen dan Pembangunan Gapura batas Desa Sologudik wetan kecamatan Pajarakan dengan Desa Brani wetan kecamatan Maron. diduga tidak mengantongi ijin dari Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo. 16/05/2025.

Pembangunan Gapura batas desa di ruas jalan Pajarakan Condong dan berdiri hanya kurang lebih 50 Cm dari bibir Aspal yang diduga memakan bahu jalan. Sebelumnya penebangan pohon di ruas jalan tersebut sekitar pembangunan Gapuro diduga pula tidak mengantongi ijin dari Dinas terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu pengendara mobil “AM” Yang mengaku dirinya dari wilayah kecamatan Tiris pada saat melintas di jalur tersebut mengatakan. “Ya Seperti nya itu nanti akan mempengaruhi pandangan. selain itu jika berpapasan sama sama mobil besar kayak nya pres. Karena pembangunan itu makan bahu jalan. “Ucap nya.

BACA JUGA :  Sinergi Arsari Tambang dan Pemkot Pangkalpinang: Dorong Kesejahteraan Warga Lewat Program PPM 2027

Sementara team media mengkonfirmasi kepala UPT Dinas PUPR kabupaten probolinggo “Muhammad Yahya” pada tanggal 10 Mei 2025 Terkait ijin penebangan pohon di sekitar pembangunan Gapura pembatas Desa Sologudik wetan dirinya mengatakan bahwa tidak ada ijin. “Walaikumsalam wr wb tidak ada ijin masuk ke kami, Monggo jenengan konfirmasi ke desa. “katanya.

Terkait ijin pembangunan gapura pembatas desa tersebut pada tanggal 15 Mei 2025. team media mengkonfirmasi kembali kepala UPT Dinas PUPR kabupaten Probolinggo. dirinya juga mengamankan bahwa pembangunan tersebut tidak ada ijin (bangunan liar). “Tidak ada ijin. “Jawab Muhammad Yahya kepala UPT Dinas PUPR.

BACA JUGA :  Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Lebih lanjut team media mengkonfirmasi kepala desa Sologudik wetan “Bagus Budi Prayoga” melalui panggilan telpon Whatsap terkait dugaan penebangan pohon tanpa ijin, dirinya mengatakan penebangan hanya berdasarkan kesepakatan di karenakan yang menanam nya karang taruna pada zaman itu.

“Ada lima pohon yang di potong dan memang kita tidak ijin, tapi kita sudah rembuk sama BPD , tokoh masyarakat dan pemerintah desa.  ijin sudah kita layangkan, namun setelah kita rembuk, mau ijin ke siapa lawong yang menanam dulu itu teman teman karang taruna gitu, cuman pemberitahuan tetap kita. “katanya

BACA JUGA :  Yuk Ikutan, Persatuan Kelana Alam Indonesia Gelar Hiking Gunung Lorokan serta Open Trip Pantai 3 in 1 Malang

Sementara ijin untuk pembangunan Gapura batas Desa, Kepala Desa Sologudik wetan “Bagus Budi Prayoga” menyebutkan bahwa hanya ijin secara lisan, Bukan ijin Secara tertulis (Resmi).

“kita kan dapat progam pembuatan gapura desa, yang dulu memang sempat di ajukan ke pemda namun di tolak karena ada pembangunan jalan Tol, kan masih banyak tronton pada tahun 2023 yang saya ajukan dulu. kemarin kita sempat hanya bertanya di jalan kabupaten berapa lebar nya?. dan itu katanya sekitar 5 meter, arau dari As tengah 3 meter, 3 meter jadi ketemunya 6 meter. memang kita tidak ijin tertulis pada waktu itu. “Pungkas nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Founder Suara Utama Resmikan Reformasi Struktur Manajemen Redaksi Periode 2026 – 2027
Jargon Gempur Rokok Ilegal Diduga Hanya Menyasar dan Menyisir Toko Kelontong di Kabupaten Probolinggo 
Peringatan Hari Pengayoman ke-81, Bapelkum Bitung Fokus Cetak SDM Hukum yang Responsif
Bupati Yudas Tebai Turun Langsung ke RSUD Dogiyai, Dengarkan Keluhan Nakes
Tensi Memanas Jelang Dewata Challenge Persib Bandung Siap Tantang Bali United Malam Ini
Pamit di Podium Kemerdekaan ​Momen Perpisahan dan Tugas Terakhir
Sertijab Camat Gunung Bintang Awai: Apresiasi ASN untuk Armadi, Sambut Indra Yudi
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Founder Suara Utama Resmikan Reformasi Struktur Manajemen Redaksi Periode 2026 – 2027

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:38 WIB

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:02 WIB

Jargon Gempur Rokok Ilegal Diduga Hanya Menyasar dan Menyisir Toko Kelontong di Kabupaten Probolinggo 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Peringatan Hari Pengayoman ke-81, Bapelkum Bitung Fokus Cetak SDM Hukum yang Responsif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Tensi Memanas Jelang Dewata Challenge Persib Bandung Siap Tantang Bali United Malam Ini

Berita Terbaru

Nasional

Rabu, 19 Agu 2026 - 18:38 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/