SUARA UTAMA – Jenewa,. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi memperkuat diplomasi di bidang kekayaan intelektual dengan menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) bersama otoritas kekayaan intelektual Federasi Rusia, Rospatent, di Jenewa, Swiss.
Penandatanganan MoU tersebut menjadi langkah strategis untuk memperluas kerja sama internasional sekaligus membuka peluang lebih besar bagi inovator, peneliti, pelaku usaha, dan industri kreatif Indonesia dalam menembus pasar Rusia serta meningkatkan daya saing produk nasional di tingkat global.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen DJKI dalam memperkuat sistem pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual melalui kolaborasi internasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“MoU ini menjadi fondasi penting bagi penguatan kerja sama Indonesia dan Rusia di bidang kekayaan intelektual. Melalui kolaborasi ini, kami ingin mendorong peningkatan kapasitas, pemanfaatan teknologi, serta menciptakan peluang yang lebih besar bagi inovasi dan produk Indonesia untuk bersaing di pasar internasional, termasuk Rusia,” ujar Hermansyah.
Dalam kerja sama tersebut, kedua negara menyepakati berbagai program strategis, meliputi pemanfaatan data digital dan analisis paten, peningkatan kapasitas valuasi kekayaan intelektual, pertukaran informasi, hingga penjajakan implementasi Patent Prosecution Highway (PPH) guna mempercepat proses pemeriksaan paten.
Tak hanya itu, Indonesia dan Rusia juga berkomitmen memperkuat sinergi di forum World Intellectual Property Organization (WIPO), termasuk mendukung usulan Indonesia pada Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) serta pengembangan sistem multibahasa untuk pendaftaran internasional di WIPO.
Di bidang Indikasi Geografis (IG), kedua negara sepakat meningkatkan kerja sama melalui pertukaran pengalaman, pengetahuan, dan praktik terbaik guna memperkuat pelindungan produk-produk unggulan yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
“Kami optimistis penandatanganan MoU ini akan memberikan manfaat nyata bagi kedua negara, khususnya dalam mendorong inovasi, investasi, dan pertumbuhan ekonomi berbasis kekayaan intelektual,” tambah Hermansyah.
Sebagai tindak lanjut, Rospatent mengundang Indonesia untuk berpartisipasi dalam proyek pengembangan situs web valuasi kekayaan intelektual di bawah kerangka Committee on Development and Intellectual Property (CDIP).
Sebaliknya, Indonesia mengundang Rusia menghadiri Global Forum on Cross-border Copyright Royalty Governance yang akan digelar di Bali pada Oktober 2026.
Melalui kerja sama ini, pemerintah berharap pelindungan terhadap karya inovasi anak bangsa semakin kuat, proses hilirisasi teknologi semakin cepat, serta akses pasar internasional bagi produk dan industri kreatif Indonesia semakin luas.
Langkah tersebut sekaligus mempertegas posisi Indonesia sebagai mitra strategis dalam pengembangan ekosistem kekayaan intelektual di tingkat global.
Penulis : Arman Pramana Sulu
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama










