
SUARA UTAMA, MAJENE – Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) Kabupaten Majene melaksanakan Musyawarah dan Penandatanganan Berkas Usulan Penetapan Hutan Adat Adolang di Sekretariat Adat Adolang, Taduang, Rabu (17/06/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini merupakan bagian penting dari proses pengusulan pengakuan dan penetapan Hutan Adat Adolang yang selama ini berada dalam kawasan hutan negara. Melalui proses tersebut, masyarakat adat berupaya memperoleh pengakuan resmi atas wilayah adat yang secara turun-temurun telah dijaga, dikelola, dan dimanfaatkan berdasarkan hukum adat yang berlaku.
Hadir dalam kegiatan tersebut unsur Perangkat Adat Adolang, Kepala Desa, Ketua BPD, Kepala Dusun, Perempuan Adat, Pemuda Adat, tokoh masyarakat, serta berbagai pihak terkait dari wilayah Betteng, Banua Adolang, Adolang, dan Adolang Dhua.
Turut hadir sebagai narasumber, Ketua Dewan AMAN Sulawesi Selatan (Sardi Rasyak), yang memberikan pemaparan mengenai pentingnya pengakuan wilayah adat dan hutan adat sebagai bentuk perlindungan hak-hak masyarakat adat yang telah diakui dalam berbagai regulasi nasional.
Dalam musyawarah tersebut, peserta membahas dan menyepakati dokumen usulan yang akan diajukan kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah proses pengalihan status kawasan hutan lindung menjadi hutan adat sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap wilayah kelola masyarakat adat tanpa menghilangkan fungsi perlindungan dan kelestarian kawasan hutan.
Ketua Pengurus Harian PD AMAN Majene, Aco Bahri Mallilingang, menyampaikan bahwa perjuangan penetapan Hutan Adat Adolang bukan hanya menyangkut pengakuan wilayah, tetapi juga upaya menjaga kelestarian lingkungan, mempertahankan identitas budaya, serta memperkuat peran masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
“Pengakuan hutan adat menjadi langkah penting dalam memastikan masyarakat adat memperoleh haknya sekaligus menjaga hutan tetap lestari untuk generasi mendatang,” ujarnya.
Musyawarah berlangsung dalam suasana penuh kebersamaan dan menghasilkan kesepakatan bersama yang ditandai dengan penandatanganan berkas usulan penetapan Hutan Adat Adolang. Seluruh peserta menyatakan dukungan terhadap percepatan proses pengakuan hutan adat sebagai bagian dari perlindungan hak-hak masyarakat adat dan pelestarian lingkungan di Kabupaten Majene.
Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan masyarakat Adolang menuju pengakuan resmi atas wilayah hutan adatnya, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga warisan leluhur dan kelestarian alam untuk masa depan.
Penulis : Hamsir
Editor : Hamsir
Sumber Berita: Suara Utama












Komentar
Silakan login untuk berkomentar.