Kolam Renang Olbek Diduga Belum Melengkapi Komponen Keselamatan , Nyawa Pengunjung Melayang

- Publisher

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo- Beredar informasi seorang wanita warga desa sumberkerang kecamatan Gending meninggal saat berkunjung ke wisata kolam renang “Olbek” yang di kelola oleh Bumdes desa Liprak kulon kecamatan Banyuanyar kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Diduga oknum Pengelola/Manajemen Kolam Renang “Olbek”Lalai untuk menjamin keselamatan pengunjung (konsumen). (Selasa 03 Maret 2026 sore).

Pengelola/Manajemen Kolam Renang “Olbek” diduga belum melengkapi komponen keselamatan sesuai aturan dan standar keselamatan. Diantaranya, Rambu dan Tanda Peringatan, Peralatan Penyelamatan (Safety Equipment), Petugas Pengawas (Lifeguard), Fasilitas Fisik, Higienitas dan Kualitas air, serta Prosedur Operasional Standar (SOP). 05/03/2026.

Peristiwa tersebut dapat di jerat dengan sanksi pidana berdasarkan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian (penjara hingga 5 tahun), serta bertanggung jawab secara perdata sebagaimana tertuang dalam Pasal 1365/1367 KUHPerdata) dan perlindungan konsumen sesuai undang-undang nomor 8 Tahun 1999 Pasal 7 huruf a.

Menanggapi peristiwa hilang nya nyawa pengunjung kolam renang “Olbek” Desa Liprak kulon. Personil dari komunitas Pakopak “Budi Harianto” Menegaskan, bahwa dugaan sementara oknum pengelola wisata kolam renang “Olbek” lalai dalam menjaga keselamatan pengunjung.

“Dugaan sementara, oknum pengelola kolam renang “Olbek” lalai dalam menjaga keselamatan pengunjung (konsumen). Namun, tentu peristiwa ini perlu adanya Investigasi dari pihak berwajib. untuk mengetahui faktor/penyebab hilang nya nyawa seseorang. apakah ini masuk kelalaian atau bukan. “Ucap nya.

BACA JUGA :  Buruh Tambang Keluhkan Hari Libur Nasional Dihilangkan, Tetap Masuk Kerja Namun Dibayar Hari Biasa

Lebih lanjut kata “Budi Harianto” Menurutnya ,oknum pengelola wisata kolam renang “Olbek” jika tidak melengkapi komponen keselamatan sesuai aturan dan standar keselamatan. Terbukti lalai, maka Oknum pengelola//Manajemen harus bertanggung jawab sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.

“Apabila dugaan kami benar, dari hasil investigasi atau penyelidikan akibat ketiadaan pagar pembatas, minimnya penjagaan, rambu kedalaman yang tidak jelas, atau lambatnya pertolongan pertama. maka pengelola tidak bisa lepas tangan, meskipun ada upaya perdamaian.  Namun, proses hukum biasanya tetap berjalan. “Ucap nya.

BACA JUGA :  Menuju Panggung Juara Arsenal Siap Jamu Burnley di Emirates, Kemenangan Jadi Harga Mati

Oknum ketua Bumdes pengelola wisata kolam renang “Olbek” Desa Liprak kulon “MUD” Sampai berita ini tayangkan belum menjawab konfirmasi media tanggal 03 Maret 2026. Begitu pula Kepala desa Liprak kulon “LH” belum menjawab konfirmasi media tanggal 04 Maret 2026.

Kedua nya di konfirmasi media melalui pesan singkat whatsap perihal peristiwa meninggalnya pengunjung kolam renang “Olbek” desa Liprak kulon yang di kelola oleh Bumdes.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Publik Meminta Kemenag Kabupaten Probolinggo Intropeksi, Pakopak Sebut Ada Potensi Pelanggaran Hak Konstitusional Pegawai
pekerja mengaku bekerja di PT BAR site PT BERAU COAL. mengeluhkan pembayaran upah molorrr.!
Akhirnya Kepala Kemenag Kabupaten Probolinggo Buka Suara, Pakopak Ikut Angkat Bicara Terkait Tukin P3K Tahun 2025
Pertamax Rp16.650 per Liter: Rakyat Dipaksa Menyesuaikan. UMKM, Hingga Pengemudi Transportasi Terasa Dampaknya.
Polres Maros Bersihkan Rumah Ibadah Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Tukin Diduga Belum Terbayar Selama Lima Bulan di Tahun 2025, P3K di Bawah Naungan Kemenag Kab. Probolinggo Menunggu Kepastian 
Kecewa, Surat Undangan Resmi Terindikasi Tidak di Indahkan Oleh Oknum Kepala SPPG Karanggeger 1 Hingga Mediasi Gagal 
Abaikan Penolakan Lama Warga, Lapangan Japati Caringin Kini Justru Jadi Sumber Petaka Kebakaran Dua Hari Berturut-turut
Berita ini 260 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:17 WIB

pekerja mengaku bekerja di PT BAR site PT BERAU COAL. mengeluhkan pembayaran upah molorrr.!

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:34 WIB

Akhirnya Kepala Kemenag Kabupaten Probolinggo Buka Suara, Pakopak Ikut Angkat Bicara Terkait Tukin P3K Tahun 2025

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:24 WIB

Pertamax Rp16.650 per Liter: Rakyat Dipaksa Menyesuaikan. UMKM, Hingga Pengemudi Transportasi Terasa Dampaknya.

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:39 WIB

Polres Maros Bersihkan Rumah Ibadah Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:25 WIB

Tukin Diduga Belum Terbayar Selama Lima Bulan di Tahun 2025, P3K di Bawah Naungan Kemenag Kab. Probolinggo Menunggu Kepastian 

Berita Terbaru

Berita Utama

Dewan Pers Perkuat Hak Jurnalistik

Jumat, 12 Jun 2026 - 08:56 WIB

Berita Utama

MBG di Makassar Diduga Terhenti di Sejumlah Sekolah

Jumat, 12 Jun 2026 - 07:42 WIB

Berita Utama

Dugaan Intimidasi Wartawan, Kades Masoso Disorot

Kamis, 11 Jun 2026 - 19:10 WIB

Pendidikan

PONDOK TAHFIZ MEMBLUDAK

Kamis, 11 Jun 2026 - 15:43 WIB