SUARA UTAMA, Probolinggo- Beredar informasi seorang wanita warga desa sumberkerang kecamatan Gending meninggal saat berkunjung ke wisata kolam renang “Olbek” yang di kelola oleh Bumdes desa Liprak kulon kecamatan Banyuanyar kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Diduga oknum Pengelola/Manajemen Kolam Renang “Olbek”Lalai untuk menjamin keselamatan pengunjung (konsumen). (Selasa 03 Maret 2026 sore).
Pengelola/Manajemen Kolam Renang “Olbek” diduga belum melengkapi komponen keselamatan sesuai aturan dan standar keselamatan. Diantaranya, Rambu dan Tanda Peringatan, Peralatan Penyelamatan (Safety Equipment), Petugas Pengawas (Lifeguard), Fasilitas Fisik, Higienitas dan Kualitas air, serta Prosedur Operasional Standar (SOP). 05/03/2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa tersebut dapat di jerat dengan sanksi pidana berdasarkan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian (penjara hingga 5 tahun), serta bertanggung jawab secara perdata sebagaimana tertuang dalam Pasal 1365/1367 KUHPerdata) dan perlindungan konsumen sesuai undang-undang nomor 8 Tahun 1999 Pasal 7 huruf a.
Menanggapi peristiwa hilang nya nyawa pengunjung kolam renang “Olbek” Desa Liprak kulon. Personil dari komunitas Pakopak “Budi Harianto” Menegaskan, bahwa dugaan sementara oknum pengelola wisata kolam renang “Olbek” lalai dalam menjaga keselamatan pengunjung.
“Dugaan sementara, oknum pengelola kolam renang “Olbek” lalai dalam menjaga keselamatan pengunjung (konsumen). Namun, tentu peristiwa ini perlu adanya Investigasi dari pihak berwajib. untuk mengetahui faktor/penyebab hilang nya nyawa seseorang. apakah ini masuk kelalaian atau bukan. “Ucap nya.
Lebih lanjut kata “Budi Harianto” Menurutnya ,oknum pengelola wisata kolam renang “Olbek” jika tidak melengkapi komponen keselamatan sesuai aturan dan standar keselamatan. Terbukti lalai, maka Oknum pengelola//Manajemen harus bertanggung jawab sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.
“Apabila dugaan kami benar, dari hasil investigasi atau penyelidikan akibat ketiadaan pagar pembatas, minimnya penjagaan, rambu kedalaman yang tidak jelas, atau lambatnya pertolongan pertama. maka pengelola tidak bisa lepas tangan, meskipun ada upaya perdamaian. Namun, proses hukum biasanya tetap berjalan. “Ucap nya.
Oknum ketua Bumdes pengelola wisata kolam renang “Olbek” Desa Liprak kulon “MUD” Sampai berita ini tayangkan belum menjawab konfirmasi media tanggal 03 Maret 2026. Begitu pula Kepala desa Liprak kulon “LH” belum menjawab konfirmasi media tanggal 04 Maret 2026.
Kedua nya di konfirmasi media melalui pesan singkat whatsap perihal peristiwa meninggalnya pengunjung kolam renang “Olbek” desa Liprak kulon yang di kelola oleh Bumdes.
Penulis : Ali Misno











