Buruh Tambang Keluhkan Hari Libur Nasional Dihilangkan, Tetap Masuk Kerja Namun Dibayar Hari Biasa

Sejumlah pekerja buruh tambang, Disalah satu tambang Batu bara yang dibawah naungan/kontraktor Pt Berau coal

- Publisher

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi pekerja dipaksa masuk dihari libur/tanggal merah. bila tidak mengikuti aturan perusahan amcaman PHK.

Foto ilustrasi pekerja dipaksa masuk dihari libur/tanggal merah. bila tidak mengikuti aturan perusahan amcaman PHK.

SUARA UTAMA, BERAU – Sejumlah pekerja buruh tambang, Disalah satu tambang Batu bara yang dibawah naungan/Kontraktor Pt Berau coal, mengeluhkan kebijakan perusahaan tempat iya bekerja. Yang tetap mewajibkan karyawan masuk kerja saat tanggal merah atau hari libur nasional, namun upah yang diberikan hanya dihitung sebagai hari kerja biasa.

‎Keluhan tersebut disampaikan beberapa pekerja yang mengaku jadwal libur nasional mereka dihapus dengan alasan operasional perusahaan tetap berjalan. Padahal, para pekerja menilai mereka seharusnya mendapatkan upah lembur sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

‎“Saat tanggal merah kami tetap masuk seperti biasa, tapi pembayaran tidak dihitung lembur atau hari libur nasional. Hanya dianggap kerja normal, Dan apa bila saya / kami tetap mengikuti aturan tanggal merah kami sebagai pekerja istirahat ( tidak turun) ancaman perusahan PHK. Kita juga tidak tahu, karna kita ini supkontraktor, mungkin Kantor kami juga dapat tekanan dari owner. Jadi mau tidak mau kami ini yang dibawah naungan ikut. “ungkap salah satu pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan..

‎Dalam aturan ketenagakerjaan, Pekerja pada dasarnya tidak wajib bekerja di hari libur resmi. Namun perusahaan dapat mempekerjakan pekerja apabila jenis pekerjaan bersifat terus menerus, seperti di sektor tertentu termasuk pertambangan. Meski demikian, perusahaan tetap diwajibkan membayar upah lembur kepada pekerja yang masuk saat hari libur nasional.

‎Lanjutnya,  “kan kalo tidak salah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. ‎Jika pekerja tetap diwajibkan masuk kerja pada hari libur resmi/tanggal merah, tetapi upahnya hanya dihitung seperti hari kerja biasa, Maka hal itu berpotensi melanggar aturan ketenagakerjaan di Indonesia ‎Dasar hukumnya ‎Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

BACA JUGA :  pekerja mengaku bekerja di PT BAR site PT BERAU COAL. mengeluhkan pembayaran upah molorrr.!

‎‎Ancaman PHK karena menolak bekerja di hari libur tanpa kompensasi yang sesuai dapat dianggap bentuk pelanggaran hak pekerja dan Pembungkaman. Untuk pekerja tambang, memang ada sistem kerja khusus seperti roster atau shift. Namun perusahaan tetap wajib,‎mengatur jadwal kerja sesuai aturan, ‎memberikan kompensasi lembur, ‎Serta tidak boleh melakukan intimidasi atau ancaman PHK secara sepihak. ‎Jika kondisi seperti ini terjadi, Pekerja dapat, Meminta penjelasan resmi HRD, ‎Meminta slip perhitungan lembur, ‎Melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, Atau meminta pendampingan serikat pekerja.

BACA JUGA :  Seorang Pelajar Angkat Bicara, Pernyataan Oknum Sekda Terindikasi Kontradiktif Berpotensi Sanksi Administratif Bahkan Pidana

‎Selain itu, ketentuan mengenai pembayaran lembur juga diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pengusaha yang tidak membayarkan upah lembur kepada pekerja dapat dikenai sanksi pidana maupun denda. Kembali, Ke Undang-Undang( UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja. ‎Pasal 78 mengatur bahwa pekerja yang bekerja melebihi waktu kerja wajib diberikan upah lembur. Sementara sanksi bagi perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran upah, termasuk upah lembur, dapat dikenakan pidana kurungan dan/atau denda sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

‎‎Para pekerja berharap Dan memohon pemerintah dan instansi pengawas ketenagakerjaan dapat turun tangan melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga mengabaikan hak buruh, khususnya terkait pembayaran kerja saat hari libur nasional..

Penulis : Rudi Salam

Editor : R'Salam

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

pekerja mengaku bekerja di PT BAR site PT BERAU COAL. mengeluhkan pembayaran upah molorrr.!
Akhirnya Kepala Kemenag Kabupaten Probolinggo Buka Suara, Pakopak Ikut Angkat Bicara Terkait Tukin P3K Tahun 2025
Bapelkum Bitung dan BNNK Perkuat Sinergi, Bahas Persiapan Penandatanganan PKS
Aliansi Masyarakat Karawang Jabar Menuntut Ketegasan Pemkab Menutup TNM
Pertalite dan Solar Langka di Banjar Kalsel, Namun Masih Banyak Dijual Eceran
Pertamax Rp16.650 per Liter: Rakyat Dipaksa Menyesuaikan. UMKM, Hingga Pengemudi Transportasi Terasa Dampaknya.
Penertiban Pedagang di Tanjung Bunga
Polres Maros Bersihkan Rumah Ibadah Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:17 WIB

pekerja mengaku bekerja di PT BAR site PT BERAU COAL. mengeluhkan pembayaran upah molorrr.!

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:34 WIB

Akhirnya Kepala Kemenag Kabupaten Probolinggo Buka Suara, Pakopak Ikut Angkat Bicara Terkait Tukin P3K Tahun 2025

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:24 WIB

Bapelkum Bitung dan BNNK Perkuat Sinergi, Bahas Persiapan Penandatanganan PKS

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:18 WIB

Aliansi Masyarakat Karawang Jabar Menuntut Ketegasan Pemkab Menutup TNM

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:24 WIB

Pertamax Rp16.650 per Liter: Rakyat Dipaksa Menyesuaikan. UMKM, Hingga Pengemudi Transportasi Terasa Dampaknya.

Berita Terbaru