Buruh Tambang Keluhkan Hari Libur Nasional Dihilangkan, Tetap Masuk Kerja Namun Dibayar Hari Biasa

Sejumlah pekerja buruh tambang, Disalah satu tambang Batu bara yang dibawah naungan/kontraktor Pt Berau coal

- Publisher

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi pekerja dipaksa masuk dihari libur/tanggal merah. bila tidak mengikuti aturan perusahan amcaman PHK.

Foto ilustrasi pekerja dipaksa masuk dihari libur/tanggal merah. bila tidak mengikuti aturan perusahan amcaman PHK.

SUARA UTAMA, BERAU – Sejumlah pekerja buruh tambang, Disalah satu tambang Batu bara yang dibawah naungan/Kontraktor Pt Berau coal, mengeluhkan kebijakan perusahaan tempat iya bekerja. Yang tetap mewajibkan karyawan masuk kerja saat tanggal merah atau hari libur nasional, namun upah yang diberikan hanya dihitung sebagai hari kerja biasa.

‎Keluhan tersebut disampaikan beberapa pekerja yang mengaku jadwal libur nasional mereka dihapus dengan alasan operasional perusahaan tetap berjalan. Padahal, para pekerja menilai mereka seharusnya mendapatkan upah lembur sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

‎“Saat tanggal merah kami tetap masuk seperti biasa, tapi pembayaran tidak dihitung lembur atau hari libur nasional. Hanya dianggap kerja normal, Dan apa bila saya / kami tetap mengikuti aturan tanggal merah kami sebagai pekerja istirahat ( tidak turun) ancaman perusahan PHK. Kita juga tidak tahu, karna kita ini supkontraktor, mungkin Kantor kami juga dapat tekanan dari owner. Jadi mau tidak mau kami ini yang dibawah naungan ikut. “ungkap salah satu pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan..

‎Dalam aturan ketenagakerjaan, Pekerja pada dasarnya tidak wajib bekerja di hari libur resmi. Namun perusahaan dapat mempekerjakan pekerja apabila jenis pekerjaan bersifat terus menerus, seperti di sektor tertentu termasuk pertambangan. Meski demikian, perusahaan tetap diwajibkan membayar upah lembur kepada pekerja yang masuk saat hari libur nasional.

‎Lanjutnya,  “kan kalo tidak salah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. ‎Jika pekerja tetap diwajibkan masuk kerja pada hari libur resmi/tanggal merah, tetapi upahnya hanya dihitung seperti hari kerja biasa, Maka hal itu berpotensi melanggar aturan ketenagakerjaan di Indonesia ‎Dasar hukumnya ‎Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

BACA JUGA :  Kanwil Kemenkum Sulut dan Bapelkum Bitung Ziarah ke TMP Kairagi Sambut Hari Pengayoman Ke-81

‎‎Ancaman PHK karena menolak bekerja di hari libur tanpa kompensasi yang sesuai dapat dianggap bentuk pelanggaran hak pekerja dan Pembungkaman. Untuk pekerja tambang, memang ada sistem kerja khusus seperti roster atau shift. Namun perusahaan tetap wajib,‎mengatur jadwal kerja sesuai aturan, ‎memberikan kompensasi lembur, ‎Serta tidak boleh melakukan intimidasi atau ancaman PHK secara sepihak. ‎Jika kondisi seperti ini terjadi, Pekerja dapat, Meminta penjelasan resmi HRD, ‎Meminta slip perhitungan lembur, ‎Melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, Atau meminta pendampingan serikat pekerja.

BACA JUGA :  Pernyataan Hotman Paris, Pemred SUARA UTAMA Ajak Hormati Profesi Wartawan

‎Selain itu, ketentuan mengenai pembayaran lembur juga diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pengusaha yang tidak membayarkan upah lembur kepada pekerja dapat dikenai sanksi pidana maupun denda. Kembali, Ke Undang-Undang( UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja. ‎Pasal 78 mengatur bahwa pekerja yang bekerja melebihi waktu kerja wajib diberikan upah lembur. Sementara sanksi bagi perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran upah, termasuk upah lembur, dapat dikenakan pidana kurungan dan/atau denda sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

‎‎Para pekerja berharap Dan memohon pemerintah dan instansi pengawas ketenagakerjaan dapat turun tangan melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga mengabaikan hak buruh, khususnya terkait pembayaran kerja saat hari libur nasional..

Penulis : Rudi Salam

Editor : R'Salam

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Bupati Merangin Siapkan Videotron Pertama, Perindah Kota Bangko dan Dorong PAD
Kebakaran Gunung Kawi-Butak hingga Arjuno, Yayasan Suara Utama Indonesia Serukan Kepedulian
PETI Gunakan Ekskavator Milik Cuncun di Pematang Kandis, Beranikah Aparat Bertindak ?
Rapuh Seperti Kue Sagon, Paving Block Anggaran Pokir Dikeluhkan Anggota DPRD Pandeglang
Jenazah Misterius Ditemukan di Pulau Enggano, Tim SAR dan Polisi Lakukan Pencocokan DNA Dengan Delapan Keluarga Korban Hilang Saat Peliputan Eerupsi Gunung Anak Krakatau
Lantik Ketua LPM Baru, Lurah Girian Weru Dua Harapkan Sinergi Kuat
Lapas Bangko Gelar Hening Cipta untuk Mengenang ASN Jayawijaya yang Gugur dalam Tugas
Sisir Rakata, Sertung, hingga Pulau Panjang, Tim Gabungan Belum Temukan 8 Orang yang Hilang
Berita ini 166 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 21:31 WIB

Bupati Merangin Siapkan Videotron Pertama, Perindah Kota Bangko dan Dorong PAD

Selasa, 15 September 2026 - 23:47 WIB

Kebakaran Gunung Kawi-Butak hingga Arjuno, Yayasan Suara Utama Indonesia Serukan Kepedulian

Selasa, 15 September 2026 - 20:34 WIB

PETI Gunakan Ekskavator Milik Cuncun di Pematang Kandis, Beranikah Aparat Bertindak ?

Selasa, 15 September 2026 - 13:05 WIB

Rapuh Seperti Kue Sagon, Paving Block Anggaran Pokir Dikeluhkan Anggota DPRD Pandeglang

Senin, 14 September 2026 - 19:15 WIB

Jenazah Misterius Ditemukan di Pulau Enggano, Tim SAR dan Polisi Lakukan Pencocokan DNA Dengan Delapan Keluarga Korban Hilang Saat Peliputan Eerupsi Gunung Anak Krakatau

Berita Terbaru

https://mancingjitu.com/