SUARA UTAMA, Probolinggo- Publik meminta oknum Kemenag kabupaten Probolinggo Jawa Timur Intropeksi atas viral nya dugaan Tukin P3K yang belum terbayarkan sekira 5 bulan di tahun 2025. Sebagaimana berita yang telah di terbitkan media online Suara Utama sebelumnya. Sementara Personil dari Komunitas Pakopak, akan segera melakukan investigasi dikarenakan ada potensi melanggar aturan dan undang-undang. 11/06/2026.
Dugaan keterlambatan atau tidak dibayarkannya Tukin PPPK di bawah naungan oknum Kemenag akibat turun nya SK di pertengahan tahun 2025 dan masalah pagu anggaran, secara hukum masuk dalam ranah pelanggaran administratif dan keterikatan dengan tata kelola anggaran negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut, Terindikasi melanggar prinsip tata kelola birokrasi yang baik dan hak konstitusional pegawai. Keterlambatan pemenuhan hak P3K melanggar beberapa aspek. Diantaranya, undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN (Pasal 21). Menjamin hak setiap ASN (termasuk PPPK) untuk mendapatkan gaji dan tunjangan.
Sementara Peraturan pemerintah Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (beserta perubahannya). Mengamanatkan bahwa jika terjadi kekurangan alokasi pada tahun berjalan, instansi wajib melakukan revisi anggaran agar hak pegawai tetap dapat dibayarkan.
Salah satu warga masyarakat kabupaten Probolinggo “AD” yang berprofesi sebagai kuli bangunan ikut angkat bicara. Ia mengungkapkan kekecewaan nya terhadap oknum Kemenag. Ia meminta kemenag introspeksi diri. Bukan mencari orang yang membocorkan informasi. Namun, memperbaiki sistem dan administrasi di tubuh nya.
“Kami sebagai masyarakat kabupaten Probolinggo sangat menyayangkan tindakan yang di lakukan oleh kemenag sebagai Lembaga pemerintah non-departemen. P3K di bawah naungan kemenag itu kan pegawai nya sendiri sudah seperti itu, Jangan harap oknum kemenag ini akan memperjuangkan hak kami sebagai masyarakat jelata. “Ungkap nya.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Projamin kabupaten Probolinggo “Budi Harianto” yang di kenal oleh masyarakat luas dengan sebutan “Pakopak” Menegaskan. Pihak nya akan segera melakukan investigasi di karenakan ada potensi melanggar aturan dan undang-undang.
“Keterlambatan Tukin P3K di bawah naungan kemenag kabupaten Probolinggo, ini ada potensi melanggar aturan dan undang-undang. Olehkarenanya, Kami bersama team, akan segera melakukan investigasi, apabila nanti kami temukan indikasi indikasi dugaan pelanggan. Maka kami akan mengambil langkah sesuai tupoksi kami. “Tegas nya.
Penulis : Ali Misno













Komentar
Silakan login untuk berkomentar.