Pertamax Rp16.650 per Liter: Rakyat Dipaksa Menyesuaikan. UMKM, Hingga Pengemudi Transportasi Terasa Dampaknya.

Setiap liter yang dibeli kini menjadi beban tambahan yang berpotensi memicu kenaikan biaya operasional dan harga kebutuhan lainnya. ‎

- Publisher

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA BERAU – Kenaikan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax yang kini menyentuh angka Rp16.650 per liter mulai 10 Juni 2026 memicu gelombang pertanyaan di tengah masyarakat. Dari sebelumnya Rp12.300 per liter, harga Pertamax melonjak Rp4.350 atau lebih dari 32 persen dalam satu kali penyesuaian. Kenaikan ini menjadi salah satu lonjakan terbesar dalam beberapa tahun terakhir.

‎Bagi masyarakat kelas menengah, pekerja lapangan, pelaku UMKM, hingga pengemudi transportasi online yang mengandalkan Pertamax, kenaikan tersebut bukan sekadar angka. Setiap liter yang dibeli kini menjadi beban tambahan yang berpotensi memicu kenaikan biaya operasional dan harga kebutuhan lainnya.


‎Pertamina menyebut penyesuaian harga dilakukan berdasarkan evaluasi berkala yang mempertimbangkan harga minyak dunia dan harga pasar keekonomian. Namun publik berhak mengetahui secara terbuka faktor-faktor yang menyebabkan lonjakan harga hingga hampir Rp4.000 per liter dalam waktu singkat. Transparansi menjadi kunci agar masyarakat tidak hanya diminta menerima, tetapi juga memahami alasan di balik kebijakan tersebut.


‎Di media sosial, banyak warga mengaku terkejut karena kenaikan terjadi secara mendadak. Sejumlah pengguna mempertanyakan mengapa penyesuaian dilakukan sekaligus dalam jumlah besar, bukan bertahap. Reaksi ini menunjukkan bahwa dampak psikologis dan ekonomi dari kebijakan tersebut sangat dirasakan masyarakat.


‎Kini pertanyaannya bukan lagi mengapa Pertamax naik, melainkan bagaimana pemerintah mengantisipasi efek domino yang mungkin muncul. Jika biaya transportasi dan distribusi ikut meningkat, maka harga barang dan jasa berpotensi terdorong naik. Pemerintah dan regulator dituntut hadir memberikan penjelasan serta langkah mitigasi agar daya beli masyarakat tidak semakin tertekan.”(Rudi’ slm) “

BACA JUGA :  Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Berita Terkait

Tuntutan Kasus Renah Alai Dibacakan, Kuasa Hukum Korban Minta Hakim Beri Putusan yang Berkeadilan
DPRD Majene Bahas LPJ APBD 2025, Empat Ranperda Strategis Mulai Digodok
Tarif Nol Rupiah untuk Pencatatan Lagu Mulai Disosialisasikan, DJKI Dorong Perlindungan Hak
Terindikasi Malpraktek Administrasi dan Kelalaian, ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Terkesan Enggan Bertanggung Jawab
Pererat Kebersamaan, Lapas Kelas IIB Bangko Gelar Family Gathering Penuh Keakraban di Muara Karing
Undangan Sudah Beredar, Musdalub APKASINDO Merangin Terancam Batal Digelar
Gudang BBM Solar di Rumah Jayak Diduga Pasok Aktivitas PETI di Tanjung Benuang
Sengketa Tanah di Kelurahan Mampun Memanas, Ahli Waris Amer Husin Siap Gugat Merry dan Tomy
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:07 WIB

Tuntutan Kasus Renah Alai Dibacakan, Kuasa Hukum Korban Minta Hakim Beri Putusan yang Berkeadilan

Senin, 27 Juli 2026 - 20:07 WIB

DPRD Majene Bahas LPJ APBD 2025, Empat Ranperda Strategis Mulai Digodok

Senin, 27 Juli 2026 - 19:29 WIB

Tarif Nol Rupiah untuk Pencatatan Lagu Mulai Disosialisasikan, DJKI Dorong Perlindungan Hak

Senin, 27 Juli 2026 - 09:03 WIB

Terindikasi Malpraktek Administrasi dan Kelalaian, ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Terkesan Enggan Bertanggung Jawab

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:21 WIB

Pererat Kebersamaan, Lapas Kelas IIB Bangko Gelar Family Gathering Penuh Keakraban di Muara Karing

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand