Pertamax Rp16.650 per Liter: Rakyat Dipaksa Menyesuaikan. UMKM, Hingga Pengemudi Transportasi Terasa Dampaknya.

Setiap liter yang dibeli kini menjadi beban tambahan yang berpotensi memicu kenaikan biaya operasional dan harga kebutuhan lainnya. ‎

Rabu, 10 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA BERAU – Kenaikan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax yang kini menyentuh angka Rp16.650 per liter mulai 10 Juni 2026 memicu gelombang pertanyaan di tengah masyarakat. Dari sebelumnya Rp12.300 per liter, harga Pertamax melonjak Rp4.350 atau lebih dari 32 persen dalam satu kali penyesuaian. Kenaikan ini menjadi salah satu lonjakan terbesar dalam beberapa tahun terakhir.

‎Bagi masyarakat kelas menengah, pekerja lapangan, pelaku UMKM, hingga pengemudi transportasi online yang mengandalkan Pertamax, kenaikan tersebut bukan sekadar angka. Setiap liter yang dibeli kini menjadi beban tambahan yang berpotensi memicu kenaikan biaya operasional dan harga kebutuhan lainnya.


‎Pertamina menyebut penyesuaian harga dilakukan berdasarkan evaluasi berkala yang mempertimbangkan harga minyak dunia dan harga pasar keekonomian. Namun publik berhak mengetahui secara terbuka faktor-faktor yang menyebabkan lonjakan harga hingga hampir Rp4.000 per liter dalam waktu singkat. Transparansi menjadi kunci agar masyarakat tidak hanya diminta menerima, tetapi juga memahami alasan di balik kebijakan tersebut.


‎Di media sosial, banyak warga mengaku terkejut karena kenaikan terjadi secara mendadak. Sejumlah pengguna mempertanyakan mengapa penyesuaian dilakukan sekaligus dalam jumlah besar, bukan bertahap. Reaksi ini menunjukkan bahwa dampak psikologis dan ekonomi dari kebijakan tersebut sangat dirasakan masyarakat.


‎Kini pertanyaannya bukan lagi mengapa Pertamax naik, melainkan bagaimana pemerintah mengantisipasi efek domino yang mungkin muncul. Jika biaya transportasi dan distribusi ikut meningkat, maka harga barang dan jasa berpotensi terdorong naik. Pemerintah dan regulator dituntut hadir memberikan penjelasan serta langkah mitigasi agar daya beli masyarakat tidak semakin tertekan.”(Rudi’ slm) “

BACA JUGA :  Ahli Waris Djawan Satino Ungkap Kerugian Materiil dan Immateriil, Diduga Akibat Ulah Oknum Mafia Tanah Desa Gading Kulon 

Berita Terkait

Transformasi IAI TABAH Lamongan Resmi menjadi Universitas Tarbiyatut Tholabah Lamongan
Presiden DPP Aliansi Alam Bersatu Jaya Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Kantor Organisasi
Wamenlu: Tugas Jurnalis Mengantar Publik dari Pendangkalan Menuju Pendalaman
GEGER PEMBEBASAN TERDUGA PENGEDAR NARKOBA MUARA SINGOAN, WARGA DESAK AUDIT INVESTIGASI
DJKI Sesuaikan Tarif Pendaftaran Merek Mulai 1 Agustus, UMK Tetap Nikmati Tarif Khusus Rp500 Ribu
TPA Langling Kian Memprihatinkan, Tumpukan Sampah Diduga Tak Terkelola, Akses Warga ke Kebun Lumpuh
Diduga Milik Cuncun, Aktivitas PETI dan Galian C di Kecamatan Tabir Kembali Jadi Sorotan
Bapelkum Bitung Pastikan Pelatihan Berdampak Nyata, Evaluasi Kompetensi ASN di Kanwil Kemenkum Sulsel

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:35

Transformasi IAI TABAH Lamongan Resmi menjadi Universitas Tarbiyatut Tholabah Lamongan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:29

Presiden DPP Aliansi Alam Bersatu Jaya Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Kantor Organisasi

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:36

Wamenlu: Tugas Jurnalis Mengantar Publik dari Pendangkalan Menuju Pendalaman

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:56

GEGER PEMBEBASAN TERDUGA PENGEDAR NARKOBA MUARA SINGOAN, WARGA DESAK AUDIT INVESTIGASI

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:47

DJKI Sesuaikan Tarif Pendaftaran Merek Mulai 1 Agustus, UMK Tetap Nikmati Tarif Khusus Rp500 Ribu

Berita Terbaru