Sekam Padi Terbakar Di PLTU 2 Labuan, Paru-Paru Warga Terancam Kanker

- Publisher

Jumat, 14 November 2025 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Opini Publik

SUARA UTAMA – Pandeglang, 14 November 2025 – Fenomena abu halus yang berjatuhan di wilayah dalam radius empat hingga sepuluh kilometer dari PLTU 2 Labuan kini berubah menjadi keresahan massal. Dari Pagelaran hingga Patia, dari Labuan sampai Cikedal, warga mulai terbiasa menyapu abu setiap pagi seperti ritual wajib yang tidak pernah mereka minta. Atap rumah menghitam, kaca buram, lantai cepat kotor, dan daun tanaman terselimuti lapisan debu yang tidak pernah berhenti datang. Ironisnya, semua ini terjadi di saat co-firing sedang dipromosikan sebagai inovasi energi bersih yang ramah lingkungan.

Co-firing, yang menggabungkan pembakaran sekam padi dengan batu bara, terdengar manis saat dipresentasikan di forum-forum energi hijau. Namun apa gunanya teknologi yang dipuji dalam seminar iklim jika masyarakat yang tinggal di sekelilingnya justru menghirup polusi setiap hari. Laporan terlihat hijau, tetapi udara di bawah cerobong justru kelabu.

Warga merasakan dampak paling nyata. Sekam padi yang dibakar bersama batu bara menghasilkan partikel halus PM2.5 yang bisa masuk jauh ke dalam paru-paru. WHO dan EPA sudah lama memberi peringatan bahwa paparan PM2.5 meningkatkan risiko ISPA, asma, iritasi paru, gangguan jantung, hingga kanker paru-paru. Warga mungkin tidak membaca jurnal medis, tetapi mereka sangat tahu kapan batuk menjadi lebih sering dan kapan napas terasa lebih pendek. Anak-anak cepat sakit, orang tua makin sulit bernapas, dan keluhan pernapasan meningkat seiring turunnya abu.

Belum lagi gas polutan lain yang dilepas saat pembakaran berlangsung, sulfur dioksida, nitrogen oksida, karbon monoksida, dan karbon dioksida. Semua gas yang tak tampak ini perlahan mengubah kualitas udara di pagi hari menjadi lebih pedih, sementara tanaman warga mulai menunjukkan gejala stres. Daun menguning, layu, hingga proses fotosintesis terganggu akibat abu yang menutup permukaannya. Silika dalam abu sekam padi memang berguna di industri keramik atau konstruksi, tetapi ketika menempel pada daun singkong atau padi, ceritanya berbeda. Hasil panen menurun dan produktivitas pertanian ikut tergerus pelan-pelan.

BACA JUGA :  Mencari Keadilan di Tengah Kemakmuran yang Semu

Yang membuat situasi ini semakin rumit adalah praktik kotor yang terjadi di hulu rantai pasokan. Para pengusaha suplayer sekam padi diduga secara terbuka mencampurkan sekam dengan air untuk memperberat timbangan saat mengirim ke PLTU 2 Labuan. Tidak sembunyi-sembunyi. Tidak takut-takut. Semua berlangsung seperti hal biasa, seolah hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil. Pembakaran sekam basah membuat emisi semakin buruk, mesin pembakaran bekerja lebih berat, dan polusi udara meningkat karena kualitas bahan bakar yang jauh dari standar.

Praktik ini bukan hanya merusak udara, tetapi juga merugikan negara. Ketika sekam basah dipasok secara terus-menerus, efisiensi PLTU menurun dan konsumsi energi meningkat. Kerugian operasionalnya pada akhirnya ditanggung negara. Jika praktik ini berlangsung bertahun-tahun, kerugian negara bisa mencapai angka yang tidak kecil. Sebuah kebocoran yang dibiarkan mengalir tanpa audit, tanpa pemeriksaan, dan tanpa tindakan tegas dari instansi berwenang.

BACA JUGA :  Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia

Masyarakat yang tinggal di sekitar PLTU seolah menjadi korban percobaan dari narasi energi bersih. Mereka diminta percaya bahwa co-firing ramah lingkungan, sementara atap rumah, kebun, dan paru-paru mereka mengungkapkan cerita yang berbeda. Jika udara adalah ruang hidup semua orang, mengapa warga harus menanggung risiko terbesar dari kebijakan yang katanya untuk masa depan yang lebih hijau.

Pertanyaan yang perlu dijawab oleh pemerintah bukan lagi apakah co-firing ramah lingkungan. Pertanyaannya adalah: ramah untuk siapa? Karena bagi warga Pagelaran, Labuan, Patia, dan Cikedal, yang mereka rasakan bukan masa depan energi hijau, melainkan masa depan yang abu-abu.

Penulis : IdGunadi Turtusi

Editor : IdGunadi Turtusi

Sumber Berita: Keluhan Masyarakat Pagelaran dan Labuan

Berita Terkait

Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan
Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
MOU Bukan Sekadar Formalitas — Advokat Samarinda Ingatkan Risiko Hukum yang Sering Diabaikan
DPRD Se-Kalimantan Ikuti Bimtek PKS di Jakarta, Perkuat Sinergi Legislatif demi Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum
Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia
Hukum yang Mandiri Menuju Ekonomi yang Berdikari
Gedung Perusahaan Milik Pengusaha Muda Lamongan Ludes Terbakar, Kerugian di taksir 150 juta.
Berita ini 264 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 05:57 WIB

Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Senin, 15 Juni 2026 - 05:50 WIB

MOU Bukan Sekadar Formalitas — Advokat Samarinda Ingatkan Risiko Hukum yang Sering Diabaikan

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:26 WIB

DPRD Se-Kalimantan Ikuti Bimtek PKS di Jakarta, Perkuat Sinergi Legislatif demi Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:15 WIB

Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum

Berita Terbaru

Foto : Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Sampah, disisi Gang Tajuk dan Termbok kantor Pemkab Barito Selatan. Selasa (07/07/2026). Ahmad Arbani /Wartawan Suara Utama

Berita Utama

Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok

Rabu, 8 Jul 2026 - 11:26 WIB

Nasional

Menkum Dorong Reformasi Royalti Global di Forum WIPO

Selasa, 7 Jul 2026 - 19:28 WIB