Hukum Adat di Bawah Bayang – Bayang KUHP Baru

Oleh: Dr. Firman Tobing Akademisi/Anggota Pusat Analisa Kajian Hukum & Ekonomi Indonesia

- Publisher

Minggu, 12 April 2026 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Riau – Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru menandai babak baru dalam sejarah hukum pidana Indonesia. KUHP Baru tidak hanya menggantikan warisan kolonial, tetapi juga berusaha merumuskan wajah hukum nasional sesungguhnya sekaligus lebih mencerminkan jati diri bangsa. Salah satu isu paling menarik sekaligus problematik adalah bagaimana hukum adat ditempatkan dalam konstruksi hukum pidana modern, apakah hukum adat sedang “dihidupkan kembali”, atau justru sedang dikendalikan dalam kerangka negara?

Secara eksplisit, KUHP Baru mengakui keberadaan hukum adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 2 yang menyatakan bahwa “seseorang dapat dipidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, meskipun tidak tertulis dalam KUHP” hal ini mempertegas bahwa hukum adat tetap hidup dan diakui serta dapat menjadi dasar pengenaan pidana sekaligus merubah asas legalitas klasik KUHP Lama yang mengatakan nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali (tidak ada pidana tanpa undang-undang tertulis).

Diakui, Tetapi Tidak Dominan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Memang, dalam struktur hukum nasional, hukum adat tetap berada dalam posisi subsider, ia bukan sumber hukum utama, melainkan pelengkap ketika hukum tertulis tidak secara eksplisit mengatur suatu perbuatan. Hal ini secara otomatis menciptakan kondisi ambivalensi, di satu sisi hukum adat diangkat ke permukaan sebagai bagian dari identitas hukum nasional. Namun di sisi lain, ia tetap berada dalam bayang-bayang hukum negara yang bersifat sentralistik, dengan kata lain, hukum adat tidak lagi dipinggirkan, tetapi juga belum sepenuhnya diberi kedaulatan, ia tidak diakui secara absolut dan tetap dikurasi oleh negara dan harus melewati “uji konstitusionalitas sosial” sebelum diterapkan, seperti tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945, sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, tidak melanggar prinsip-prinsip HAM dan hukum adat itu harus yang benar-benar hidup dan diakui oleh masyarakat setempat.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Tangkap 176 Tersangka dalam Pengungkapan 148 Kasus 3C

Tidak dapat dipungkiri penerapan hukum adat dalam KUHP Baru membawa konsekwensi serius dalam praktiknya, hal ini sekaligus menjadi tantangan bagi para penegak hukum khususnya hakim dalam menerapkan dan menafsirkan Living Law (hukum yang hidup dalam masyarakat). justru di titik inilah letak problem yuridis yang paling krusial. Ketika negara mengakui living law, maka hukum tidak lagi sepenuhnya berada dalam wilayah yang pasti, melainkan masuk ke ruang yang cair, dinamis, dan sangat kontekstual. Bagi hakim, situasi ini menghadirkan beban epistemologis sekaligus etis. Hakim tidak lagi cukup hanya membaca undang-undang, tetapi harus “membaca masyarakat”. Ia dituntut memahami apakah suatu norma benar-benar hidup, diakui, dan dijalankan secara konsisten oleh komunitas tertentu. Pertanyaannya kemudian menjadi kompleks adalah, bagaimana membuktikan sesuatu yang tidak tertulis? Di sinilah hakim harus menavigasi antara alat bukti formal dengan realitas sosial yang sering kali tidak terdokumentasi secara sistematis.

BACA JUGA :  Mengembalikan Marwah Penegakan Hukum

Hakim juga harus berhadapan dengan potensi benturan antara hukum adat dan HAM. Tidak semua praktik adat selaras dengan prinsip universal HAM. Dalam konteks ini, hakim berfungsi sebagai “penjaga gerbang konstitusi”, memastikan bahwa penerapan hukum adat tidak melanggar nilai-nilai yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, peran hakim mengalami transformasi mendasar, dari sekadar “corong undang-undang” menjadi arsitek keadilan kontekstual yang harus mampu menyeimbangkan tiga hal sekaligus, kepastian hukum (legal certainty), keadilan substantif (substantive justice), dan kemanfaatan sosial (social utility).

Dalam kerangka ini, pendekatan yang relevan adalah apa yang pernah digagas oleh Eugen Ehrlich, bahwa hukum sejati tidak hanya ditemukan dalam teks, tetapi dalam kehidupan nyata masyarakat. Namun, penerapan gagasan ini di ruang peradilan menuntut kehati-hatian ekstra agar tidak berubah menjadi subjektivitas yang tak terkendali. Oleh karena itu, tantangan terbesar bukan sekadar pada ada atau tidaknya living law, melainkan pada kemampuan hakim untuk menafsirkan dan membatasinya secara proporsional. Tanpa batas yang jelas, living law dapat menjadi sumber keadilan tetapi juga berpotensi menjadi sumber ketidakpastian.

BACA JUGA :  Kapolres Maros Pimpin Patroli Gabungan, Situasi Malam Tetap Aman dan Kondusif

Pada akhirnya, kualitas penerapan hukum adat dalam KUHP Baru akan sangat ditentukan oleh kualitas pertimbangan hakim itu sendiri apakah ia mampu menjadikan hukum sebagai cermin keadilan yang hidup, atau justru membiarkannya menjadi bayang-bayang yang kabur di antara norma dan realitas. Jika keseimbangan itu gagal dijaga, maka hukum adat bisa kehilangan maknanya, menjadi sekadar simbol tanpa ruh, atau bahkan menjadi alat yang disalahgunakan. Namun jika berhasil dirawat, ia justru akan menjadi fondasi moral yang memperkuat hukum nasional. Saat ini hukum adat tidak sedang diuji oleh negara, justru kitalah yang sedang diuji, apakah mampu menjaga warisan nilai, tanpa mengorbankan keadilan bagi sesama. SEMOGA..

Penulis : Zulfaimi

Editor : Zulfaimi

Sumber Berita: Media Suara Utama

Berita Terkait

Satu Unit HD Diduga Terbalik di Area Operasional PT PSG, Proses Investigasi Masih Berlangsung
Mengembalikan Marwah Penegakan Hukum
Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Penikaman di Kafe Sambaliung Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam
Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan
Perkuat Tata Kelola PAW, BK DPRD Kaltim Gelar Studi Banding ke Kukar
Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan
Ancaman Konstitusional Pasal 50A UU P2SK terhadap Sistem Anti Pencucian Uang Nasional
Sibuk atau Tutupi Aib? Pimpinan Bank Mandiri Pamenang Bungkam Saat Kasus Hilangnya Uang Miliaran Terungkap
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:59 WIB

Satu Unit HD Diduga Terbalik di Area Operasional PT PSG, Proses Investigasi Masih Berlangsung

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:43 WIB

Mengembalikan Marwah Penegakan Hukum

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:34 WIB

Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Penikaman di Kafe Sambaliung Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam

Senin, 6 Juli 2026 - 20:44 WIB

Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan

Senin, 6 Juli 2026 - 17:56 WIB

Perkuat Tata Kelola PAW, BK DPRD Kaltim Gelar Studi Banding ke Kukar

Berita Terbaru

(Marwah hukum dalam bingkai foto)

Hukum

Mengembalikan Marwah Penegakan Hukum

Minggu, 12 Jul 2026 - 19:43 WIB