Ade Armando dan Isu Penistaan Agama, Publik Diminta Tetap Mengedepankan Fakta Hukum

- Publisher

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta,suarautama.id —

Sejumlah pihak di ruang publik kembali menyoroti pernyataan akademisi dan tokoh publik Ade Armando, yang dinilai sebagian kalangan memenuhi unsur penistaan atau penghinaan agama. Namun hingga saat ini, belum ada putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht) yang menyatakan dirinya bersalah atas tuduhan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konteks Kasus

Ade Armando diketahui pernah dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama. Kasus tersebut sempat berstatus penyidikan di Polda Metro Jaya, namun kemudian dihentikan melalui Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

Pihak pelapor dikabarkan menggugat SP3 tersebut ke Pengadilan Negeri, dan hasil putusan menyatakan penghentian penyidikan tidak sah. Meski demikian, belum ada tindak lanjut hukum baru yang memastikan apakah kasus tersebut akan dibuka kembali atau diteruskan oleh penyidik.

BACA JUGA :  PERNYATAAN SIKAP TERBUKA: LSM BAKIN JAMBI AKAN SEGERA SERAHKAN LAPORAN RESMI DARURAT SABU SUNGAI BAUNG KE MAPOLRES BATANGHARI

Fakta Hukum yang Berlaku

Dalam konteks hukum di Indonesia, seseorang dapat dinyatakan melakukan penistaan agama jika memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP, yaitu:

1. Menyatakan perasaan permusuhan atau penyalahgunaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,

2. Dilakukan dengan sengaja dan di muka umum,

3. Disertai maksud tertentu yang merendahkan atau menodai ajaran agama.

 

Selain itu, UU ITE Pasal 28 ayat (2) juga dapat digunakan bila dugaan pelanggaran terjadi di media sosial atau platform digital dan menimbulkan kebencian berbasis SARA.

BACA JUGA :  Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok

Namun demikian, penilaian akhir mengenai terpenuhinya unsur pidana hanya dapat ditetapkan melalui proses peradilan dan putusan hakim, bukan opini publik atau tekanan sosial.

Pandangan Publik dan Etika Komunikasi

Pernyataan dan sikap Ade Armando yang kerap kontroversial di ruang publik sering memicu reaksi keras, terutama dari kelompok masyarakat yang menilai ada unsur penghinaan terhadap simbol-simbol agama.
Sementara itu, sebagian pihak lain berpendapat bahwa pernyataan tersebut merupakan bentuk kebebasan berekspresi akademik dan politik, selama tidak disertai niat merendahkan agama tertentu.

Seruan untuk Tetap Objektif

Rilisan ini menegaskan pentingnya membedakan antara opini dan fakta hukum.

Tuduhan penistaan agama terhadap Ade Armando pernah diproses hukum, namun belum menghasilkan vonis pengadilan.

BACA JUGA :  Dana Desa 2026 di Teluk Bayur Kecamatan Tekankan Transparansi.pengawasan dilakukan melalui monitoring administrasi dan pengecekan lapangan terhadap proyek-proyek yang menggunakan Dana Desa

Publik dan media diimbau tidak mengedepankan narasi provokatif, melainkan mengikuti perkembangan hukum secara resmi.

Pihak berwenang diharapkan bersikap transparan bila ada perkembangan baru dalam proses penyidikan atau gugatan lanjutan.

Kesimpulan

Hingga saat ini, status hukum Ade Armando masih belum terbukti bersalah secara hukum atas tuduhan penistaan agama. Segala bentuk opini atau klaim tentang pemenuhan unsur penistaan tetap harus merujuk pada proses hukum dan prinsip praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam sistem hukum Indonesia.

📰 Catatan Redaksi:
Rilisan ini disusun berdasarkan data publik dan sumber hukum terbuka. Informasi akan diperbarui bila ada perkembangan resmi dari aparat penegak hukum.

Penulis : Ziqro Fernando

Editor : Ziqro Fernando

Sumber Berita: Tim wartawan

Berita Terkait

Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok
Menkum Dorong Reformasi Royalti Global di Forum WIPO
Fasilitas Umum di Bongkar, Pertanggung Jawaban Masih Misteri, BPN atau Pemerintah Desa Gading Kulon 
Tomas Tiris Angkat Bicara, Sopir Elf Meminta Pihak Pihak Terkait Bertanggung Jawab Atas Pemasangan Portal Desa Segaran 
Warga Sambaliung Resah, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Milik GWN Dituding Rusak Jalan dan Ancam Keselamatan
Pers Harus Dilindungi, Pemred SUARA UTAMA, Andre Hariyanto Kecam Dugaan Penganiayaan Wartawan Suara Utama di Merangin Jambi
HUT Ke-38, Julia Entengo Dinilai Jadi Inspirasi Pelaku UMKM Zona Baku Bae
Terbongkar, Indikasi Dugaan Korupsi Anggaran Pembelian Patok Pembatas Tanah Desa Gading Kulon
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:26 WIB

Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:28 WIB

Menkum Dorong Reformasi Royalti Global di Forum WIPO

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:08 WIB

Fasilitas Umum di Bongkar, Pertanggung Jawaban Masih Misteri, BPN atau Pemerintah Desa Gading Kulon 

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:55 WIB

Tomas Tiris Angkat Bicara, Sopir Elf Meminta Pihak Pihak Terkait Bertanggung Jawab Atas Pemasangan Portal Desa Segaran 

Senin, 6 Juli 2026 - 19:06 WIB

Pers Harus Dilindungi, Pemred SUARA UTAMA, Andre Hariyanto Kecam Dugaan Penganiayaan Wartawan Suara Utama di Merangin Jambi

Berita Terbaru

Foto : Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Sampah, disisi Gang Tajuk dan Termbok kantor Pemkab Barito Selatan. Selasa (07/07/2026). Ahmad Arbani /Wartawan Suara Utama

Berita Utama

Bom Waktu Sampah di Jantung Kota Buntok

Rabu, 8 Jul 2026 - 11:26 WIB

Nasional

Menkum Dorong Reformasi Royalti Global di Forum WIPO

Selasa, 7 Jul 2026 - 19:28 WIB