Viral!!! Penagihan Intimidatif Bank Mandiri Klampok Banjarnegara Buat Nasabah UMKM Resah

Selasa, 10 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi gambar : stop penagihan secara intimidatif

ilustrasi gambar : stop penagihan secara intimidatif

Keluhan Terkait Penagihan Intimidatif

SUARA UTAMA, Banjarnegara, 10 Desember 2024 – Seorang nasabah UMKM dari Bank Mandiri Unit Mikro Purwareja-Klampok, Banjarnegara, mengeluhkan tindakan intimidatif dalam proses penagihan utang yang dilakukan oleh petugas bank. Nasabah yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi COVID-19 ini mengaku merasa tertekan dengan ancaman dan kata-kata kasar yang dilontarkan oleh petugas penagihan, meskipun ia berniat baik untuk melunasi kewajiban utangnya sebesar Rp 7 juta sesuai dengan kemampuannya.

Dalam pesan yang diterima, petugas penagihan menggunakan kalimat ancaman yang tak pantas, seperti:
“Jangan lupa pak janjinya ya, sebelum asetnya di-segel karena Anda dinilai tidak kooperatif.”
“Gimana Pak? Nunggu petugas penyegelan aset?”
“Jangan mau enaknya saja Pak. Ingat itu janji-janji Anda.”

Tindakan seperti ini jelas sangat mengganggu, karena nasabah merasa diancam dengan penyegelan aset, meskipun ia sudah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. “Saya tahu kondisi saya sulit, namun saya berusaha semaksimal mungkin untuk membayar sesuai kemampuan. Namun cara penagihan yang dilakukan sangat tidak manusiawi dan membuat saya tertekan,” ujar nasabah yang enggan disebutkan namanya.

BACA JUGA :  Romantisme UMKM dalam Kebijakan Ekonomi

Baca juga: iPhone 16 ilegal di Indonesia

Keluhan ini juga mengingatkan kita akan pentingnya penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 22 Tahun 2023, yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan tata cara penagihan utang. Dalam peraturan tersebut, jelas dinyatakan bahwa lembaga keuangan tidak diperbolehkan menggunakan kata-kata kasar atau ancaman dalam proses penagihan.

Perlunya evaluasi terhadap Bank Mandiri, khususnya bagian Collecting Recovery Area Purwokerto yang dipimpin oleh Erik Ferdian Raymundus, terkait perilaku petugas penagihan yang melanggar etika kerja dan hukum. Nasabah yang mengalami kesulitan seharusnya didampingi dengan bijaksana, bukan ditekan dengan cara yang kasar.

Nasabah berharap agar Bank Mandiri dan OJK segera menindaklanjuti kasus ini dan memberikan solusi yang lebih manusiawi bagi nasabah yang sedang berusaha keluar dari kesulitan finansial.

Dukung perubahan positif dalam industri perbankan dan pastikan bahwa nasabah selalu mendapatkan perlindungan yang layak.

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Lowongan Pekerjaan Wartawan dan Jurnalis Dibuka di Seluruh Indonesia
Integritas dan Akuntabilitas BK DPRD Kab. Probolinggo Sedang di Uji Publik, Perihal Pemeriksaan Prank Ulang Tahun 
Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu
Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aries Faiz Warisman Sampaikan Permohonan Maaf
Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka
AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
Sinergi Kejaksaan Negeri Kab. Probolinggo dan BPPKAD Dalam Optimalisasi Pajak Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:35

Lowongan Pekerjaan Wartawan dan Jurnalis Dibuka di Seluruh Indonesia

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:14

Integritas dan Akuntabilitas BK DPRD Kab. Probolinggo Sedang di Uji Publik, Perihal Pemeriksaan Prank Ulang Tahun 

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:22

Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:40

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aries Faiz Warisman Sampaikan Permohonan Maaf

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:04

Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:39

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:13

Sinergi Kejaksaan Negeri Kab. Probolinggo dan BPPKAD Dalam Optimalisasi Pajak Daerah

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Berita Terbaru