1,4 Hektar Lahan Pasar Tanpa Izin di Jantung Kota Bangko — PAD Menguap, Pemkab Diam Seribu Bahasa

- Publisher

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

SUARA UTAMA,Merangin – Miris! Di tengah upaya pemerintah daerah menggemborkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), justru muncul fakta mencengangkan: pasar trans yang terletak di belakang Pasar Baru Kota Bangko hingga kini beroperasi tanpa izin resmi.

Lahan pasar seluas 1,4 hektar yang diketahui merupakan milik almarhum H. Amir, disebut-sebut sudah lama dijadikan area aktivitas jual beli, namun tidak memiliki satu pun izin usaha pasar, apalagi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun izin pengelolaan lain yang seharusnya menjadi dasar hukum operasional.

Kondisi ini tentu menimbulkan tanda tanya besar: ke mana perhatian Pemerintah Kabupaten Merangin? Bagaimana mungkin sebuah kawasan yang jelas-jelas berfungsi sebagai pasar, dengan aktivitas ekonomi setiap hari, bisa berjalan tanpa regulasi yang jelas dan tanpa kontribusi sepeser pun bagi kas daerah?

Sementara di sisi lain, para pedagang kecil di pasar resmi justru dibebani retribusi harian dan kewajiban pajak yang ketat. Ketimpangan inilah yang kini menuai sorotan publik.

Seorang warga Kota Bangko, Rudi (45), mengaku kecewa melihat lemahnya pengawasan dari pihak Pemkab.

“Kita bukan iri dengan pedagang di pasar trans itu, tapi kalau mau adil ya harus sama-sama patuh aturan. Masa pasar sebesar itu enggak punya izin dan enggak nyetor PAD? Pemerintah jangan diam saja, seolah menutup mata,” ujar Rudi dengan nada kesal.

BACA JUGA :  Sorotan Tajam! Juhendri Disorot Usai Hadiri Pengukuhan PKB Berseragam PNS

Warga lainnya, Rahma (52), turut menyesalkan sikap pemerintah yang dinilai hanya jadi penonton.

“Kalau memang lahan itu belum resmi jadi pasar, ya harus ditertibkan. Jangan nunggu masalah baru bertindak. Sudah jelas pasar itu ramai tiap hari, tapi hasilnya enggak masuk kas daerah. Sayang sekali, potensi PAD dibiarkan begitu saja,” katanya.

Ironisnya, beberapa sumber di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas di lahan tersebut sudah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa ada tindakan tegas dari dinas terkait. Padahal, menurut aturan, setiap bentuk kegiatan perdagangan yang memanfaatkan fasilitas umum atau lahan yang dijadikan pasar wajib memiliki izin usaha dan menyetor retribusi kepada pemerintah daerah.

BACA JUGA :  Warga Binaan Lapas Sarolangun Saksikan Film Mantagi: Air dan Manusia, Hadirkan Pesan Budaya dan Moral

Banyak pihak menilai, diamnya Pemkab Merangin atas persoalan ini menunjukkan lemahnya penegakan regulasi dan pengawasan tata ruang. Ketika pemerintah justru memilih “menonton”, maka potensi kebocoran PAD pun semakin besar.

Kini, masyarakat berharap agar Pemkab Merangin segera turun tangan dan menertibkan keberadaan pasar trans tersebut. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan dan mengelola potensi daerah akan semakin menurun.

“Jangan sampai ada kesan pemerintah takut menindak hanya karena lahan itu milik orang tertentu. Kalau benar ingin Merangin maju, ya harus tegas menegakkan aturan tanpa pandang bulu,” pungkas Rudi.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Pemkot Pangkal Pinang Serbu Titik Sampah Liar di Bukit Intan: Soroti Dampak Kesehatan hingga Siapkan Opsi Sanksi Tegas
Kebakaran Gunung Arjuno – Welirang, Founder Persatuan Kelana Alam Indonesia Ajak Masyarakat Berdoa dan Turun Hujan
Bapelkum Bitung Edukasi Pelajar SMAN 2 Bitung melalui Program “Bapelkum Bitung Mengajar”
Fasilitator TEKAD Dogiyai Dukung Festival Kopi Papua Tengah 2026
Dukung UMKM Naik Kelas, Sekjen DPP APPSI Kunjungi Zona BakuBae Kota Bitung
Andre Hariyanto Lulus UKW Dewan Pers, Perkuat Kompetensi sebagai Wartawan Profesional
Dishub Pangkalpinang Sosialisasi Smart Parking di SMADA, Dorong Pelajar Jadi Pelopor Digitalisasi
Aula Bappeda Merangin Dipakai Pengukuhan PKB, Publik Pertanyakan Penggunaan Fasilitas Pemerintah
Berita ini 145 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Pemkot Pangkal Pinang Serbu Titik Sampah Liar di Bukit Intan: Soroti Dampak Kesehatan hingga Siapkan Opsi Sanksi Tegas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Kebakaran Gunung Arjuno – Welirang, Founder Persatuan Kelana Alam Indonesia Ajak Masyarakat Berdoa dan Turun Hujan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 02:14 WIB

Bapelkum Bitung Edukasi Pelajar SMAN 2 Bitung melalui Program “Bapelkum Bitung Mengajar”

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Fasilitator TEKAD Dogiyai Dukung Festival Kopi Papua Tengah 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:57 WIB

Dukung UMKM Naik Kelas, Sekjen DPP APPSI Kunjungi Zona BakuBae Kota Bitung

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp