1,4 Hektar Lahan Pasar Tanpa Izin di Jantung Kota Bangko — PAD Menguap, Pemkab Diam Seribu Bahasa

- Writer

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Miris! Di tengah upaya pemerintah daerah menggemborkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), justru muncul fakta mencengangkan: pasar trans yang terletak di belakang Pasar Baru Kota Bangko hingga kini beroperasi tanpa izin resmi.

Lahan pasar seluas 1,4 hektar yang diketahui merupakan milik almarhum H. Amir, disebut-sebut sudah lama dijadikan area aktivitas jual beli, namun tidak memiliki satu pun izin usaha pasar, apalagi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun izin pengelolaan lain yang seharusnya menjadi dasar hukum operasional.

Kondisi ini tentu menimbulkan tanda tanya besar: ke mana perhatian Pemerintah Kabupaten Merangin? Bagaimana mungkin sebuah kawasan yang jelas-jelas berfungsi sebagai pasar, dengan aktivitas ekonomi setiap hari, bisa berjalan tanpa regulasi yang jelas dan tanpa kontribusi sepeser pun bagi kas daerah?

Sementara di sisi lain, para pedagang kecil di pasar resmi justru dibebani retribusi harian dan kewajiban pajak yang ketat. Ketimpangan inilah yang kini menuai sorotan publik.

Seorang warga Kota Bangko, Rudi (45), mengaku kecewa melihat lemahnya pengawasan dari pihak Pemkab.

“Kita bukan iri dengan pedagang di pasar trans itu, tapi kalau mau adil ya harus sama-sama patuh aturan. Masa pasar sebesar itu enggak punya izin dan enggak nyetor PAD? Pemerintah jangan diam saja, seolah menutup mata,” ujar Rudi dengan nada kesal.

BACA JUGA :  Penegakan Hukum Indonesia di Persimpangan Das Sein dan Das Sollen

Warga lainnya, Rahma (52), turut menyesalkan sikap pemerintah yang dinilai hanya jadi penonton.

“Kalau memang lahan itu belum resmi jadi pasar, ya harus ditertibkan. Jangan nunggu masalah baru bertindak. Sudah jelas pasar itu ramai tiap hari, tapi hasilnya enggak masuk kas daerah. Sayang sekali, potensi PAD dibiarkan begitu saja,” katanya.

Ironisnya, beberapa sumber di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas di lahan tersebut sudah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa ada tindakan tegas dari dinas terkait. Padahal, menurut aturan, setiap bentuk kegiatan perdagangan yang memanfaatkan fasilitas umum atau lahan yang dijadikan pasar wajib memiliki izin usaha dan menyetor retribusi kepada pemerintah daerah.

BACA JUGA :  Lapas Kelas IIB Bangko Salurkan Bansos, Wujud Kepedulian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Banyak pihak menilai, diamnya Pemkab Merangin atas persoalan ini menunjukkan lemahnya penegakan regulasi dan pengawasan tata ruang. Ketika pemerintah justru memilih “menonton”, maka potensi kebocoran PAD pun semakin besar.

Kini, masyarakat berharap agar Pemkab Merangin segera turun tangan dan menertibkan keberadaan pasar trans tersebut. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan dan mengelola potensi daerah akan semakin menurun.

“Jangan sampai ada kesan pemerintah takut menindak hanya karena lahan itu milik orang tertentu. Kalau benar ingin Merangin maju, ya harus tegas menegakkan aturan tanpa pandang bulu,” pungkas Rudi.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Proyek Puskesdes Parit Jawa Disorot, PPK Dinkes Belum Beri Penjelasan, Inspektorat Sulit Dikonfirmasi
PETI Lubuk Birah Menggila, Diduga Libatkan Oknum Kades dan Aparat Desa, Akankah Polda Jambi Turun Tangan?
Aliansi Umat Islam Babel Geruduk DPRD, Tolak Keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace
GOW Kota Pangkalpinang Salurkan Bantuan Ramadan di Gerunggang: Wujud Kasih Sayang dan Pererat Silaturahmi
Optimalkan Zakat Produktif, Baznas Pangkalpinang Gelar Fundraising Ramadan 1447 H
Muhammadiyah Mengecam Serangan Amerika-Israel Terhadap Iran
Respon Global Terhadap Serangan Israel dan Amerika Serikat Kepada Iran dan Kematian Pemimpin Iran Ali Khamenei
Hari ke-10 Ramadhan, Komunitas Muslimah Mulia Kembali Bagikan Takjil Magnet Rezeki Box
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:02 WIB

Proyek Puskesdes Parit Jawa Disorot, PPK Dinkes Belum Beri Penjelasan, Inspektorat Sulit Dikonfirmasi

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:12 WIB

PETI Lubuk Birah Menggila, Diduga Libatkan Oknum Kades dan Aparat Desa, Akankah Polda Jambi Turun Tangan?

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:26 WIB

Aliansi Umat Islam Babel Geruduk DPRD, Tolak Keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:02 WIB

GOW Kota Pangkalpinang Salurkan Bantuan Ramadan di Gerunggang: Wujud Kasih Sayang dan Pererat Silaturahmi

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:16 WIB

Optimalkan Zakat Produktif, Baznas Pangkalpinang Gelar Fundraising Ramadan 1447 H

Berita Terbaru