1,4 Hektar Lahan Pasar Tanpa Izin di Jantung Kota Bangko — PAD Menguap, Pemkab Diam Seribu Bahasa

- Publisher

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Miris! Di tengah upaya pemerintah daerah menggemborkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), justru muncul fakta mencengangkan: pasar trans yang terletak di belakang Pasar Baru Kota Bangko hingga kini beroperasi tanpa izin resmi.

Lahan pasar seluas 1,4 hektar yang diketahui merupakan milik almarhum H. Amir, disebut-sebut sudah lama dijadikan area aktivitas jual beli, namun tidak memiliki satu pun izin usaha pasar, apalagi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun izin pengelolaan lain yang seharusnya menjadi dasar hukum operasional.

Kondisi ini tentu menimbulkan tanda tanya besar: ke mana perhatian Pemerintah Kabupaten Merangin? Bagaimana mungkin sebuah kawasan yang jelas-jelas berfungsi sebagai pasar, dengan aktivitas ekonomi setiap hari, bisa berjalan tanpa regulasi yang jelas dan tanpa kontribusi sepeser pun bagi kas daerah?

Sementara di sisi lain, para pedagang kecil di pasar resmi justru dibebani retribusi harian dan kewajiban pajak yang ketat. Ketimpangan inilah yang kini menuai sorotan publik.

Seorang warga Kota Bangko, Rudi (45), mengaku kecewa melihat lemahnya pengawasan dari pihak Pemkab.

“Kita bukan iri dengan pedagang di pasar trans itu, tapi kalau mau adil ya harus sama-sama patuh aturan. Masa pasar sebesar itu enggak punya izin dan enggak nyetor PAD? Pemerintah jangan diam saja, seolah menutup mata,” ujar Rudi dengan nada kesal.

BACA JUGA :  Waisak 2570 BE Jadi Momentum Umat Buddha Peduli Anak Yatim Piatu

Warga lainnya, Rahma (52), turut menyesalkan sikap pemerintah yang dinilai hanya jadi penonton.

“Kalau memang lahan itu belum resmi jadi pasar, ya harus ditertibkan. Jangan nunggu masalah baru bertindak. Sudah jelas pasar itu ramai tiap hari, tapi hasilnya enggak masuk kas daerah. Sayang sekali, potensi PAD dibiarkan begitu saja,” katanya.

Ironisnya, beberapa sumber di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas di lahan tersebut sudah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa ada tindakan tegas dari dinas terkait. Padahal, menurut aturan, setiap bentuk kegiatan perdagangan yang memanfaatkan fasilitas umum atau lahan yang dijadikan pasar wajib memiliki izin usaha dan menyetor retribusi kepada pemerintah daerah.

BACA JUGA :  TNI AL dan Yayasan Sail Indonesia Jaya Luncurkan Program Maritime Leadership di KRI Dewa Ruci

Banyak pihak menilai, diamnya Pemkab Merangin atas persoalan ini menunjukkan lemahnya penegakan regulasi dan pengawasan tata ruang. Ketika pemerintah justru memilih “menonton”, maka potensi kebocoran PAD pun semakin besar.

Kini, masyarakat berharap agar Pemkab Merangin segera turun tangan dan menertibkan keberadaan pasar trans tersebut. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan dan mengelola potensi daerah akan semakin menurun.

“Jangan sampai ada kesan pemerintah takut menindak hanya karena lahan itu milik orang tertentu. Kalau benar ingin Merangin maju, ya harus tegas menegakkan aturan tanpa pandang bulu,” pungkas Rudi.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Fahry Lamato Buka Suara Soal Isu SARA: “Jangan Ada Upaya Mengadu Domba Masyarakat Bitung”
Dinamika Persaingan Media di Makassar dan Gowa Jadi Sorotan, Profesionalisme Pers Dipertanyakan
Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026
Tebar 45 Ekor Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas dan Kemanusiaan
Ratusan Massa Akan Kepung Balaikota dan PDAM Makassar, GEMPAK-HAM Soroti Krisis Air Bersih
PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!
Polres Gowa Laksanakan Simulasi Sispam Mako untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Berita ini 143 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 02:13 WIB

Fahry Lamato Buka Suara Soal Isu SARA: “Jangan Ada Upaya Mengadu Domba Masyarakat Bitung”

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:13 WIB

Dinamika Persaingan Media di Makassar dan Gowa Jadi Sorotan, Profesionalisme Pers Dipertanyakan

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:12 WIB

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:07 WIB

Tebar 45 Ekor Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas dan Kemanusiaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:04 WIB

Ratusan Massa Akan Kepung Balaikota dan PDAM Makassar, GEMPAK-HAM Soroti Krisis Air Bersih

Berita Terbaru

Moslem Woman Silhouette in Old Vintage Brick Wall Background

Artikel

Muslimah: Let’s Say “No” to Hopelessness 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:12 WIB