SUARA UTAMA, Paser – Tanah, sebagai aset berharga keluarga yang dimiliki agar dapat mendirikan rumah / bangunan untuk keluarga bertempat tinggal, sebagai syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh kepala keluarga. Tanah dengan posisi / letak yang strategis, menjadi daya tarik orang – orang, tidak terkecuali oleh orang – orang atau kelompok yang mencari keuntungan pribadi dengan cara-cara yang tidak benar yang sekarang lebih dikenal dengan nama MAFIA TANAH.
Masyarakat harus waspada terhadap para mafia tanah ini, mengingat maraknya sistem kejahatan pengalihan hak-hak masyarakat dengan melanggar hukum, dengan berbagai modus operandi mafia tanah saat ini yang semakin marak dan meningkat, baik itu untuk wilayah perkotaan maupun pedesaan, akibatnya masyarakat banyak menjadi korban harus berjuang keras mempertahankan hak sahnya atas tanahnya dipengadilan, masyarakat harus mengetahui dan mengenali berbagai macam modus para mafia tanah yang digunakan baik kepada pemilik tanah sah ataupun masyarakat yang membeli agar tidak menjadi korban.
“Penguasaan secara ilegal / tanpa hak (wilde occupatie). Mencari legalitas di Pengadilan. Merekayasa modus perkara. Berkolusi dengan oknum aparat hukum dan petugas untuk mendapatkan legalitas. Membuat penggelapan, menghilang warkah tanah, pemalsuan dokumen (alas hak) kemudian pendudukan (penguasaan fisik) secara ilegal tanpa hak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan semakin tambah tahun maka semakin mahal harga tanah yang tinggi, mengakibatkan kemampuan kamuflase para mafia tanah menjadi makin variatif dan berkembang, maka untuk para pemilik tanah yang sebenarnya maupun pembeli harus lebih berhati-hati dan lebih teliti tidak hanya sebatas jeli mengecek antara subjek dan obyek tanah, melainkan harus lebih komprehensif di Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR / BPN ) jika telah bersertifikat. Pengecekan kondisi tanah rutin dan berkala, fisik di lapangan ataupun melalui ATR / BPN.
Untuk daerah Kabupaten Paser, khususnya Kecamatan Tanah Grogot, kebanyakan masyarakat yang membeli berasal dari luar daerah Tanah Grogot, pembeli biasanya terjebak bujuk rayu berbagai macam tawaran oleh Para Mafia Tanah, sehingga pembeli minim informasi perihal tanah yang dibelinya tersebut, dengan iming-iming harga murah, strategis dan pengurusan surat keterangan tanah yang cepat oleh para mafia tanah tersebut, membuat para pembeli tertarik dan mengajak pembeli lainnya untuk ikut membeli tanah di lokasi tersebut. Biasanya pemilik asli akan muncul setelah ada pergerakan / pembangunan ditanahnya, dan akhirnya yang dirugikan adalah pihak pemilik tanah yang sah serta pihak pembeli.
Modus operandi mafia tanah kebanyakan dengan pemalsuan dokumen (alas hak / SKT) diikuti penguasaan fisik dilapangan. Ada beberapa yang terjadi dan menjadi sorotan warga untuk di daerah Desa Jone dan Desa Senaken ( Kecamatan Tanah Grogot ). Dikarenakan di kedua desa tersebut masih banyak tanah – tanah masyarakat yang kosong yang belum tergarap dan juga akibat dulu menjadi kawasan HPL dan Cagar Alam. Informasi terakhir bahwa untuk dua desa tersebut telah dibebaskan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dari Kawasan HPL dan Cagar Alam sehingga masyarakat bisa mengajukan proses permohonan sertifikat hak milik.